Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 - Tahap 1 Segera Dibuka!
0 Hari
:
8 Jam
:
25 Menit
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 1500-652
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 - Tahap 1 Segera Dibuka!
0 Hari
:
8 Jam
:
25 Menit
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 1500-652
BerandaBeasiswa AfirmasiBeasiswa Penyandang Disabilitas 2022

Beasiswa Penyandang Disabilitas 2022

Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah program beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas yang memenuhi
persyaratan LPDP, yaitu:

  1. Penyandang Disabilitas Fisik
  2. Penyandang Disabilitas Intelektual
  3. Penyandang Disabilitas Mental
  4. Penyandang Disabilitas Sensorik
  5. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi.

Apa itu Beasiswa Penyandang Disabilitas?

Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah program beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas yang memenuhi
persyaratan LPDP, yaitu:

  1. Penyandang Disabilitas Fisik
  2. Penyandang Disabilitas Intelektual
  3. Penyandang Disabilitas Mental
  4. Penyandang Disabilitas Sensorik
  5. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi.

Seperti apa skema Beasiswa Penyandang Disabilitas?

  1. Beasiswa Penyandang Disabilitas disediakan untuk jenjang pendidikan:
  1. Magister satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
  2. Doktor satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
  1. Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang ditetapkan dalam kurikulum program studi.
  2. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
  3. Pendaftar BPI Penyandang Disabilitas yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan daftar Perguruan Tinggi LPDP.
  4. Pendaftar BPI Penyandang Disabilitas yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
  5. Pendaftar BPI Penyandang Disabilitas yang ditetapkan lulus seleksi sebagai Calon Penerima Beasiswa dapat mengikuti Program Pengayaan.

Apa saja komponen biaya yang diberikan?

  1. Biaya Pendidikan
  1. Biaya Pendaftaran
  2. Biaya SPP/Tuition Fee
  3. Tunjangan Buku
  4. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
  5. Biaya Seminar Internasional
  6. Biaya Publikasi Jurnal Internasional
  1. Biaya Pendukung
  1. Transportasi
  2. Aplikasi Visa/Residence Permit
  3. Asuransi Kesehatan
  4. Biaya Hidup Bulanan
  5. Biaya Kedatangan
  6. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
  7. Tunjangan keluarga (Khusus Doktor)
  8. Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok penyandang disabilitas sesuai ketentuan LPDP yang berlaku.
  1. Biaya Pengayaan

Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Penyandang Disabilitas?

Persyaratan umum Beasiswa Penyandang Disabilitas sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktoral; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktoral. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktoral wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
    2. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa doktor (S3).
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
  6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
  8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
  1. Kelas Eksekutif
  2. Kelas Khusus
  3. Kelas Karyawan
  4. Kelas Jarak Jauh
  5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  6. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
  7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  1. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
  2. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
  3. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  4. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  5. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Penyandang Disabilitas?

Persyaratan khusus Beasiswa Penyandang Disabilitas sebagai berikut:

  1. Pendaftar merupakan penyandang disabilitas berkategori:
      1. Penyandang Disabilitas Fisik
      2. Penyandang Disabilitas Intelektual
      3. Penyandang Disabilitas Mental
      4. Penyandang Disabilitas Sensorik
      5. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi
  2. Melampirkan surat keterangan dengan format sebagaimana terlampir, yang:
      1. Menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya sebagaimana dimaksud pada angka (1) mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
      2. Ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
  3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
  1. Pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
  2. Pendaftar jenjang doktor paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
  1. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
  2. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
  3. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  2. Pendaftar jenjang doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  3. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  1. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  2. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400.
  2. Pendaftar program magister  luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500..
  3. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5.0, Duolingo English Test 75, TOEP 46 atau ekuivalen 450..
  4. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.
  5. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  1. Wajib melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

Bagaimana cara mendaftarnya?

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Apa saja proses seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas?

Proses Seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Substansi.

Bagaimana dengan Proses Seleksi Beasiswa Tahun 2022?
Proses Seleksi akan dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut. Sehingga, pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi Seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan dilakukan secara luring atau hybrid.

Catatan

Perkuliahan Paling Cepat :

  1. Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Agustus 2022
  2. Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2023

LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.

Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional, maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
  2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan
  3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
  4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi dan proposal Penelitian?

Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi (1500 – 2000 kata)

Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas

Proposal Penelitian (Khusus Doktor) (1500 – 2000 kata)

  1. Judul Penelitian Tuliskan judul penelitian.

  2. Latar Belakang Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan untuk Anda teliti.

  3. Perumusan Permasalahan (Statement of Problem) Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.

  4. Pertanyaan/Tujuan Penelitian Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.

  5. Kelogisan (Rationale) Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian.  Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.

  6.  Metode dan Desain Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis. Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.

  7.  Signifikansi/Manfaat Deskripsikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.

  8. Kesimpulan dan Saran Deskripsikan secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.

  9. Daftar Pustaka

Unduh buku panduan dan daftar perguruan tinggi tujuan LPDP

Buku panduan dan daftar perguruan tinggi tujuan untuk seluruh program beasiswa LPDP dapat diunduh pada bagian kiri laman tiap jenis beasiswa.

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.

Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?

  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP;
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Penyandang Disabilitas?

Dokumen

Online Form

Unggahan Dokumen

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas dengan format terlampir

Scan Ijazah S1/ S2 atau SKL (Surat Keterangan Lulus) (Asli atau Legalisir)

Scan Transkrip Nilai S1/S2 (Asli atau Legalisir) atau

Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ (bagi lulusan Luar Negeri)

Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)

Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan serta Program studi yang dipilih

Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat atau akademisi.

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II/setara yang membidangi SDM (Khusus pendaftar yang berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI)

Profil diri pada formulir pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Proposal Penelitian (khusus Doktor)

Catatan Penting: Dokumen Surat Rekomendasi, Surat Usulan (Khusus pendaftar yang berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI), dan Surat Keterangan Disabilitas harus dibuat/diterbitkan pada tahun 2022