Jakarta, 8 April 2025 - Sebagai lembaga yang mengelola #UangKita melalui Dana Abadi di Bidang Pendidikan, transparansi dan akuntabilitas publik adalah bagian dari prinsip tata kelola yang baik. Wujud itu kini diperkuat dengan hadirnya layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II di LPDP yang resmi dibuka mulai 8 April 2025.
Sebelumnya, permohonan informasi publik pada LPDP disampaikan melalui PPID Tingkat I Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Kini dengan amanat baru pembukaan layanan PPID Tingkat II, pengguna layanan dapat langsung menyampaikan permohonan informasi publik langsung kepada LPDP.
Layanan PPID Tingkat II LPDP dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Ada beberapa saluran resmi untuk mengakses PPID Tingkat II LPDP, yaitu sebagai berikut:
- Website e-ppid.kemenkeu.go.id
- Aplikasi mobile M-PPID
- Surat fisik yang ditujukan kepada PPID Tingkat II LPDP, Gedung Danadyaksa Jl. Cikini Raya No.91 A-D, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
- Bersurat elektronik melalui email ppid.lpdp@kemenkeu.go.id yang ditujukan kepada PPID Tingkat II LPDP
Kehadiran PPID Tingkat II di LPDP telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diharapkan dengan pembukaan kanal PPID Tingkat II ini akan semakin mempermudah masyarakat, khususnya pengguna layanan LPDP, dalam mengakses informasi publik yang dimiliki dan dikelola LPDP.



