Apa itu Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea?
Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea merupakan program beasiswa pendanaan bersama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Korea University of Science & Technology (UST) untuk jenjang magister dan doktor di bidang digital, energi terbarukan (renewable energy), ekonomi biru (blue economy), dan bioteknologi.
Seperti apa skema Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea?
Program Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea ditujukan untuk studi jenjang magister dengan durasi studi paling lama 2 (dua) tahun dan juga ditujukan untuk studi jenjang doktor paling lama 4 (empat) tahun.
Selain mendaftar melalui aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP, pendaftar Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea diharuskan untuk melakukan pendaftaran pada Korea University of Science & Technology (UST) sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku di Perguruan Tinggi.
Siapakah Sasaran Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea?
Program Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea dibuka untuk Warga Negara Indonesia, termasuk untuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.
Apa saja komponen Dana yang diberikan?
1. Dana Pendidikan
- Dana SPP/Tuition Fee
- Dana Pendaftaran
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
2. Dana Pendukung
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Transportasi
- Dana Keadaaan Darurat (jika
diperlukan) - Dana Kedatangan
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Lomba Internasional
Apa saja persyaratan pendaftaran Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea?
Persyaratan Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea:
- Warga Negara
- Mendaftar program Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea melalui laman LPDP.
- Melakukan pendaftaran pada University of Science & Technology (UST) sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di UST
- Telah menyelesaikan studi:
- Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, atau
- Program magister (S2) untuk beasiswa
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
- Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
- Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani Contoh format
- Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
- mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar. Contoh format
- Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendi
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP yang ditujukan kepada Contoh format terlampir.
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP yang ditujukan kepada LPDP. Contoh format
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran, yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk umum, 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk PNS, dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk PNS dengan jabatan Fungsional Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, 40 (empat pulluh) tahun untuk Prajurit TNI atau anggota POLRI.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk umum, 42 (empat puluh dua) tahun untuk PNS, dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk fungsional Peneliti/ Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik, 45 (empat puluh lima) tahun untuk Prajurit TNI atau anggota POLRI.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnyan 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah
- Pendaftar jenjang doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah
- Khusus untuk pendaftar jenjang doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
-
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
-
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (ets.org) dan IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa inggris TOEFL iBT® 79, dan IELTS™ 6.0.
- Menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan poin- poin terlampir.
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor dengan mengacu pada contoh format kerangka proposal sebagaimana ketentuan LPDP.
- Mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non-kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran (jika ada).
Ketentuan tentang LoA
Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
- LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
- Perguruan Tinggi dan Program studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
- LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
- Persyaratan sponsor pendanaan;
- Persyaratan dokumen fisik ijazah;
- Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
- Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
- Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea?
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?
- Alumni lulusan penerima Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai masa studi secara berturut turut, atau
- Melakukan magang/studi lanjutan dengan persetujuan dari LPDP.
Apa saja tahapan dan jadwal seleksi Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea?
Proses Seleksi Kemitraan LPDP – UST Korea sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Substansi
Pendaftar Beasiswa LPDP – UST Korea diharuskan untuk melakukan pendaftaran pada Korea University of Science & Technology (UST) sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku di Perguruan Tinggi untuk mendapatkan LoA Unconditional sesuai ketentuan di UST Korea.
|
Kegiatan |
Tanggal |
|
Pendaftaran Beasiswa |
17 April – 6 Mei 2024 |
|
Seleksi Administrasi |
7 – 8 Mei 2024 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
13 Mei 2024 |
|
Masa Sanggah |
14 Mei 2024 |
|
Pengumuman Hasil Sanggah |
16 Mei 2024 |
|
Seleksi Substansi |
20 Mei 2024 |
|
Pengumuman Seleksi Substansi/Shortlisted untuk UST |
27 Mei 2024 |
|
Penyampaian LoA Unconditional oleh UST kepada LPDP |
Maksimal 1 Juli 2024 |
|
Mulai Perkuliahan |
1 September 2024 |
Pendaftar yang telah lulus Seleksi Substansi pada Program Beasiswa Kerja Sama LPDP – UST Korea wajib mendapatkan LoA Unconditional dari UST.
Apabila pendaftar yang telah lulus seleksi substansi tidak mendapatkan LoA Unconditional dari UST, maka status sebagai Calon Penerima Beasiswa akan dibatalkan/dicabut.
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian?
- Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata).Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas.
- Proposal Penelitian (Khusus Doktor) (1500– 2000 kata).
-
- Judul Penelitian. Tuliskan judul penelitian.
-
- Latar Belakang. Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan diteliti.
-
- Perumusan Permasalahan (Statement of Problem). Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.
-
- Pertanyaan/Tujuan Penelitian. Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.
-
- Kelogisan (Rationale). Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian. Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.
-
- Metode dan Desain
- Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yangmendukung maupun tidak mendukung hipotesis
- Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
- Metode dan Desain
-
- Signifikansi/Manfaat. Deskripsikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
-
- Kesimpulan dan Saran. Deskripsikan secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
-
- Daftar Pustaka
Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea?
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Biodata Diri |
ü |
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
ü |
|
|
Scan Ijazah S1 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus) untuk Pendaftar program Master atau Scan Ijazah S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus) untuk Pendaftar program Doktor. Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi |
ü |
|
|
Scan Transkrip Nilai S1 (bukan Transkrip Profesi) untuk Pendaftar program Master atau Scan Transkrip Nilai S2 (bukan Transkrip Profesi) untuk Pendaftar program Doktor. |
ü |
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Dokumen Penyetaraan Ijazah dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah. |
ü |
|
|
Dokumen konversi IPK dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK. |
ü |
|
|
Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) |
ü |
|
|
Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat yang diterbitkan pada tahun pendaftaran |
ü |
ü |
|
Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM sesuai ketentuan untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI |
ü |
|
|
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) |
ü |
|
|
Profil diri pada formulir pendaftaran online |
ü |
|
|
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia |
ü |
|
|
Proposal penelitian bagi pendaftar jenjang Doktor |
ü |
|
|
Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (jika ada) |
ü |
|
|
Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir bagi PNS dengan Jabatan Fungsional (Peneliti/ Perekayasa/Medis/ Paramedis/ Pendidik) |
🗸 |
|
|
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih (jika ada) |
ü |