Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2024

Beasiswa Fellowship adalah beasiswa LPDP yang diberikan dalam bentuk program penambahan kompetensi bagi dokter spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait.

Apa itu Beasiswa Fellowship?

Beasiswa Fellowship adalah beasiswa LPDP yang diberikan dalam bentuk program penambahan kompetensi bagi dokter spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait.

Sasaran Beasiswa Fellowship

Sasaran Beasiswa Fellowship adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter spesialis yang mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) sebagai Dokter Spesialis.

Seperti apa skema Beasiswa Fellowship?

  1. LPDP memberikan Beasiswa Fellowship pada:
    1. Program Fellowship untuk tujuan dalam negeri paling singkat 6 (enam) bulan hingga paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; atau
    2. Program Fellowship untuk tujuan luar negeri paling singkat 3 (tiga) bulan hingga paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
  2. Jenis Program Fellowship dan unit penyelenggara tujuan dalam negeri ataupun luar negeri terlampir dalam buku panduan.
  3. Pendaftar Program Fellowship hanya dapat menuliskan 1 (satu) Unit Penyelenggara Tujuan dan/atau Program Fellowship tujuan luar negeri di luar daftar Unit Penyelenggara LPDP yang memenuhi kriteria:
    1. Mendapatkan surat rekomendasi dari Rumah Sakit Pengusul untuk mengikuti Program Fellowship di Unit Penyelenggara Tujuan tersebut. Rumah Sakit Pengusul yang dimaksud adalah Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta Kelas A yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dan
    2. Program Fellowship yang akan diambil merupakan bidang prioritas yaitu Jantung, Stroke, Urologi & Nefrologi, atau Kanker.

Apa saja komponen Dana yang diberikan?

Komponen Dana Beasiswa Fellowship terdiri atas: 

  1. Dana Pendidikan yang terdiri atas:
    1. Dana Program Fellowship, untuk penyelenggaraan Program Fellowship di Unit Penyelenggara, dan
    2. Dana Tunjangan Buku.
  2. Dana Pendukung yang terdiri atas:
    1. Dana Hidup Bulanan,
    2. Dana Kedatangan (untuk studi minimal 6 bulan),
    3. Dana Aplikasi Visa,
    4. Dana Asuransi Kesehatan,
    5. Dana Transportasi, dan
    6. Dana Keadaan Darurat.

Apa saja persyaratan pendaftaran Beasiswa Fellowship?

Pendaftar Beasiswa Fellowship wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai:
    1. Dokter Spesialis PNS; atau
    2. Dokter Spesialis Non-PNS.
  2. Mengunggah surat penerimaan Program Fellowship dari Unit Penyelenggara dengan intake paling cepat pada tanggal 1 (satu) di bulan berikutnya sejak pendaftar submit pendaftaran program fellowship.
  3. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang masih berlaku.
  4. Mengunggah Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul.
  5. Mengunggah esai rencana kerja dan urgensi mengikuti Program Fellowship yang ditandatangani oleh pendaftar.
  6. Pendaftar tidak sedang menempuh studi (on going) Program Fellowship atau dokter subspesialis baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa fellowship dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  8. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa Fellowship.
  9. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang profesi dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  10. Bagi pendaftar yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari:
    1. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS,
    2. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
    3. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
  11. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan Rumah Sakit Pengusul (Direktur). Rumah Sakit Pengusul yang dimaksud adalah Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta Kelas A yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  12. Pendaftar Beasiswa Fellowship wajib telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan mengunggah surat keterangan dari pimpinan rumah sakit tempat bekerja.
  13. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran.
  14. Menulis profil diri pada formulir pendaftaran online.
  15. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca Program Fellowship, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  16. Pendaftar tidak sedang dalam proses perkara pidana, menjalani hukuman disiplin, menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana atau melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
  17. Pendaftar tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk calon peserta yang berstatus PNS atau tidak pernah dibehentikan, gagal atau dibatalkan dalam BPIDS (Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis) LPDP yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahannya.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. ­­Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Kapan pendaftaran dan proses seleksi Beasiswa Fellowship?

Pendaftaran dan Proses Seleksi Beasiswa Fellowship dilaksanakan setiap bulan oleh LPDP bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, sebagaimana jadwal dan tahapan seleksi terlampir.

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ketentuan pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Utama mengenai Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. 
  5. Pendaftar beasiswa dengan status CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila pendaftar tersebut mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa LPDP.
  6. Penerima Beasiswa Fellowship tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama pelaksanaan program Fellowship.
  7. Apabila Penerima Beasiswa Fellowship mengundurkan diri pada masa pelaksanaan Beasiswa Fellowship, dikenakan sanksi pengembalian dana yang sudah dibayarkan LPDP selama program Beasiswa Fellowship.

Bagaimana Pendayagunaan Lulusan Beasiswa Fellowship?

  1. Penerima Beasiswa Fellowship wajib melaporkan segera kelulusan kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan setelah lulus dibuktikan dengan laporan akhir pelaksanaan program Fellowship.
  2. Penerima Beasiswa diwajibkan membuat laporan pelaksanaan program Fellowship secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  3. Lulusan Penerima Beasiswa Fellowship wajib berkontribusi selama 3 kali masa program Fellowship (3N) setelah selesai program Fellowship di Rumah Sakit Pengusul.
  4. Dalam hal Penerima Beasiswa Fellowship adalah Alumni Program BPI LPDP dan masih menjalani masa kontribusi, sisa masa kontribusi di Indonesia diakumulasikan dengan kontribusi sebagai lulusan penerima Beasiswa Fellowship.
  5. Apabila lulusan Penerima Beasiswa Fellowship tidak melaksanakan kontribusi di Rumah Sakit Pengusul maka akan dikenakan sanksi pengembalian seluruh dana selama studi Beasiswa Fellowship.

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Fellowship?

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Surat penerimaan Program Fellowship dari Unit Penyelenggara

Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang yang masih berlaku

Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul

Esai rencana kerja dan urgensi mengikuti Program Fellowship yang ditandatangani oleh pendaftar

Transkrip Nilai Jenjang Profesi Dokter Spesialis (Scan Asli/Legalisir)

Surat rekomendasi dari Pimpinan Rumah Sakit Pengusul (Direktur)

Surat keterangan telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 2 (dua) tahun  dari pimpinan rumah sakit tempat bekerja (poin surat tercantum dalam surat rekomendasi).

Surat Usulan mengikuti program beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari:

  1. pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar PNS
  2. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU/POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI/anggota POLRI

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Profil diri pada formulir pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca Program Fellowship, dan rencana kontribusi di Indonesia

Tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP

KEGIATAN

JANUARI

2024

FEBRUARI

2024

MARET

2024

APRIL

2024

MEI

2024

JUNI

2024

Pendaftaran Beasiswa

1–8 Januari

1–5 Februari

1–5 Maret

1–5 April

1–6 Mei

1–6 Juni

Seleksi Administrasi

9–10 Januari

6–7 Februari

6–8 Maret

16–17 April

7–8 Mei

10–11 Juni

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

12 Januari

13 Februari

13 Maret

19 April

13 Mei

14 Juni

Seleksi Substansi

16–18 Januari

16 & 19 Februari

18–20 Maret

22-23 April

15–17 Mei

19–20 Juni

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

23 Januari

23 Februari

25 Maret

26 April

22 Mei

25 Juni

Paling Cepat Mulai Program Fellowship

1 Februari

1 Maret

1 April

1 Mei

1 Juni

1 Juli