Tentang Beasiswa STEM Industri Strategis
Beasiswa STEM Industri Strategis adalah program beasiswa dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia unggul di industri strategis bidang kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi, hilirisasi, pertahanan, material maju dan manufaktur, energi, dan maritim serta sektor lain yang mendukung industri strategis tersebut.
Beasiswa STEM Industri Strategis termasuk 8 (delapan) industri strategis, 2 (dua) bidang pendukung industri strategis (kebijakan publik dan hukum; bisnis dan ekonomi), serta kewirausahaan dan industri kreatif.
Pendaftar yang memilih bidang kewirausahaan dan industri kreatif memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Skema Beasiswa STEM Industri Strategis
- Beasiswa STEM Industri Strategis diberikan untuk jenjang pendidikan:
- Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
- Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan, dan
- Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2026.
- Pendaftar Beasiswa STEM Industri Strategis yang belum memiliki LoA, dapat memilih tiga program studi dan perguruan tinggi tujuan studi sesuai dengan program beasiswa yang didaftar.
- Pendaftar Beasiswa STEM Industri Strategis yang memiliki LoA hanya dapat memilih satu program studi dan perguruan tinggi yaitu program studi dan perguruan tinggi asal dari LoA yang telah dimiliki pendaftar.
- Pendaftar Beasiswa STEM Industri Strategis dapat menuliskan program studi dan perguruan tinggi tujuan studi di luar daftar program studi dan perguruan tinggi yang telah ditetapkan LPDP dan mengunggah bukti atas kualitas atau reputasi unggul program studi dan perguruan tinggi yang dipilihnya tersebut, dengan ketentuan:
- Untuk tujuan Luar Negeri wajib memiliki LoA Unconditional, atau
- Untuk tujuan Dalam Negeri dapat memiliki atau tidak memiliki LoA Unconditional.
- Dokumen bukti atas kualitas atau reputasi unggul program studi dan perguruan tinggi yang dipilih dapat berupa:
- Bukti peringkat program studi unggul oleh Lembaga pemeringkatan tingkat dunia untuk tujuan Luar Negeri.
- Bukti akreditasi program studi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk tujuan Dalam Negeri.
- Hasil persetujuan atas pilihan Perguruan Tinggi dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP sebagaimana angka 4 dan 5 dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.
Komponen Dana yang diberikan
- Dana Pendidikan
- Dan Pendaftaran
- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
- Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Lomba Internasional
- Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
- Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)
Sasaran Beasiswa STEM Industri Strategis
Beasiswa STEM Industri Strategis ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kriteria pendaftar sebagai berikut:
- Pendaftar kriteria Umum;
- Pendaftar kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI; atau
- Pendaftar kriteria Afirmasi, terdiri atas:
- Putra Putri Papua
- Daerah Afirmasi
- Prasejahtera
- Penyandang Disabilitas
Setiap kriteria pendaftar memiliki persyaratan khusus pendaftaran yang berbeda-beda. Pendaftar wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Jenis Skema Pendanaan Beasiswa STEM Industri Strategis
Skema pendanaan Beasiswa STEM Industri Strategis terdiri atas:
- Skema Pendanaan Penuh. Pendaftar mendapatkan seluruh komponen dana beasiswa, baik Dana Pendidikan maupun Dana Pendukung.
- Skema Pendanaan Parsial. Skema Pendanaan Parsial adalah skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa dengan pilihan skema sebagai berikut:
- Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendukung ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendukung; atau
- Dana Pendukung ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendidikan ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendidikan.
Yang Dapat Memilih Skema Pendanaan Parsial pada Beasiswa STEM Industri Strategis
Pendaftar yang termasuk dalam kriteria Umum atau kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI dapat memilih skema pendanaan parsial. Pendaftar yang memilih skema pendanaan parsial wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus skema pendanaan parsial.
Ketentuan Pendanaan Parsial
-
Sumber dana Pendanaan Parsial berasal dari individu tidak boleh bersumber dari APBN/APBD.
-
Penerima Beasiswa yang kemudian diketahui bahwa sumber dana individunya bersumber dari APBN/APBD maka status beasiswa dihentikan dan wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
-
Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi tidak dapat mengubah skema pendanaan.
-
Jika Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi mengubah skema pendanaan menjadi ditanggung seluruhnya oleh Penerima Beasiswa, maka status beasiswa dihentikan dan tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP.
-
Apabila Penerima Beasiswa tidak melaporkan kelulusan studi, maka wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
Persyaratan umum pendaftaran Beasiswa STEM Industri Strategis
Persyaratan umum Beasiswa STEM Industri Strategis sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Telah menyelesaikan studi:
- program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
- program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor; atau
- program diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
- Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan; dan
- Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
- Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:
- surat pernyataan promotor yang menyatakan persetujuan co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri, khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri; dan/atau
- surat keterangan yang menyatakan kesesuaian bidang riset dengan kebutuhan lembaga/instansi/perusahaan dari pimpinan lembaga/instansi/ perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri.
dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.
- Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus resmi dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya, sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu pencarian LoA Unconditional yang telah ditetapkan oleh LPDP.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
- Pendaftar dapat melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani/disetujui paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
- Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
- Offline Form (unggahan), yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data: nama pemberi rekomendasi, bulan dan tahun penerbitan/penandatangan surat rekomendasi.
- Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan pada saat mendaftar. Surat usulan sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan
- mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.(mengacu contoh format surat terlampir).
- Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP (mengacu contoh format surat terlampir).
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP (mengacu contoh format surat terlampir).
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah:
- Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research; atau
- Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain.
- Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dalam 1 (satu) negara yang sama bagi program beasiswa tujuan luar negeri diperbolehkan dengan ketentuan:
- Letter of Acceptance Unconditional (LoA) hanya dikeluarkan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP yang dipilih.
- Pembiayaan dana pendidikan yang dibayarkan oleh LPDP hanya kepada perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
- Gelar hanya diberikan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
- Dalam hal program studi yang diikuti memberikan lebih dari 1 (satu) gelar akademik, dapat diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Utama
- Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas eksekutif;
- Kelas khusus;
- Kelas karyawan;
- Kelas jarak jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis personal statement yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor dengan mengacu pada contoh format kerangka proposal penelitian terlampir.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa STEM Industri Strategis untuk Skema Pendanaan Penuh
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor dibuktikan dengan dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
- ETS (www.ets.org),
- PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau
- IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
- Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
- Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
- Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI
Diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ingin menempuh jenjang magister dan doktor.
- Mengunggah surat usulan atau surat rekomendasi untuk mengikuti program Beasiswa LPDP dari tempat pendaftar bekerja yang ditandatangani oleh:
- sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS dengan ketentuan:
- mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
- mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
- sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar prajurit TNI, atau
- sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar anggota POLRI.
- sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS dengan ketentuan:
- Berstatus aktif sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor.
- Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor. Pendidik terdiri atas: guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator.
- Prajurit TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota POLRI memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
- ETS (www.ets.org),
- PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau
- IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program Magister Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
- Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
- Pendaftar program Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
- Pendaftar program Doktor Luar Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria Afirmasi - Putra Putri Papua
Diperuntukkan bagi putra-putri daerah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya yang ingin menempuh jenjang magister dan doktor.
- Mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Mengunggah Ijazah pendidikan dasar atau pendidikan menengah dari sekolah di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, atau Provinsi Papua Barat Daya bagi pendaftar yang bertempat tinggal di Indonesia di luar Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan atau Provinsi Papua Barat Daya.
- Mengunggah surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua/wali pendaftar/kepala adat/kepala lembaga adat resmi Papua/kepala desa setempat yang menyatakan bahwa pendaftar:
- Pendaftar bermarga Asli Papua,
- Ibu kandung adalah Orang Asli Papua (bermarga Asli Papua), atau
- Bapak kandung adalah Orang Asli Papua (bermarga Asli Papua).
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
- pendaftar jenjang magister paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
- pendaftar jenjang doktor paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
- Tidak dipersyaratkan minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
- Tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
- Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:
- Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1); atau
- Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. Surat dengan dibubuhi materai Rp 10.000. Status anggota keluarga yang dimaksud adalah posisi pendaftar sebagai anak, bukan sebagai ayah/ibu/suami/istri.
Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria Afirmasi - Daerah Afirmasi
Diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berasal dari daerah afirmasi yang ingin menempuh jenjang magister dan doktor (daftar daerah afirmasi terlampir).
- Pendaftar bertempat tinggal di daerah afirmasi yang dibuktikan dengan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan
- Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
- Pendaftar telah:
- Menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah dari daerah afirmasi yang dibuktikan dengan ijazah; atau
- Telah tinggal sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di daerah afirmasi yang dibuktikan dan dinyatakan dalam surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang pendidikan Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Pendaftar beasiswa dalam negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
- Pendaftar beasiswa luar negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
- ETS (www.ets.org);
- PTE Academic (www.pearsonpte.com);
- IELTS (www.ielts.org);
- Duolingo (englishtest.duolingo.com), atau
- Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL iBT® 61; PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
- Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL iBT® 61; PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:
- Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1), atau
- Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. dengan dibubuhi materai Rp 10.000. Status anggota keluarga yang dimaksud adalah posisi pendaftar sebagai anak, bukan sebagai ayah/ibu/suami/istri.
Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria Afirmasi - Prasejahtera
- Diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dari keluarga prasejahtera untuk melanjutkan studi jenjang pendidikan magister, yang terdaftar dan aktif sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/ penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
- Pada saat mendaftar, pendaftar Beasiswa Prasejahtera dinyatakan terdaftar dan aktif sebagai penerima atau merupakan anggota dalam Kartu Keluarga (KK) dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial yang telah terhubung dengan laman pendaftaran beasiswa LPDP, yang diverifikasi melalui nomor KTP/NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga) pada aplikasi pendaftaran.
- Pendaftar tercantum pada Kartu Keluarga kepala keluarga penerima PKH, BPNT, dan/atau PBI.
- Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:
- Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1); atau
- Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister
- dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. Surat dengan dibubuhi materai Rp 10.000. Status anggota keluarga yang dimaksud adalah posisi pendaftar sebagai anak, bukan sebagai ayah/ibu/suami/istri
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,0 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Pendaftar beasiswa dalam negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
- Pendaftar Beasiswa Luar Negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
- ETS (www.ets.org),
- PTE Academic (www.pearsonpte.com),
- IELTS (www.ielts.org),
- Duolingo (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria Afirmasi - Penyandang Disabilitas
Diperuntukkan bagi kelompok masyarakat penyandang disabilitas yang ingin menempuh jenjang magister dan doktor.
- Pendaftar merupakan penyandang disabilitas berkategori:
- Penyandang Disabilitas Fisik,
- Penyandang Disabilitas Intelektual,
- Penyandang Disabilitas Mental,
- Penyandang Disabilitas Sensorik, dan
- Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi
- Melampirkan surat keterangan dengan format sebagaimana terlampir, yang:
- Menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif,
- Ditandatangani oleh
- Dokter (untuk disabilitas fisik)
- Psikolog/psikiater (untuk disabilitas mental)
- Audiologis (untuk disabilitas rungu) dari rumah sakit Pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
- Pendaftar dengan kondisi disabilitas yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh LPDP maka:
- LPDP dapat memindahkan pendaftar ke kriteria Pendaftar Beasiswa LPDP lainnya jika pendaftar memenuhi seluruh persyaratan khusus Kriteria Pendaftar Beasiswa LPDP lainnya.
- LPDP dapat menyatakan pendaftar tidak lulus seleksi Beasiswa LPDP di tahapan seleksi tertentu jika tidak memenuhi persyaratan kriteria Pendaftar Beasiswa LPDP lainnya.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Pendaftar beasiswa dalam negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
- Pendaftar beasiswa luar negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
- ETS (www.ets.org),
- PTE Academic (www.pearsonpte.com),
- IELTS (www.ielts.org),
- Duolingo (englishtest.duolingo.com), atau
- Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
- Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas rungu dapat menggunakan kriteria kemampuan Bahasa Inggris sebagai berikut:
- Pendaftar program magister luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.
- Pendaftar program doktor luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:
- Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1); atau
- Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. Surat dengan dibubuhi materai Rp 10.000. Status anggota keluarga yang dimaksud adalah posisi pendaftar sebagai anak, bukan sebagai ayah/ibu/suami/istri.
Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa STEM Industri Strategis untuk Skema Pendanaan Parsial
Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa STEM Industri Strategis untuk skema pendanaan parsial adalah sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor dibuktikan dengan dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
- ETS (www.ets.org),
- PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau
- IELTS (www.ielts.org), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;
- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5;
- Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;
- Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, PTE Academic 65 atau IELTS™ 7,0;
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD dengan format terlampir.
Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa STEM Industri Strategis untuk Bidang Kewirausahaan dan Industri Kreatif
Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa STEM Industri Strategis untuk Bidang Kewirausahaan dan Industri Kreatif?
Beasiswa ini terbuka untuk jenjang magister luar negeri yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang bergerak dalam bidang kewirausahaan dan industri kreatif.
Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa STEM Industri Strategis untuk Bidang Kewirausahaan dan Industri Kreatif adalah sebagai berikut:
- Bagi yang memiliki usaha dibuktikan dengan proposal bisnis berjalan yang sekurang-kurangnya memuat:
- Ide atau Gambaran Produk/Bisnis
- Analisis Pasar
- Pendiri usaha (founder)
- Rencana Produk dan Pemasaran
- Rencana Produksi/Operasi
- Rencana Pengembangan
- Rencana Keuangan.
- Bagi yang belum memiliki usaha atau bergerak dalam bidang kewirausahaan, mengunggah proposal bisnis yang akan dijalankan.
- Mengunggah surat pernyataan komitmen yang ditandatangani di atas meterai serta diketahui Rektor atau Dekan Perguruan Tinggi yang akan/sudah memiliki program kewirausahaan untuk mengabdi atau menjadi bagian dalam memperkuat tenaga pendidik di Perguruan Tinggi sesuai ketentuan masa pengabdian di LPDP dengan format terlampir.
- Pendaftar tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya (Diploma Empat/D4 atau Sarjana/S1) sekurang – kurangnya 2,50 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 61, PTE Academic 65 atau IELTS™ 6,0.
Cara Mendaftar Beasiswa LPDP
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP
Proses Seleksi Beasiswa STEM Industri Strategis sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Bakat Skolastik
- Seleksi Substansi
|
Tahapan |
Tanggal |
|
Pendaftaran Seleksi |
22 Januari – 23 Februari 2026 |
|
Seleksi Administrasi |
24 Februari – 12 Maret 2026 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
13 Maret 2026 |
|
Pengajuan Sanggah*) |
14 – 17 Maret 2026 |
|
Pengumuman Hasil Sanggah |
10 April 2026 |
|
Seleksi Bakat Skolastik**) |
15 – 28 April 2026 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik |
30 April 2026 |
|
Seleksi Substansi |
4 Mei – 12 Juni 2026 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi |
22 Juni 2026 |
|
Periode Perkuliahan paling cepat |
Bulan Juli 2026 |
*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP
**) Peserta SBS wajib mengikuti Simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP
Catatan:
Bagi peserta Beasiswa STEM Industri Strategis yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP atau pendaftar dengan kriteria Afirmasi - Penyandang Disabilitas dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Ketentuan tentang LoA Unconditional
Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
- LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
- Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
- LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA Unconditional (tanpa persyaratan) untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
- Persyaratan sponsor pendanaan;
- Persyaratan dokumen fisik ijazah;
- Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya;
- Persyaratan pembayaran deposit yang jatuh tempo setelah pengumuman akhir seleksi beasiswa; dan/atau
- Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
- Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Keunggulan bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dari Universitas Unggulan
LPDP memprioritaskan pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dari Universitas Unggulan.
Daftar Universitas Unggulan terdapat pada Panduan Pendaftaran LPDP Tahap 1 Tahun 2026: Daftar Universitas Unggulan.
Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP
-
Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
-
Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
-
Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
-
Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
-
Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.
Ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP
Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
Dokumen yang harus diisi atau diunggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa STEM Industri Strategis Skema Pendanaan Penuh
Terdapat 2 jenis dokumen yang perlu diisi dan diunggah pendaftar pada aplikasi pendaftaran, yaitu dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus.
Adapun dokumen persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh pendaftar Beasiswa STEM Industri Strategis adalah sebagai berikut.
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Biodata Diri |
|
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
|
|
|
Scan Ijazah S1/D4/S2/ Spesialis (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus). |
|
|
|
Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi) |
|
|
|
Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan |
|
|
|
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP (jika ada) |
|
|
|
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) |
|
|
|
Profil diri pada formulir pendaftaran online |
|
|
|
Personal Statement pada formulir pendaftaran online. |
|
|
|
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia |
|
|
|
Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi |
|
|
|
Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (opsional) *) |
|
|
|
Scan Transkrip Nilai D4/S1/S2/Spesialis (bukan Transkrip Profesi) **) |
|
|
|
Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan. **) |
|
|
|
Sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku (Asli) sesuai ketentuan LPDP. |
|
|
|
Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan. |
|
|
|
|
||
|
Surat keterangan pimpinan instansi/Lembaga/ perusahaan bagi pendaftar jenjang doktor (opsional) |
|
|
|
Surat pernyataan promotor bagi pendaftar jenjang doktor (opsional) |
|
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
**) Tidak berlaku untuk pendaftar Kriteria Afirmasi - Putra Putri Papua
Selain dokumen utama, terdapat dokumen tambahan yang wajib dilengkapi sesuai dengan kriteria pendaftaran yan
A. Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria Umum
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|---|---|---|
| Bukti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi pendaftar berprofesi dosen tetap |
|
B. Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|---|---|---|
|
Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir/sejenisnya bagi pendaftar berstatus Peneliti/ Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik |
|
C. Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria Afirmasi - Putra Putri Papua
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|---|---|---|
|
Kartu Keluarga (KK) |
|
|
|
Scan Ijazah SD/SMP/SMA bagi pendaftar yang bertempat tinggal di Indonesia di luar Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan atau Provinsi Papua Barat Daya |
|
|
|
Surat pernyataan yang ditandatangani orangtua/wali pendaftar/kepala adat/kepala lembaga adat resmi Papua/kepala desa setempat yang menyatakan bahwa pendaftar bermarga asli Papua, Ibu kandung adalah Orang Asli Papua, atau Bapak kandung adalah Orang Asli Papua. |
|
|
|
Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional) |
|
D. Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria Afirmasi - Daerah Afirmasi
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|---|---|---|
|
Scan Ijazah SD/SMP/SMA atau surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bahwa telah tinggal sekurang-kurangnya 10 tahun di daerah afirmasi. |
|
|
|
Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bahwa bertempat tinggal di daerah afirmasi.*) |
|
|
|
Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional). |
|
|
|
Kartu Keluarga (KK) jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional). |
|
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
E. Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria Afirmasi - Prasejahtera
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|---|---|---|
|
Kartu Keluarga (KK) |
✓ |
|
|
Proses Verifikasi Terdaftar dan Penerima Bansos Aktif pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Nomor KTP/NIK dan No KK pada aplikasi pendaftaran |
✓ |
|
|
Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional) |
✓ |
F. Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria Afirmasi - Penyandang Disabilitas
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|---|---|---|
|
Surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas dengan format terlampir |
✓ |
|
|
Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional) |
✓ |
|
|
Kartu Keluarga (KK) jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional). |
✓ |
Dokumen tambahan yang harus diisi atau diunggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa STEM Industri Strategis Skema Pendanaan Parsial
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD |
|
Dokumen tambahan apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi oleh pendaftar Bidang Kewirausahaan dan Industri Kreatif?
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Surat pernyataan komitmen yang ditandatangani di atas meterai serta diketahui Rektor atau Dekan Perguruan Tinggi. |
|
|
|
Rencana Bisnis atau Pengembangan Bisnis sesuai format LPDP. |
|
Format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian
- Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata).Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.
- Kerangka Proposal Penelitian (Khusus Doktor) (1500 – 2500 kata)
- Judul Penelitian. Tuliskan judul penelitian.
- Latar Belakang. Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda teliti dan mengapa signifikan untuk Anda teliti.
- Perumusan Permasalahan (Statement of Problem). Uraikan secara singkat apa yang Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan jelaskan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda teliti. Tunjukkan bahwa solusi yang ada terhadap isu tersebut masih belum sepenuhnya menyelesaikan permasalahan, sehingga Anda ingin melakukan penelitian.
- Pertanyaan/Tujuan Penelitian. Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.
- Kelogisan (Rationale). Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian. Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.
- Metode dan Desain
- Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa.
- Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda.
- Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis.
- Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
- Signifikansi/Manfaat. Uraikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis.
- Daftar Pustaka
- Rencana Bisnis atau Rencana Pengembangan Bisnis yang berisi: (5-10 halaman) (Khusus pendaftar bidang Kewirausahaan dan Industri Kreatif)
-
- Ide Produk/Bisnis. Gambaran Produk/Jasa/Bisni
- Masalah yg dipecahkan
- Keunikan
- Keunggulan
- Ide Produk/Bisnis. Gambaran Produk/Jasa/Bisni
-
- Analisis Pasar
- Trend pasar ke depan (3-5 tahun)
- Ukuran pasar (Rp/tahun)
- Margin
- Analisis Pasar
-
- Pendiri Usaha / Founder(s)
- Prestasi masa lalu & Rencana ke depan
- Karakter/Perilaku (5 Kekuatan, 3 Kelemahan)
- 3C (Capability, Commitment, Consistency terkait bidang Kewirausahaan)
- Pendiri Usaha / Founder(s)
-
- Rencana Produk dan Pemasaran
-
- Rencana Produksi/Operasi
-
- Rencana Pengembangan dan Milestones
-
- Rencana Keuangan
