LPDP telah melaksanakan seleksi Beasiswa sejak tahun 2013 yang terbuka bagi masyarakat umum. Dalam melaksanakan seleksi beasiswa tersebut, LPDP melibatkan pewawancara beasiswa, yang mencakup diantaranya akademisi, praktisi, dan psikolog. Pada tahun 2023 ini LPDP membuka penerimaan Pewawancara Beasiswa dengan kategori:
- Pewawancara Psikolog
- Pewawancara Akademisi
- Pewawancara Praktisi
Untuk penerimaan Pewawancara Akademisi, pendaftaran dibuka untuk semua bidang ilmu, namun diprioritaskan pada bidang ilmu sebagaimana daftar terlampir.
Apa saja persyaratan Pewawancara Beasiswa LPDP?
- Calon Pewawancara terbagi atas 3 kategori, yaitu:
- Psikolog;
- Akademisi; dan
- Praktisi.
- Calon Pewawancara Psikolog harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki ijazah jenjang Magister Psikologi dan Profesi Psikolog;
- Memilliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang masih berlaku;
- Melampirkan surat rekomendasi sekurang-kurangnya dari Dekan/Wakil Dekan atau yang setara atau dari pimpinan perusahaan tempat bekerja atau dari lembaga profesi;
-
- Menyetujui Surat Pernyataan sesuai poin- poin dalam aplikasi pendaftaran.
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup.
- Calon Pewawancara Akademisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki ijazah jenjang Doktor dan/atau yang setara;
- Melampirkan surat rekomendasi sekurang-kurangnya dari Dekan/Wakil Dekan atau yang setara;
- Menyetujui Surat Pernyataan sesuai poin- poin dalam aplikasi pendaftaran.
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup.
- Calon Pewawancara Praktisi hanya dibuka untuk Praktisi dokter spesialis dan dokter subspesialis dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki ijazah dokter spesialis atau dokter subspesialis;
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku;
- Melampirkan surat rekomendasi sekurang-kurangnya dari pimpinan rumah sakit tempat bekerja;
- Menyetujui Surat Pernyataan sesuai poin- poin dalam aplikasi pendaftaran dan
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup.
Tahapan Rekrutmen Pewawancara Beasiswa LPDP?
- Pendaftaran dibuka pada tanggal 15 Mei – 5 Juni 2023 secara online pada laman: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/lpdp- seleksi/index.php/reviewer/login
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
- Proses seleksi dimulai tanggal 12 Juni – 5 Juli 2023.
- Pengumuman hasil rekrutmen pewawancara beasiswa pada tanggal 10 Juli 2023.
Jangka Waktu dan Penugasan Pewawancara Beasiswa LPDP
- Pewawancara beasiswa LPDP wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh LPDP.
- Pewawancara beasiswa LPDP wajib mengikuti pelatihan (coaching) yang diselenggarakan oleh LPDP.
- Pewawancara beasiswa LPDP yang belum/tidak mengikuti pelatihan (coaching) tidak dapat ditugaskan oleh LPDP.
- Masa penugasan Pewawancara adalah selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan oleh Direktur Utama.
- Masa penugasan pewawancara beasiswa LPDP dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi
Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Pewawancara Beasiswa LPDP?
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Calon Pewawancara Psikolog |
||
|
Biodata Diri/Daftar Riwayat Hidup |
ü |
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
ü |
|
|
Ijazah jenjang Magister Psikologi dan Profesi Psikolog |
ü |
|
|
Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang masih berlaku |
ü |
|
|
Surat rekomendasi sekurang-kurangnya dari Dekan/Wakil Dekan atau yang setara atau dari pimpinan perusahaan tempat bekerja atau dari lembaga profesi |
ü |
|
|
Surat Pernyataan sesuai poin-poin dalam aplikasi pendaftaran |
ü |
|
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
||
|
Calon Pewawancara Akademisi |
||||
|
Biodata Diri/Daftar Riwayat Hidup |
ü |
|||
|
Kartu (KTP) |
Tanda |
Penduduk |
ü |
|
|
Ijazah jenjang Doktor dan/atau yang setara |
ü |
|||
|
Surat rekomendasi sekurang-kurangnya dari Dekan/Wakil Dekan atau yang setara |
ü |
|||
|
Surat Pernyataan sesuai poin-poin dalam aplikasi pendaftaran |
ü |
|||
|
Calon Pewawancara Dokter Spesialis/Subspesialis |
||||
|
Biodata Diri/Daftar Riwayat Hidup |
ü |
|||
|
Kartu (KTP) |
Tanda |
Penduduk |
ü |
|
|
Ijazah dokter spesialis atau dokter subspesialis |
ü |
|||
|
Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku |
ü |
|||
|
Surat rekomendasi sekurang-kurangnya dari pimpinan rumah sakit tempat bekerja |
ü |
|||
|
Surat Pernyataan sesuai poin-poin dalam aplikasi pendaftaran |
ü |
|||