Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Beasiswa LPDP Akselerasi Magister

Sedang Dibuka

Tentang Beasiswa Akselerasi Magister

Beasiswa Akselerasi Magister adalah beasiswa bagi Warga Negara Indonesia yang berstatus mahasiswa jenjang sarjana untuk mendapatkan kesempatan mengikuti Tahap Internasionalisasi Sarjana sebagai mekanisme talent scouting, serta memberikan peluang melanjutkan studi dan memperoleh gelar jenjang magister dari perguruan tinggi tujuan.

Tahap Internasionalisasi Sarjana

Tahap Internasionalisasi Sarjana adalah program akademik yang dilaksanakan pada perguruan tinggi luar negeri atau peguruan tinggi luar negeri yang ada di Indonesia dalam bentuk kegiatan akademik yang disepakati antara perguruan tinggi dalam (asal) dan perguruan tinggi luar negeri (tujuan), sebagai pemenuhan atas sebagian atau seluruh persyaratan kelulusan jenjang sarjana, dan tidak menghasilkan ijazah sarjana dari perguruan tinggi luar negeri.

Skema Beasiswa Akselerasi Magister

  1. Beasiswa Akselerasi Magister terdiri atas tahapan sebagai berikut:
    1. Tahap Internasionalisasi Sarjana. Adalah program akademik yang dilaksanakan pada perguruan tinggi luar negeri atau peguruan tinggi luar negeri yang ada di Indonesia dalam bentuk kegiatan akademik, berupa visiting student, credit earning, atau bentuk lain yang disepakati antara perguruan tinggi dalam negeri (asal) dan perguruan tinggi luar negeri (tujuan). Kegiatan akademik tersebut diakui oleh perguruan tinggi dalam negeri (asal) sebagai pemenuhan atas sebagian atau seluruh persyaratan kelulusan jenjang sarjana, dan tidak menghasilkan ijazah sarjana dari perguruan tinggi luar negeri (tujuan).
    2. Masa Tunggu. Adalah masa di antara tanggal penyelesaian Tahap Internasionalisasi Sarjana hingga tanggal dimulainya Studi Jenjang Magister pada Perguruan Tinggi Tujuan.
    3. Magang Wajib. Adalah magang yang wajib dilaksanakan oleh peserta berdasarkan persyaratan dari Perguruan Tinggi Asal dan/atau Perguruan Tinggi Tujuan, yang dilaksanakan setelah selesainya Tahap Internasionalisasi Sarjana dan sebelum dimulainya Studi Jenjang Magister, sebagai salah satu persyaratan untuk memasuki Studi Jenjang Magister.
    4. Studi Jenjang Magister. Adalah program akademik bergelar yang dilaksanakan pada perguruan tinggi luar negeri (tujuan) yang menghasilkan gelar magister.
  2. Keberlanjutan studi ke jenjang magister mengikuti ketentuan seleksi dan penerimaan pada perguruan tinggi tujuan, dalam rangka memperoleh 1 (satu) gelar akademik pada jenjang magister.

Sasaran Beasiswa Akselerasi Magister

Sasaran Program Beasiswa Akselerasi Magister terdiri dari:

  1. Sasaran umum
    1. Warga Negara Indonesia yang sedang menempuh Pendidikan jenjang sarjana (S1) pada Perguruan Tinggi Asal;
    2. telah menjalani perkuliahan sarjana sekurang-kurangnya 1,5 (satu setengah) tahun;
    3. berada dalam rentang waktu paling lama 1,5 (satu setengah) tahun sebelum dimulainya Tahap Internasionalisasi Sarjana;
    4. merupakan mahasiswa yang termasuk dalam peringkat 10 (sepuluh) terbaik pada angkatannya masing-masing untuk setiap program studi asal;
    5. berstatus sebagai mahasiswa aktif jenjang sarjana (S1); dan
    6. belum dinyatakan lulus jenjang sarjana (S1).
  2. Sasaran khusus
    1. Warga Negara Indonesia penerima Beasiswa Khusus Kementerian yang sedang menempuh Pendidikan jenjang sarjana (S1) pada Perguruan Tinggi Asal. Beasiswa Khusus Kementerian adalah program beasiswa yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga Teknis yang didukung pendanaannya oleh LPDP;
    2. berada dalam jenjang waktu paling lama 1 (satu) semester sebelum dimulainya Tahap Internasionalisasi Sarjana;
    3. merupakan mahasiswa yang termasuk dalam peringkat 10 (sepuluh) terbaik pada angkatannya masing-masing untuk setiap program studi asal;
    4. berstatus sebagai mahasiswa aktif jenjang sarjana (S1); dan
    5. belum dinyatakan lulus jenjang sarjana (S1).

Komponen Dana yang diberikan

Tahap Internasionalisasi Sarjana

  1. Dana Pendidikan
    1. Dana Pendaftaran;
    2. Dana SPP/Tuition Fee;
    3. Dana Tunjangan Buku.
  2. Dana Pendukung
    1. Dana Aplikasi Visa/Residence Permit;
    2. Dana Transportasi;
    3. Dana Kedatangan;
    4. Dana Asuransi Kesehatan;
    5. Dana Hidup Bulanan;
    6. Dana Lomba Internasional;
    7. Insentif Kelulusan; dan
  3. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan).
  4. Masa Tunggu di luar negeri dapat diberikan komponen dana berikut secara situasional:
    1. Dana Transportasi;
    2. Dana Hidup Bulanan Masa Tunggu;
    3. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan).

Studi Jenjang Magister

  1. Dana Pendidikan
    1. Dana Pendaftaran;
    2. Dana SPP/Tuition Fee;
    3. Dana Tunjangan Buku;
    4. Dana Bantuan Penelitian Tesis;
    5. Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional;
    6. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.
  2. Dana Pendukung
    1. Dana Aplikasi Visa/Residence Permit;
    2. Dana Transportasi;
    3. Dana Kedatangan;
    4. Dana Asuransi Kesehatan;
    5. Dana Hidup Bulanan;
    6. Dana Lomba Internasional;
    7. Insentif Kelulusan; dan
    8. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan).

Skema Pendanaan Beasiswa Akselerasi Magister

  1. Skema pendanaan Beasiswa Akselerasi Magister mencakup:
    1. Pendanaan Tahap Internasionalisasi Sarjana pada Perguruan Tinggi Tujuan, dengan durasi paling lama 12 (dua belas) bulan;
    2. Pendanaan Studi Jenjang Magister pada Perguruan Tinggi Tujuan, dengan durasi paling lama 12 (dua belas) bulan;
    3. Pendanaan Studi Jenjang Magister pada Perguruan Tinggi Tujuan dapat melebihi 12 (dua belas) bulan sepanjang durasi total pendanaan Studi Jenjang Magister ditambah dengan Tahap Internasionalisasi Sarjana dan Masa Tunggu adalah paling lama selama 24 (dua puluh empat) bulan.
  2. LPDP tidak mendanai segala biaya yang timbul atau ditagihkan oleh Perguruan Tinggi Asal dalam pelaksanaan Beasiswa Akselerasi Magister.

Persyaratan pendaftaran Beasiswa Akselerasi Magister

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Sedang menempuh pendidikan jenjang sarjana (S1) pada Perguruan Tinggi Asal dibuktikan dengan Kartu Mahasiswa.
  3. Berstatus sebagai mahasiswa aktif jenjang sarjana (S1) dan belum dinyatakan lulus pendidikan jenjang sarjana (S1) dibuktikan dengan tangkapan Layar dari Sistem Informasi Akademik Perguruan Tinggi Asal yang Menunjukkan Status Mahasiswa Aktif dan Semester yang Sedang Ditempuh, serta sesuai dengan kategori berikut:
    1. Pendaftar kategori sasaran umum:
      1. telah menjalani perkuliahan sarjana sekurang-kurangnya 1,5 (satu setengah) tahun;
      2. berada dalam rentang waktu paling lama 1,5 (satu setengah) tahun sebelum dimulainya Tahap Internasionalisasi Sarjana;
    2. Pendaftar kategori sasaran khusus:
      1. berada dalam rentang waktu paling lama 1 (satu) semester sebelum dimulainya Tahap Internasionalisasi Sarjana;
      2. wajib memiliki dan mengunggah Surat Penerimaan Tahap Internasionalisasi Sarjana dari Perguruan Tinggi Tujuan.
  4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sampai dengan semester terakhir sebelum melakukan pendaftaran dengan ketentuan sekurang-kurangnya 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 atau yang setara, dibuktikan dengan transkrip nilai sementara asli atau telah dilegalisir.
  5. Mengunggah sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan dan masih berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah (22 Mei 2026) pada periode pendaftaran, yang diterbitkan oleh lembaga resmi dengan ketentuan:
    1. ETS (ets.org) dengan skor minimal TOEFL ITP® 550, TOEFL iBT® 80, TOEFL iBT® Home Edition 80, atau TOEIC 685;
    2. IELTS (ielts.org) dengan skor minimal IELTS™ 6,5;
    3. Pearson (pearsonpte.com) dengan skor minimal PTE Academic 58;
    4. Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com) dengan skor minimal 120; atau
    5. iTEP Academic (itepexam.com) dengan skor minimal iTEP Academic 3,8.
  6. Mengunggah surat rekomendasi sebagai berikut:
    1. Pendaftar Kategori umum dan khusus: Surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi Asal dengan ketentuan (format terlampir):
      1. Ditandatangani oleh pejabat perguruan tinggi asal minimal setingkat dekan;
      2. Ditandatangani pada semester yang sama dengan periode pembukaan pendaftaran;
      3. Memuat keterangan pendaftar:
        1. Berstatus sebagai mahasiswa aktif pendidikan jenjang sarjana (S1) dan belum dinyatakan lulus pendidikan jenjang sarjana (S1);
        2. Telah melaksanakan perkuliahan dengan baik tanpa pelanggaran dan hambatan akademik;
        3. Merupakan mahasiswa yang termasuk dalam peringkat 10 (sepuluh) terbaik pada angkatannya masing-masing untuk setiap program studi asal;
        4. Telah memenuhi ketentuan masa studi sebagai berikut:
          1. bagi sasaran umum, telah menjalani perkuliahan sarjana sekurang-kurangnya 1,5 (satu setengah) tahun, dan berada dalam rentang waktu paling lama 1,5 (satu setengah) tahun sebelum dimulainya Tahap Internasionalisasi Sarjana; atau
          2. bagi sasaran khusus, berada dalam rentang waktu paling lama 0,5 (setengah) tahun atau 1 (satu) semester sebelum dimulainya Tahap Internasionalisasi Sarjana;
        5. Sedang menduduki semester yang dinyatakan secara jelas dalam bentuk angka pada saat penerbitan surat rekomendasi;
        6. Diekspetasikan mengikuti Tahap Internasionalisasi Sarjana pada periode tanggal, bulan, dan tahun yang dinyatakan secara jelas dalam surat rekomendasi; dan
        7. Direkomendasikan untuk mengikuti Program Beasiswa Akselerasi Magister sesuai ketentuan LPDP.
      4. Disertakan informasi tambahan mengenai keterangan lokasi studi, kurikulum, serta linimasa pelaksanaan Tahap Internasionalisasi Sarjana dan Studi Jenjang Magister yang dirinci berdasarkan bulan dan tahun yang ditandatangani oleh perwakilan Perguruan Tinggi Asal dan Perguruan Tinggi Tujuan, sekurang-kurangnya memuat:
        1. Periode pelaksanaan masing-masing program;
        2. Jeda waktu antarprogram, apabila ada; dan
        3. wajib yang harus diselenggarakan pada masa jeda tersebut.
    2. Pendaftar kategori khusus: Surat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga teknis pengelola Beasiswa Khusus Kementerian yang merupakan pemberi beasiswa sarjana (S1) (format terlampir):
      1. Ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat Eselon II;
      2. Ditandatangani pada semester yang sama dengan periode pembukaan pendaftaran;
      3. Memuat keterangan pendaftar:
        1. Berstatus sebagai penerima Beasiswa Khusus Kementerian program sarjana (S1) dan belum dinyatakan lulus;
        2. Tidak memiliki riwayat pelanggaran;
        3. Telah memenuhi persyaratan akademik Perguruan Tinggi Tujuan; dan
        4. Direkomendasikan untuk melanjutkan ke Program Beasiswa Akselerasi Magister sesuai ketentuan LPDP
  7. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran).
  8. Menulis personal statement yang mencerminkan kesadaran diri (kelemahan dan kekuatan diri), proses pembelajaran diri dari pengalaman yang membanggakan atau kurang membanggakan, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
  9. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  10. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  11. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  12. Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah:
    1. Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research; atau
    2. Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain.
  13. Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    1. Kelas eksekutif;
    2. Kelas khusus;
    3. Kelas karyawan;
    4. Kelas jarak jauh;
    5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    6. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
    7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
    8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

Cara Mendaftar Beasiswa LPDP

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP

Proses Seleksi Beasiswa Akselerasi Magister terdiri atas:

  1. Seleksi Administrasi; dan
  2. Seleksi Substansi.

Tahapan

Tanggal

Pendaftaran Seleksi

2 – 30 April 2026

Seleksi Administrasi

4 – 7 Mei 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

12 Mei 2026

Pengajuan Sanggah*)

13 – 15 Mei 2026

Pengumuman Hasil Sanggah

22 Mei 2026

Seleksi Substansi

25 Mei – 5 Juni 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

8 Juni 2026

Periode Perkuliahan paling cepat

Juli 2026

*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP

Ketentuan untuk Tahap Internasionalisasi Sarjana pada Beasiswa Akselerasi Magister

    1. Pendaftar yang dinyatakan Lulus Seleksi Substansi, maka ditetapkan menjadi Calon Penerima Beasiswa (CPB). Calon Penerima Beasiswa diberikan waktu paling lama 12 (dua belas belas) bulan sejak ditetapkan, untuk memperoleh Surat Penerimaan Tahap Internasionalisasi Sarjana dari Perguruan Tinggi Tujuan.
    2. Calon Penerima Beasiswa  tidak diperbolehkan melakukan perubahan atau perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan.
    3. Calon Penerima Beasiswa yang tidak menyampaikan Surat Penerimaan Tahap Internasionalisasi Sarjana sampai dengan waktu intake program sebagaimana tercantum dalam surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi Asal, akan dicabut statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa. Calon Penerima Beasiswa yang menyampaikan Surat Penerimaan Tahap Internasionalisasi Sarjana sesuai ketentuan, akan diproses penetapannya sebagai Penerima Beasiswa dan mengikuti Tahap Internasionalisasi.
    4. Waktu pelaksanaan Tahap Internasionalisasi Sarjana dilaksanakan sesuai dengan proyeksi waktu intake program sebagaimana tercantum dalam surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi Asal dan tidak diperkenankan dilakukan penundaan (deferment).
    5. Penerima Beasiswa wajib melakukan pencarian LoA Unconditional untuk Studi Jenjang Magister selama menjalani Tahap Internasionalisasi Sarjana.
    6. LoA Unconditional untuk Studi Jenjang Magister wajib disampaikan kepada LPDP paling lambat sebelum berakhirnya Tahap Internasionalisasi Sarjana.
    7. Dalam hal Tahap Internasionalisasi Sarjana dilaksanakan di Perguruan Tinggi Luar Negeri yang berada di Indonesia, Penerima Beasiswa dapat menyampaikan LoA Unconditional sebagaimana dimaksud paling lama satu (1) bulan setelah Tahap Internasionalisasi Sarjana berakhir.
    8. Dalam hal Penerima Beasiswa tidak memperoleh LoA Unconditional untuk Studi Jenjang Magister sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pendanaan Studi Jenjang Magister tidak diberikan dan keberlanjutan Beasiswa Akselerasi Magister dinyatakan berakhir.

Ketentuan untuk Masa Tunggu dan Magang Wajib pada Beasiswa Akselerasi Magister

  1. LPDP memperkenankan adanya Masa Tunggu dengan ketentuan:
    1. dalam hal terdapat Magang Wajib, masa tunggu mencakup masa pelaksanaan Magang Wajib dan jeda waktu sampai dengan dimulainya Studi Jenjang Magister sesuai kalender akademik tercepat pada Perguruan Tinggi Tujuan; atau
    2. dalam hal tidak terdapat Magang Wajib, masa tunggu berlangsung sesuai dengan kalender akademik tercepat pada Perguruan Tinggi Tujuan sampai dengan dimulainya Studi Jenjang Magister.
  2. Masa Tunggu tidak dapat diperpanjang.
  3. Penerima Beasiswa dapat melaksanakan Magang Wajib di antara Tahap Internasionalisasi Sarjana dan Studi Jenjang Magister, dalam hal magang tersebut dipersyaratkan oleh Perguruan Tinggi Asal dan/atau Perguruan Tinggi Tujuan.
  4. Masa Magang Wajib tidak dapat melebihi Masa Tunggu dan/atau melampaui kesempatan kalender akademik tercepat pada Perguruan Tinggi Tujuan untuk dimulainya Studi Jenjang Magister.
  5. Penerima Beasiswa wajib menyampaikan surat penerimaan magang yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada institusi tempat pelaksanaan Magang Wajib kepada LPDP paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Penerima Beasiswa menerima surat penerimaan magang.
  6. Surat penerimaan magang sekurang-kurangnya memuat identitas Penerima Beasiswa, nama dan alamat institusi magang, dan periode pelaksanaan magang.
  7. Masa pelaksanaan Magang Wajib tidak diperhitungkan sebagai masa kontribusi alumni.

Ketentuan tentang LoA Unconditional Studi Jenjang Magister

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. 

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA Unconditional (tanpa persyaratan) untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    1. Persyaratan sponsor pendanaan;
    2. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
    3. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya;
    4. Persyaratan pembayaran deposit yang jatuh tempo setelah pengumuman akhir seleksi beasiswa; dan/atau
    5. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA
  5. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Ketentuan tentang Keberlanjutan ke Jenjang Magister

  1. Sebelum dimulainya Studi Jenjang Magister, Penerima Beasiswa wajib menyampaikan:
    1. ijazah/surat keterangan lulus dan transkrip nilai jenjang sarjana asli atau telah dilegalisir dari Perguruan Tinggi Asal; dan
    2. LoA Unconditional Studi Jenjang Magister dari Perguruan Tinggi Tujuan.
  2. Penerima Beasiswa diperbolehkan melakukan perpindahan program studi pada Perguruan Tinggi Tujuan yang sama sebelum penyampaian LoA Unconditional Studi Jenjang Magister.
  3. Penerima Beasiswa tidak diperbolehkan melakukan perubahan atau perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan.
  4. Waktu mulai studi Studi Jenjang Magister di Perguruan Tinggi Tujuan dimulai pada kesempatan akademik tercepat setelah penyelesaian Tahap Internasionalisasi Sarjana atau setelah penyelesaian Magang Wajib apabila terdapat Magang Wajib.
  5. Dalam hal Penerima Beasiswa telah menyelesaikan Tahap Internasionalisasi Sarjana dan tidak diterima pada Studi Jenjang Magister, maka status Beasiswa Akselerasi Magister beserta pendanaannya dihentikan oleh LPDP.

Ketentuan tentang Keberlanjutan ke Jenjang Magister

  1. Sebelum dimulainya Studi Jenjang Magister, Penerima Beasiswa wajib menyampaikan:
    1. ijazah/surat keterangan lulus dan transkrip nilai jenjang sarjana asli atau telah dilegalisir dari Perguruan Tinggi Asal; dan
    2. LoA Unconditional Studi Jenjang Magister dari Perguruan Tinggi Tujuan.
  2. Penerima Beasiswa diperbolehkan melakukan perpindahan program studi pada Perguruan Tinggi Tujuan yang sama sebelum penyampaian LoA Unconditional Studi Jenjang Magister.
  3. Penerima Beasiswa tidak diperbolehkan melakukan perubahan atau perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan.
  4. Waktu mulai studi Studi Jenjang Magister di Perguruan Tinggi Tujuan dimulai pada kesempatan akademik tercepat setelah penyelesaian Tahap Internasionalisasi Sarjana atau setelah penyelesaian Magang Wajib apabila terdapat Magang Wajib.
  5. Dalam hal Penerima Beasiswa telah menyelesaikan Tahap Internasionalisasi Sarjana dan tidak diterima pada Studi Jenjang Magister, maka status Beasiswa Akselerasi Magister beserta pendanaannya dihentikan oleh LPDP.

Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
  5. Penerima Beasiswa dilarang mengundurkan diri dari Tahap Internasionalisasi Sarjana dan/atau Studi Jenjang Magister.
  6. Dalam hal Penerima Beasiswa mengundurkan diri tanpa persetujuan LPDP, Penerima Beasiswa dapat dikenakan sanksi pengembalian seluruh dana beasiswa.

Ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP

Penerima Beasiswa wajib melaksanakan kontribusi dan/atau pengabdian kepada Indonesia sesuai dengan ketentuan LPDP, baik yang telah menyelesaikan Tahap Internasionalisasi Sarjana pada Perguruan Tinggi Tujuan namun tidak melanjutkan Studi Jenjang Magister karena tidak diterima pada program magister maupun yang telah menyelesaikan Studi Jenjang Magister.

Dokumen yang harus diisi atau diunggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Akselerasi Magister

Adapun dokumen yang harus dilengkapi oleh pendaftar Beasiswa Akselerasi Magister adalah sebagai berikut.

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Mahasiswa Program Sarjana (S1)

Tangkapan Layar dari Sistem Informasi Akademik Perguruan Tinggi Asal yang Menunjukkan Status Mahasiswa Aktif dan Semester yang Sedang Ditempuh

Scan Transkrip Nilai S1 sampai dengan semester terakhir sebelum melakukan pendaftaran.

Sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku (Asli) sesuai ketentuan LPDP.

Surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi Asal (bagi semua katagori pendaftar)*

Surat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga teknis pengelola Beasiswa Khusus Kementerian yang merupakan pemberi beasiswa sarjana (bagi pendaftar katagori sasaran khusus).*

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Personal Statement pada formulir pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Profil diri pada formulir pendaftaran online

*) Surat harus diterbitkan pada semester yang sama dengan periode pembukaan pendaftaran.

Format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi,  maritim, manufaktur & material maju.