Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU 2024

Beasiswa Kerja Sama CSU adalah program beasiswa kerja sama di Bidang Metalurgi dan Sains Material di Central South University, Republik Rakyat Tiongkok yang berlangsung selama 3 (tiga) tahun dengan pendanaan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), LPDP, Central South University, dan GEM Co. Ltd.

Program Beasiswa Kerja Sama CSU bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan sumber daya manusia, teknologi dan manajemen khususnya dalam mendukung hilirisasi mineral di Indonesia

Apa itu Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU?

Beasiswa Kerja Sama CSU adalah program beasiswa kerja sama di Bidang Metalurgi dan Sains Material di Central South University, Republik Rakyat Tiongkok yang berlangsung selama 3 (tiga) tahun dengan pendanaan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), LPDP, Central South University, dan GEM Co. Ltd.

Program Beasiswa Kerja Sama CSU bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan sumber daya manusia, teknologi dan manajemen khususnya dalam mendukung hilirisasi mineral di Indonesia

Seperti apa skema Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU?

  1. Program Beasiswa Kerja Sama CSU diperuntukkan pada jenjang Master satu gelar (single degree) dengan masa studi selama 36 (tiga puluh enam)
  2. Beasiswa hanya untuk program magister pada School of Metallurgy and Environment, Central South
  3. Penerima beasiswa melakukan perikatan agar tidak mengundurkan diri selama menjalani studi, kecuali atas persetujuan LPDP dan
  4. Penerima Beasiswa yang melebihi batas waktu pendanaan beasiswa, maka wajib membiayai sendiri biaya pendidikan hingga
  5. Program Beasiswa Kerja Sama CSU akan berlangsung dari tahun 2024 hingga 2027 di Central South University,

Sasaran Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU

Sasaran Program Beasiswa Kerja Sama CSU adalah masyarakat umum serta Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS). Program ini tidak dibuka untuk Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.

Apa saja komponen Dana yang diberikan?

  1. Dana Pendidikan yang terdiri atas:
    1. Biaya Kuliah (Tuition Fee),
    2. Tunjangan Buku,
    3. Dana Bantuan Penelitian Tesis,
    4. Dana Bantuan Seminar Internasional, dan
    5. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
  2. Dana Pendukung yang terdiri atas:
    1. Dana Hidup Bulanan,
    2. Dana Asuransi Kesehatan,
    3. Dana Transportasi,
    4. Dana Keadaan Darurat (jika diperlukan)
    5. Dana Kedatangan, dan
    6. Aplikasi Visa atau Permohonan Izin Tinggal

Apa saja persyaratan pendaftaran Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU?

Adapun persyaratan pendaftaran beasiswa dilakukan sebagai berikut:

  1. Warga Negara
  2. Peserta mendaftar program Beasiswa Bidang Metalurgi dan Sains Material melalui laman
  3. Telah menyelesaikan studi pada program Diploma Empat (D4) atau Sarjana. Pendaftar diutamakan lulusan dari program studi Kimia, Teknik Kimia, Fisika, Material Sains, Teknik Material, Metalurgi, Teknik Pertambangan, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Produksi, Teknik Manufaktur, dan Teknik Geologi dan program studi yang relevan
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan
  5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    1. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
    2. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
    3. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
    4. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
    5. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima.
  6. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  7. Melampirkan surat rekomendasi atau usulan yang diterbitkan pada tahun pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi pendaftar dari masyarakat umum, melampirkan surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat, menggunakan online form atau offline form (unggahan) pada aplikasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP. Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani.
    2. Bagi pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, melampirkan surat usulan dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah
    3. Jika surat usulan yang dimaksud pada huruf b belum terpenuhi, pendaftar yang berstatus CPNS/PNS dapat melampirkan terlebih dahulu surat usulan dari atasan langsung pada unit pendaftar bekerja saat proses pendaftaran beasiswa, dan ditembuskan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM.
    4. Pendaftar yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.
  8. Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik.
  9. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun untuk pendaftar dari masyarakat umum dan paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar dari CPNS/PNS, dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar PNS Fungsional dengan latar belakang peneliti/ perekayasa/medis/paramedis/ pendidik.
  10. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya (Diploma Empat/D4 atau Sarjana/S1) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah
  11. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib
    1. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian        Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanij azah/
    2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian  Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah
    3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK- nya belum
  12. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau Duolingo        English           Test (englishtest.duolingo.com) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 61 atau IELTS™ 6.0 atau Duolingo Englist Test 80.
  13. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan poin-poin terlampir.
  14. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  15. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Ketentuan tentang LoA

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan Tinggi dan Program studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    1. Persyaratan sponsor pendanaan;
    2. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
    3. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
    4. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
  5. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. ­­Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Apa saja tahapan dan jadwal seleksi Beasiswa Kerja Sama CSU?

Proses Seleksi Beasiswa Kerja Sama CSU sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Substansi

Kegiatan

Tanggal

Pendaftaran Beasiswa

17 April – 17 Mei 2024

Seleksi Administrasi

20 - 22 Mei 2024

Pengumuman Hasil

Seleksi Administrasi

28 Mei 2024

Masa Sanggah

29 - 30 Mei 2024

Pengumuman Hasil

Sanggah

5 Juni 2024

Seleksi Substansi

10 – 13 Juni 2024

Pengumuman Hasil

Seleksi Substansi

20 Juni 2024

Penyampaian LoA Unconditional CSU

kepada LPDP

9 Juli 2024

Mulai Perkuliahan

9 September 2024

Pendaftar yang telah lulus Seleksi Substansi pada Program Beasiswa Kerja Sama CSU akan mendapatkan LoA Unconditional dari Central South University yang disampaikan melalui Kemenkomarves. Mekanisme pemberian LoA Unconditional selanjutnya akan diinformasikan pada saat pengumuman hasil Seleksi Substansi.

Apabila pendaftar yang telah lulus seleksi substansi namun tidak mendapatkan LoA Unconditional dari CSU hingga tanggal yang telah ditetapkan oleh LPDP, maka status sebagai Calon Penerima Beasiswa akan dibatalkan/dicabut

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Apa saja Ketentuan tentang Penghentian Pendanaan Beasiswa

Penghentian pendanaan beasiswa dan pemberian sanksi dilakukan apabila Penerima Beasiswa:

  1. Melampaui masa studi/masa pendanaan yang ditetapkan pada Surat Jaminan Pendanaan atau Letter of Guarantee (LoG);
  2. Sedang dalam proses pemeriksaan yang berakibat pada pengenaan sanksi administrasi berat.
  3. Telah ditetapkan lulus studi oleh CSU;
  4. Sedang menjalani cuti akademik;
  5. Meninggal dunia; dan/atau
  6. Mengundurkan diri dari program beasiswa atas kemauan sendiri.

Bagaimana Pendayagunaan Lulusan Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU?

  1. Alumni lulusan penerima Program Beasiswa Kerja Sama CSU wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n + 1) setelah selesai masa studi secara berturut turut.
  2. Alumni lulusan penerima Program Beasiswa Kerja Sama CSU diberikan fasilitasi peluang Dipublikasikan tanggal 21 Juni 2023 pendayagunaan Alumni sesuai kompetensi dan rencana strategis Pemerintah di bidang Metalurgi bagi Alumni berasal dari masyarakat
    umum, serta sesuai dengan kebijakan masingmasing K/L bagi Alumni yang berasal dari
    CPNS/PNS
  3. Penerima program beasiswa wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kemenkomarves

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU?

Dokumen

Online Form

Unggah

Surat rekomendasi/usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/CPNS. Surat usulan diterbitkan pada tahun pendaftaran

ü

ü

Surat     Keputusan      (SK) Jabatan terakhir bagi PNS dengan Jabatan Fungsional (Peneliti/ Perekayasa/Medis/ Paramedis/ Pendidik)

ü

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

ü

Profil    diri    pada    formulir pendaftaran online

ü

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

ü

Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (jika ada)

ü

Letter Of Acceptance Unconditional              (LoA

Unconditional)            dapat disampaikan setelah lulus seleksi substansi.