Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Beasiswa Prioritas LPDP - NTU Program Doktor 2024

Apa itu Beasiswa Prioritas

Beasiswa Prioritas merupakan program beasiswa yang memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk dapat melakukan pendaftaran pada dua program sekaligus, yaitu pada program beasiswa kemitraan/kerja sama LPDP dan pada salah satu program Beasiswa Afirmasi/Beasiswa Targeted/Beasiswa Umum tujuan luar negeri.

Apa itu Beasiswa Prioritas LPDP - NTU Program Doktor?

Beasiswa Prioritas LPDP-NTU Program Doktor memberikan kesempatan bagi pendaftar untuk dapat melakukan pendaftaran pada Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program Doktor dan salah satu program beasiswa lainya sebagai berikut:

Beasiswa Afirmasi

  1. Beasiswa Daerah Afirmasi
  2. Beasiswa Putra Putri Papua
  3. Beasiswa Penyandang Disabilitas

Beasiswa Targeted

  1. Beasiswa PNS, TNI, POLRI

Beasiswa Umum

  1. Beasiswa Reguler
  2. Beasiswa Parsial

Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program Doktor merupakan program beasiswa kerja sama antara LPDP dan Nanyang Technological University di Singapura untuk mendidik calon Doktor pada Bidang STEM dan Non-STEM.

Siapa Sasaran Beasiswa Prioritas LPDP - NTU Program Doktor?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. PNS/TNI/POLRI

Seperti apa skema Beasiswa Prioritas LPDP - NTU Program Doktor?

Pendaftar wajib mendaftar secara bersamaan pada beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program Doktor dan salah satu program Doktor beasiswa Afirmasi/Targeted/Umum tujuan luar negeri, dengan skema berikut.

  1. Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program Doktor:
  1. Beasiswa LPDP-NTU Program Doktor diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia untuk dapat menempuh pendidikan pada program doktor di Nanyang Technological University (NTU) Singapura dengan durasi pendanaan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan, pada program studi bidang STEM dan NonSTEM sebagaimana daftar terlampir.
  2. Pendaftar diharuskan untuk melakukan pendaftaran pada program stud bidangi STEM - NonSTEM di Nanyang Technological University (NTU) sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di Perguruan Tinggi.
  1. Persyaratan dan dokumen pada Beasiswa Afirmasi/Targeted/Umum yang dipilih, mengikuti syarat dan ketentuan pada masing-masing program beasiswa.
  2. Pendaftar yang lolos seleksi pada program Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program Doktor wajib menempuh studi program studi bidang STEM – NonSTEM di Nanyang Technological University (NTU).
  3. Apabila dinyatakan lulus pada program studi dan perguruan tinggi pada pogram beasiswa kemitraan/kerja sama beasiswa prioritas , maka tidak dapat berpindah program studi, perguruan tinggi, dan/atau program Beasiswa LPDP lainnya, atau kelulusan akan dibatalkan.
  4. Pendaftar yang tidak lolos seleksi pada program Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program Doktor, maka akan diproses pada program beasiswa lain yang dipilih, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa saja komponen Dana yang diberikan?

  1. Dana Pendidikan
  1. Tuition Fee
  2. Dana Pendaftaran
  3. Dana Tunjangan Buku
  4. Dana Penelitian Tesis
  5. Dana Seminar Internasional
  6. Dana Publikasi Jurnal Internasional

  1. Dana Pendukung
  1. Dana Transportasi
  2. Dana Aplikasi Visa
  3. Dana Asuransi Kesehatan
  4. Dana Kedatangan
  5. Dana Hidup Bulanan
  6. Dana Lomba Internasional
  7. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  8. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Prioritas LPDP – NTU Program Doktor?

Persyaratan umum Beasiswa Prioritas LPDP – NTU Program Doktor sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program magister (S2).
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
  1. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit.
  1. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    1. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
    2. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
    3. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    4. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    5. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  2. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program doktor dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  3. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
    1. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    2. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
  4. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan;
  1. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
  2. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  1. Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik.
  2. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
  3. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
  4. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  5. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
  1. Kelas eksekutif;
  2. Kelas khusus;
  3. Kelas karyawan;
  4. Kelas jarak jauh;
  5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
  6. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
  7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
  8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  1. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  2. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  3. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  4. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar Program Doktor.
  5. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Prioritas LPDP – NTU Program Doktor?

Persyaratan khusus Beasiswa Prioritas LPDP – NTU Program Doktor sebagai berikut:

  1. Beasiswa hanya untuk Program Doktor STEM – NONSTEM di Nanyang Technological University (NTU) Singapura sesuai daftar program studi terlampir.
  2. Pendaftar diharuskan melakukan pendaftaran pada Nanyang Technological University (NTU) sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di Perguruan Tinggi.
  3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
  1. Pendaftar dari masyarakat umum berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  2. Pendaftar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
  3. Pendaftar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
  4. Pendaftar Prajurit TNI atau anggota POLRI berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
  1. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya (Magister/S2) sekurang – kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  2. Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal, yang diunggah bersama transkrip nilai.
  3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 100, atau IELTS™ 7,0.
  4. Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat.
  5. Pendaftar Beasiswa LPDP diharuskan untuk melakukan pendaftaran pada Perguruan Tinggi Tujuan Studi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di Perguruan Tinggi tujuan studi.
  6. Bagi Penerima Beasiswa yang memilih jalur PhD Non-STEM dengan skema subsidised tuition fee dari Pemerintah Singapura, berkewajiban melakukan service obligation selama 3 tahun di Singapura.

Persyaratan khusus

Persyaratan khusus Beasiswa Doktor tujuan luar negeri lainnya (Beasiswa Afirmasi/Beasiswa Targeted/Beasiswa Umum), mengikuti syarat program beasiswa yang dipilih.

Ketentuan tentang LoA

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
  1. Persyaratan sponsor pendanaan;
  2. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
  3. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
  4. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  1. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
  2. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
  3. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
  2. Memilih menu beasiswa prioritas.
  3. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  4. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa Prioritas LPDP – NTU Program Doktor?

Proses Seleksi Beasiswa Prioritas LPDP-NTU Program Doktor sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Bakat Skolastik
  3. Seleksi Substansi

Tahapan

Jadwal

Pendaftaran

11 Januari – 12 Februari 2024

Seleksi Administrasi

15 – 28 Februari 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

1 Maret 2024

Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

2 - 3 Maret 2024

Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi

14 Maret 2024

Seleksi Bakat Skolastik dan Seleksi Substansi

18 – 27 Maret 2024

Short Listed untuk Kampus Tujuan

3 April 2024

LoA Unconditional dari Kampus Tujuan

27 Mei 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

10 Juni 2024

Mulai Perkuliahan Paling Cepat

Juli 2024

Catatan:

Pendaftar diharuskan melakukan pendaftaran pada Nanyang Technological University (NTU) sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di Perguruan Tinggi. Daftar program studi terlampir.

Bagi pendaftar yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP pada beasiswa lain yang dipilih (beasiswa afirmasi, targeted, atau umum) dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ketentuan pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Utama mengenai Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?

  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
  3. Bagi Penerima Beasiswa yang memilih jalur PhD Non-STEM dengan skema subsidised tuition fee dari Pemerintah Singapura, diwajibkan untuk melakukan service obligation selama 3 tahun di Singapura

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Prioritas LPDP – NTU Program Doktor?

  1. Syarat dokumen Beasiswa Kemitraan LPDP-NTU Program Doktor

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Scan Ijazah S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus).

Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi.

Scan Transkrip Nilai S2 (bukan Transkrip Profesi).

Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah.

Dokumen konversi IPK dari Kemendikbudristek atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK

Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)

Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat *)

Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Profil diri pada formulir pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

Proposal Penelitian

Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (jika ada)

Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir bagi PNS dengan Jabatan Fungsional (Peneliti/Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik)

*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa

  1. Syarat Dokumen Program Beasiswa Lain

Syarat dokumen mengikuti syarat program beasiswa yang dipilih (mengacu pada Buku Panduan masing-masing program beasiswa).

Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian?

  1. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas.
  2. Proposal Penelitian (Khusus Doktor(1500– 2000 kata)

  1. Judul Penelitian. Tuliskan judul penelitian.
  2. Latar Belakang. Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan diteliti.
  3. Perumusan Permasalahan (Statement of Problem). Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.
  4. Pertanyaan/Tujuan Penelitian. Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.
  5. Kelogisan (Rationale). Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian.  Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.   
  6. Metode dan Desain
  • Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis.
  • Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
  1. Signifikansi/Manfaat. Deskripsikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
  2. Kesimpulan dan Saran. Deskripsikan secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
  3. Daftar Pustaka

Poin-Poin Surat Pernyataan pada Aplikasi Pendaftaran (Disetujui Saat Akan Melakukan Submit)

  1. Setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
  2. Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi.
  4. Tidak akan berpindah kewarganegaraan sejak pendaftaran beasiswa sampai dengan selesainya masa kontribusi sebagai alumni beasiswa LPDP.
  5. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
  6. Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
  7. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.
  8. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam tindak pidana apapun.
  9. Tidak pernah, sedang, atau akan melakukan tindakan terkait dengan penggunaan atau pengedaran zat adiktif atau narkoba.
  10. Tidak pernah menyelesaikan studi pada jenjang yang sama dengan jenjang studi yang dilamar.
  11. Bersedia untuk tidak bekerja selama masa studi, kecuali atas persetujuan LPDP.
  12. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun setelah selesai studi.
  13. Sebagai pendaftar yang sedang menjalani studi (on going) bersedia untuk:
          1. diwajibkan membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Perguruan Tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
          2. diwajibkan menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa; dan
          3. diberhentikan beasiswanya apabila tidak memenuhi kewajiban pada huruf a atau b.
  14. Sebagai pendaftar Beasiswa LPDP program magister belum pernah menyelesaikan studi magister (S2) atau sebagai pendaftar Beasiswa LPDP program doktor belum menyelesaikan studi doktor (S3).
  15. Sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI, bersedia memenuhi ketentuan tugas belajar dan mendapatkan surat izin mengikuti seleksi dari pejabat yang berwenang.
  16. Sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI bersedia:
  1. diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa;
  2. diberhentikan beasiswanya dan melakukan pengembalian dana studi apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa LPDP.
  1. Memberikan dokumen dan data pendaftaran yang benar, akurat, dan sesuai aslinya serta bersedia menerima sanksi pemblokiran bila terdapat informasi pada dokumen dan data pendaftaran yang tidak benar.
  2. Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa LPDP.
  3. Bersedia melakukan service obligation selama 3 tahun di Singapura bagi Penerima Beasiswa yang memilih jalur PhD Non-STEM dengan skema subsidised tuition fee dari Pemerintah Singapura.
  4. Apabila dinyatakan lulus pada program studi dan perguruan tinggi pada pogram beasiswa kemitraan/kerja sama beasiswa prioritas, maka tidak dapat berpindah program studi, perguruan tinggi, dan/atau program Beasiswa LPDP lainnya, atau kelulusan akan dibatalkan.