Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Visi, Misi, Tugas dan Fungsi

Lihat Selengkapnya

Visi Kami

Menjadi katalis untuk mencetak pemimpin masa depan Indonesia melalui program-program berdampak tinggi di ekosistem-ekosistem prioritas dengan menjadi organisasi pengelola dana kelas dunia dan menjadi mitra terpercaya untuk mendorong pertumbuhan, kesejahteraan, dan inklusi di Indonesia.

Misi Kami

  1. Menjadi katalis pemenuhan kebutuhan pemimpin masa depan Indonesia di seluruh ekosistem prioritas.
  2. Menstimulasi kemitraan berbasismulti-dimensi untuk mengkatalisasi pengembangan kepemimpinan Indonesia.
  3. Memfasilitasi gagasan terkini Indonesia di bidang SDM, budaya, dan kepemimpinan, termasuk inovasi.
  4. Mengoptimalkan dana abadi guna menghasilkan dampak terbaik secara berkelanjutan.

fokus kami

Fokus, Tugas, dan Fungsi Kami

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mengarahkan segenap usahanya guna mencetak pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai bidang. Pengelolaan dana abadi pendidikan ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.

LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia. Beberapa di antara prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain; teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya. Di samping itu, LPDP juga mendorong akselarasi riset dan inovasi strategis nasional untuk kemjauan Indonesia melalui program pendanaan Riset Inovatif Produktif.
 

Tugas dan Fungsi LPDP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana abadi (endowment fund) pendidikan yang bersumber dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menyelenggarakan fungsi: 

  1. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan di bidang investasi; 
  2. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan beasiswa; 
  3. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan fasilitasi pendanaan riset; 
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; 
  5. pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan 
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Maklumat Pelayanan LPDP

Maklumat Informasi Pelayanan Publik

Kompensasi Layanan Publik

Janji Layanan dan Standar Layanan LPDP

Kebijakan Mutu

Kebijakan Anti Penyuapan