Apa itu Beasiswa LPDP DS RSPPU?
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau selanjutnya disebut Beasiswa LPDP DS RSPPU merupakan beasiswa untuk masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dalam rangka memenuhi kualifikasi untuk menempuh PPDS di RSPPU yang ditetapkan oleh LPDP guna mendukung ketersediaan Sumber Daya Manusia Dokter Spesialis di Indonesia.
RSPPU adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis.
Siapa Sasaran Program Beasiswa LPDP DS RSPPU?
Sasaran program Beasiswa LPDP DS RSPPU adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter, memilki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif, dan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif.
Seperti apa skema Beasiswa LPDP DS RSPPU?
- Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU wajib melakukan pendaftaran pada 2 (dua) portal aplikasi pendaftaran:
- Mendaftar pada aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan sesuai dengan jadwal serta persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, dan
- Mendaftar pada aplikasi Pendaftaran Beasiswa LPDP melalui laman http://www.beasiswalpdp.kemenkeu.go.id sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang ditentukan oleh LPDP.
- Khusus untuk Calon Penerima Beasiswa (CPB) Dokter Spesialis LPDP yang belum mendapat LoA Unconditional dari perguruan tinggi diperbolehkan mendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU dengan cara mendaftar hanya pada sistem SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan serta melengkapi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi/tes sesuai ketentuan Kementerian Kesehata CPB tidak perlu mendaftar pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.
- Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan RSPPU Tujuan dan Program Studi Tujuan. Daftar RSPPU Tujuan dan Program Studi Tujuan diusulkan/ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana daftar terlampir.
- Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU mengikuti Seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan maupun seleksi yang diselenggarakan oleh LPDP.
- Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU ditetapkan menjadi Calon Penerima Beasiswa LPDP apabila dinyatakan lulus seleksi oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP.
- Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU setelah ditetapkan menjadi Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melakukan perubahan RSPPU Tujuan dan/atau Program Studi Tujuan.
- Masa studi maksimal bagi Penerima Beasiswa LPDP DS RSPPU adalah sebagaimana daftar terlampir.
- Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib mematuhi ketentuan pendayagunaan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP.
Apa saja komponen Dana yang diberikan?
- Dana Pendidikan
- Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Dana SPP
- Dana Penugasan Jejaring
- Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional
- Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional;
- Dana Pelatihan Kursus Wajib;
- Dana Ujian Keterampilan; dan/atau
- Dana Uji Kompetensi.
- Dana Pendukung
- Dana Transportasi;
- Dana Asuransi Kesehatan;
- Dana Kedatangan;
- Dana Hidup Bulanan;
- Dana Lomba Internasional;
- Dana Tunjangan Keluarga;
- Insentif Kelulusan;
- Dana Keadaan Darurat (Force Majure);
- Dana Transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib;
- Dana Transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan; dan/atau
- Dana Transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi;
Apa saja persyaratan pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU?
Persyaratan Beasiswa LPDP DS RPPU sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter aktif dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip) yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP).
- Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
- Memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip).
- Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan melalui Beasiswa LPDP DS RSPPU:
- Bagi dokter PNS kembali ke daerah tugas asal.
- Bagi dokter Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diperbolehkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
- Pendaftar yang telah selesai menempuh progam magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa/peserta didik yang diterbitkan oleh RSPPU/perguruan tinggi tersebut.
- Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar, yaitu berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftara
- Mengunggah dokumen ijazah Pendidikan profesi Dokter.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli/foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/, atau
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman
- https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat/ akademisi sesuai dengan ketentuan.
- Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU; dan
- mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU.
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi pada periode pendaftaran berjalan (26 Juni 2025). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTSTM 5.0 atau PTE Academic 36.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan (poin-poin terlampir).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
- Kelas Karyawan
- Kelas Jarak Jauh
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Secara simultan mendaftar PPDS pada RSPPU yang dibuka oleh Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi SATUSEHAT SDMK.
Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU?
- Telah menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU pada aplikasi SATUSEHAT Kementerian Kesehatan.
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP?
Proses Seleksi Beasiswa LPDP DS RSPPU sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi. Peserta Beasiswa LPDP DS RSPPU dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi LPDP jika:
- memenuhi seluruh ketentuan persyaratan Beasiswa LPDP DS RSPPU di LPDP; dan
- memenuhi seluruh ketentuan persyaratan PPDS RSSPU Kementerian Kesehatan.
- Seleksi Substansi. Peserta Beasiswa LPDP DS RSPPU dinyatakan lulus Seleksi Substansi LPDP jika:
- memenuhi ketentuan penilaian kelulusan seleksi substansi Beasiswa LPDP DS RSPPU di LPDP; dan
- memenuhi ketentuan penilaian kelulusan tes tertulis dan tes wawancara PPDS RSPPU Kementerian Kesehatan.
Tahapan |
Tanggal |
Pendaftaran Beasiswa |
5 Mei – 2 Juni 2025 |
Seleksi Administrasi |
3 – 25 Juni 2025 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
26 Juni 2025 |
Seleksi Substansi |
22 – 31 Juli 2025 |
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi |
8 Agustus 2025 |
Mulai Perkuliahan |
Minggu ke-3 atau Minggu ke-4 Agustus 2025 |
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
- Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.
Bagaimana dengan ketentuan Pendayagunaan Lulusan Beasiswa LPDP DS RSPPU
- Penerima Beasiswa LPDP DS RSPPU yang telah lulus studi dari RSPPU dan lulus ujian nasional kolegium segera melaporkan kelulusan kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan.
- Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi secara berturut-turut (2N).
- Selain melakukan kontribusi di Indonesia selama 2N lulusan Penerima Beasiswa LPDP DS RSPPU wajib mengikuti program pendayagunaan yang ditetapkan/ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang dihitung menjadi masa kontribusi di Indonesia oleh LPDP.
- Penerima Beasiswa LPDP DS RSPPU yang tidak melaksanakan ketentuan pengabdian dokter spesialis diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kesehatan yang berlaku.
Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU?
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
Biodata Diri |
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
|
|
Scan Ijazah pendidikan profesi dokter |
|
|
Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi) |
|
|
Scan Transkrip Nilai Sarjana dan/atau Profesi |
|
|
Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan |
|
|
Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek / Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan |
|
|
Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) |
|
|
Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat/ akademisi sesuai dengan ketentuan *) |
*) |
|
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) |
|
|
Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/CPNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan |
|
|
Profil diri pada formulir pendaftaran online |
|
|
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia |
|
|
Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (jika ada) |
|
|
Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku |
*) |
|
Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip) |
*) |
*) Dokumen cukup diunggah pada aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan
Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia?
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata)
Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas.