Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Beasiswa Penyandang Disabilitas 2023

Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah program beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan LPDP, yaitu:

  1. Penyandang Disabilitas Fisik
  2. Penyandang Disabilitas Intelektual
  3. Penyandang Disabilitas Mental
  4. Penyandang Disabilitas Sensorik
  5. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi.

Apa itu Beasiswa Penyandang Disabilitas?

Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah program beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan LPDP, yaitu:

  1. Penyandang Disabilitas Fisik
  2. Penyandang Disabilitas Intelektual
  3. Penyandang Disabilitas Mental
  4. Penyandang Disabilitas Sensorik
  5. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi

Seperti apa skema Beasiswa Penyandang Disabilitas?

  1. Beasiswa Penyandang Disabilitas disediakan untuk jenjang pendidikan:
  1. Magister Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
  2. Doktor Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan,
  3. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2023.
  1. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
  2. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
  3. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas dapat memilih  Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek diluar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • unggulan terbaik berdasarkan lembaga/instansi profesi keahlian; atau
  • penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.

Apa saja komponen Dana yang diberikan?

1. Dana Pendidikan

  1. Dan Pendaftaran
  2. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  3. Dana Tunjangan Buku
  4. Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  5. Dana Seminar Internasional

2. Dana Publikasi Jurnal Internasional

  1. Dana Pendukung
  2. Dana Transportasi
  3. Dana Aplikasi Visa
  4. Dana Asuransi Kesehatan
  5. Dana Kedatangan
  6. Dana Hidup Bulanan
  7. Dana Lomba Internasional
  8. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  9. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)
  10. Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok penyandang disabilitas sesuai ketentuan LPDP yang berlaku.

Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Penyandang Disabilitas?

Persyaratan umum Beasiswa Penyandang Disabilitas sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
  3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
    2. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
  • hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
  1. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
  2. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  3. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut. Surat pemberhentian diunggah bersama dengan ijazah.
  4. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
  5. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
  1. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
  2. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) disampaikan dengan cara  mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
  1. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  2. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  3. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  4. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
  6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  1. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  2. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  3. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  4. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  5. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

 

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Penyandang Disabilitas?

Persyaratan khusus Beasiswa Penyandang Disabilitas sebagai berikut:

  1. Pendaftar merupakan penyandang disabilitas berkategori:
      1. Penyandang Disabilitas Fisik
      2. Penyandang Disabilitas Intelektual
      3. Penyandang Disabilitas Mental
      4. Penyandang Disabilitas Sensorik
      5. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi
  2. Melampirkan surat keterangan dengan format sebagaimana terlampir, yang:
      1. Menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
      2. Ditandatangani oleh dokter/psikolog/psikiater/audiologis dari rumah sakit pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
  3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
  1. Pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
  2. Pendaftar jenjang doktor paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
  1. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
  2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  2. Pendaftar jenjang doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  3. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  1. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400.
  2. Pendaftar program magister  luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.
  3. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5.0, Duolingo English Test 75, TOEP 46 atau ekuivalen 450.
  4. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.
  5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas tuna rungu dapat menggunakan kriteria kemampuan Bahasa Inggris sebagai berikut:
  1. Pendaftar program magister dalam negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 40 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 4.5 dari semua bagian kecuali listening.
  2. Pendaftar program magister luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.
  3. Pendaftar program doktor dalam negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 45 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 5.0 dari semua bagian kecuali listening.
  4. Pendaftar program doktor luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.
  1. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  1. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. ­­Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP?

Kegiatan

Tanggal

Pendaftaran Seleksi

9 Juni – 9 Juli 2023

Seleksi Administrasi

10 – 23 Juli 2023

Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi

27 Juli 2023

Pengajuan Sanggah

28 – 29 Juli 2023

Pengumuman Hasil Sanggah

5 Agustus 2023

Seleksi Bakat Skolastik

7 – 9 dan 11 Agsutus 2023

Pengumuman Hasil Seleksi  Bakat Skolastik

16 Agustus 2023

Seleksi Substansi

4 September – 27 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

7 November 2023

Periode Perkuliahan paling cepat

Januari 2024

Apa saja proses seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas?

Proses Seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Substansi.

Ketentuan tentang LoA Unconditional

LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.

LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan.
  3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA, yang diunggah bersamaan dengan LoA.
  4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan LPDP.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
  5. Pendaftar beasiswa dengan status CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila pendaftar tersebut mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa LPDP.

Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?

  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Penyandang Disabilitas?

Dokumen

Online Form

Unggahan Dokumen

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas dengan format terlampir

Scan Ijazah S1/ S2 atau SKL (Surat Keterangan Lulus) (Asli atau Legalisir). Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi

Scan Transkrip Nilai S1/S2 (Asli atau Legalisir) atau

Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK

Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)

Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan serta Program studi yang dipilih

Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah)

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan.

Profil diri pada formulir pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Proposal Penelitian (khusus Doktor)

Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi

Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian

  1. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas
  2. Proposal Penelitian (Khusus Doktor)
    (1500– 2000 kata)

  1. Judul Penelitian. Tuliskan judul penelitian.
  2. Latar Belakang. Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan diteliti.
  3. Perumusan Permasalahan (Statement of Problem). Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.
  4. Pertanyaan/Tujuan Penelitian. Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.
  5. Kelogisan (Rationale). Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian.  Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.   
  6. Metode dan Desain
  • Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis.
  • Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
  1. Signifikansi/Manfaat. Deskripsikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
  2. Kesimpulan dan Saran. Deskripsikan secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
  3. Daftar Pustaka