Beasiswa Fellowship adalah beasiswa LPDP yang diberikan dalam bentuk program penambahan kompetensi bagi dokter spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait.
Apa itu Beasiswa Fellowship?
Beasiswa Fellowship adalah beasiswa LPDP yang diberikan dalam bentuk program penambahan kompetensi bagi dokter spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait.
Sasaran Beasiswa Fellowship
Sasaran Beasiswa Fellowship adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter spesialis yang mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) sebagai Dokter Spesialis.
Seperti apa skema Beasiswa Fellowship?
- LPDP memberikan Beasiswa Fellowship pada:
- Program Fellowship untuk tujuan dalam negeri paling singkat 6 (enam) bulan hingga paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; atau
- Program Fellowship untuk tujuan luar negeri paling singkat 3 (tiga) bulan hingga paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
- Jenis Program Fellowship dan Unit Penyelenggara tujuan dalam negeri ataupun luar negeri terlampir dalam buku panduan.
- Pendaftar Program Fellowship hanya dapat menuliskan 1 (satu) Unit Penyelenggara tujuan sesuai dengan Letter of Acceptance (LoA) atau surat penerimaan.
- Pendaftar tidak dapat mengajukan Program Fellowship dalam negeri di luar daftar Unit Penyelenggara LPDP.
- Pendaftar dapat mengajukan Program Fellowship luar negeri di luar daftar Unit Penyelenggara LPDP dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mendapatkan surat rekomendasi dari Rumah Sakit Pengusul untuk mengikuti Program Fellowship di Unit Penyelenggara Tujuan tersebut. Rumah Sakit Pengusul yang dimaksud adalah Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta Kelas A yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dan
- Program Fellowship yang akan diambil merupakan bidang prioritas yaitu Jantung, Stroke, Urologi & Nefrologi, atau Kanker.
- Untuk beberapa program Fellowship tertentu dengan Unit Penyelenggara Tujuan luar negeri, hanya dapat diikuti oleh Pendaftar sepanjang mendapatkan usulan dari Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Kemenkes (daftar terlampir).
Apa saja komponen Dana yang diberikan?
Komponen Dana Beasiswa Fellowship terdiri atas:
- Dana Pendidikan yang terdiri atas:
- Dana Program Fellowship, untuk penyelenggaraan Program Fellowship di Unit Penyelenggara, dan
- Dana Tunjangan Buku.
- Dana Pendukung yang terdiri atas:
- Dana Hidup Bulanan,
- Dana Kedatangan (untuk studi minimal 6 bulan),
- Dana Aplikasi Visa,
- Dana Asuransi Kesehatan,
- Dana Transportasi, dan
- Dana Keadaan Darurat.
Apa saja persyaratan pendaftaran Beasiswa Fellowship?
Pendaftar Beasiswa Fellowship wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai:
- Dokter Spesialis PNS; atau
- Dokter Spesialis Non-PNS.
- Pendaftar belum pernah atau tidak sedang menerima Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis dari LPDP sebelumnya.
- Mengunggah surat penerimaan Program Fellowship dari Unit Penyelenggara dengan ketentuan:
- Surat penerimaan mencantumkan atau disertai lampiran informasi biaya pendidikan atau tuition fee
- intake paling cepat pada tanggal 1 (satu) di bulan berikutnya sejak pendaftar submit pendaftaran program fellowship.
- Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang masih berlaku.
- Mengunggah Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul.
- Mengunggah esai rencana kerja dan urgensi mengikuti Program Fellowship yang ditandatangani oleh pendaftar.
- Pendaftar tidak sedang menempuh studi (on going) Program Fellowship atau dokter subspesialis baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Tidak akan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
- Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa Fellowship.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang profesi dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
- Bagi pendaftar yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari:
- Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS,
- Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
- Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
- Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan Rumah Sakit Pengusul (Direktur Rumah Sakit). Rumah Sakit Pengusul yang dimaksud adalah Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta Kelas A yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Surat rekomendasi mencantumkan poin kontribusi 3 kali masa program Fellowship (3N) setelah selesai masa program Fellowship di Rumah Sakit Pengusul dengan format terlampir.
- Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis profil diri pada formulir pendaftaran online.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca Program Fellowship, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Pendaftar tidak sedang dalam proses perkara pidana, menjalani hukuman disiplin, menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana atau melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
- Pendaftar tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk calon peserta yang berstatus PNS atau tidak pernah dibehentikan, gagal atau dibatalkan dalam BPIDS (Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis) LPDP yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahannya.
Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Kapan pendaftaran dan proses seleksi Beasiswa Fellowship?
Pendaftaran dan Proses Seleksi Beasiswa Fellowship dilaksanakan setiap bulan oleh LPDP bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, sebagaimana jadwal dan tahapan seleksi terlampir.
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ketentuan pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Utama mengenai Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
- Pendaftar beasiswa dengan status CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila pendaftar tersebut mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa LPDP.
- Penerima Beasiswa Fellowship tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama pelaksanaan program
- Apabila Penerima Beasiswa Fellowship mengundurkan diri pada masa pelaksanaan Beasiswa Fellowship, dikenakan sanksi pengembalian dana yang sudah dibayarkan LPDP selama program Beasiswa
Bagaimana Pendayagunaan Lulusan Beasiswa Fellowship?
- Penerima Beasiswa Fellowship wajib melaporkan segera kelulusan kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan setelah lulus dibuktikan dengan laporan akhir pelaksanaan program Fellowship.
- Penerima Beasiswa diwajibkan membuat laporan pelaksanaan program Fellowship secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
- Lulusan Penerima Beasiswa Fellowship wajib berkontribusi selama 3 kali masa program Fellowship (3N) setelah selesai program Fellowship di Rumah Sakit Pengusul.
- Dalam hal Penerima Beasiswa Fellowship adalah Alumni Program BPI LPDP dan masih menjalani masa kontribusi, sisa masa kontribusi di Indonesia diakumulasikan dengan kontribusi sebagai lulusan penerima Beasiswa
- Apabila lulusan Penerima Beasiswa Fellowship tidak melaksanakan kontribusi di Rumah Sakit Pengusul maka akan dikenakan sanksi pengembalian seluruh dana selama studi Beasiswa Fellowship.
Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Fellowship?
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Biodata Diri |
|
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
|
|
|
Surat penerimaan Program Fellowship dari Unit Penyelenggara |
|
|
|
Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang yang masih berlaku |
|
|
|
Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul |
|
|
|
Esai rencana kerja dan urgensi mengikuti Program Fellowship yang ditandatangani oleh pendaftar |
|
|
|
Transkrip Nilai Jenjang Profesi Dokter Spesialis (Scan Asli/Legalisir) |
|
|
|
Surat rekomendasi dari Pimpinan Rumah Sakit Pengusul (Direktur RS) dengan mencantumkan poin berkontribusi 3 kali masa program Fellowship (3N) setelah selesai program Fellowship di Rumah Sakit Pengusul. |
|
|
|
Surat Usulan mengikuti program beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari:
|
|
|
|
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) |
|
|
|
Profil diri pada formulir pendaftaran online |
|
|
|
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca Program Fellowship, dan rencana kontribusi di Indonesia |
|
Tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP
|
KEGIATAN |
JULI 2025 |
AGUSTUS 2025 |
SEPTEMBER 2025 |
OKTOBER 2025 |
NOVEMBER 2025 |
DESEMBER 2025 |
|
Pendaftaran Seleksi |
1–6 Juli |
1–6 Agustus |
1–7 September |
1–6 Oktober |
1–6 November |
1–7 Desember |
|
Seleksi Administrasi |
7–8 Juli |
7–12 Agustus |
8–11 September |
7–10 Oktober |
7 – 12 November |
8–11 Desember |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
11 Juli |
13 Agustus |
12 September |
13 Oktober |
13 November |
12 Desember |
|
Seleksi Substansi |
15–17 Juli |
18–20 Agustus |
16–18 September |
16.17, & 20 Oktober |
17–19 November |
15–17 Desember |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi |
23 Juli |
25 Agustus |
23 September |
24 Oktober |
24 November |
22 Desember |
|
Paling Cepat Mulai Program Fellowship |
Agustus 2025 |
September 2025 |
Oktober 2025 |
November 2025 |
Desember 2025 |
Januari 2026 |
