Apa itu Beasiswa Kerja Sama UIII?
Beasiswa Kerja Sama Universitas Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat Beasiswa Kerja Sama UIII adalah beasiswa jenjang doktor kerja sama LPDP dan UIII, yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dalam rangka mendukung peran Indonesia sebagai pusat keilmuan pendidikan dan riset di dunia muslim.
Siapakah sasaran Beasiswa Kerja Sama UIII?
Sasaran program Beasiswa Kerja Sama UIII adalah
- Warga Negara Indonesia (WNI); dan
- Warga Negara Asing (WNA)
Seperti apa skema Beasiswa Kerja Sama UIII?
Skema Beasiswa Kerja Sama UIII adalah sebagai berikut:
- Program Beasiswa Kerja Sama UIII diberikan untuk jenjang pendidikan doktor satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
- Pendaftar Beasiswa Kerja Sama UIII wajib telah mempunyai LoA Unconditional dari UIII.
- Pendaftar Beasiswa Kerja Sama UIII hanya dapat memilih 1 (satu) program studi doktor di UIII sesuai program studi yang dibuka.
- Program Studi yang dibuka untuk Beasiswa Kerja Sama UIII adalah:
- Program Doktor Studi Islam pada Fakultas Studi Islam
- Program Doktor Ilmu Ekonomi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- Program Doktor Ilmu Politik pada Fakultas Ilmu Sosial
- Program Doktor Ilmu Pendidikan pada Fakultas Ilmu Pendidikan
- Program Beasiswa Kerja Sama UIII berlaku untuk perkuliahan paling cepat September 2025.
Apa saja komponen Dana yang diberikan?
- Dana Pendidikan
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Bantuan Penelitian Disertasi
- Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional, dan
- Dana Bantuan Seminar Internasional
- Dana Pendukung
- Dana Transportasi, khusus untuk WNA dari negara asal ke Indonesia (pergi-pulang), untuk WNI sesuai ketentuan yang berlaku di LPDP
- Dana Aplikasi Visa dan/atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) khusus untuk WNA
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Kedatangan
- Dana Tunjangan keluarga, dan
- Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)
Apa saja persyaratan pendaftaran Beasiswa Kerja Sama UIII?
Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Kerja Sama Universitas Islam Internasional Indonesia sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
- Mendaftar program Beasiswa Kerja Sama UIII melalui laman LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
- Telah menyelesaikan studi program magister (S2).
- Belum pernah menyelesaikan studi doktor (S3).
- Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister (S2) ataupun doktor (S3) baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
- Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional dari UIII pada jenjang doktor sesuai dengan program studi tujuan yang dipilih pada laman pendaftaran.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar 31 Desember di tahun pendaftaran berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Menggungah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar wajib memiliki IPK pada jenjang studi magister sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir; atau
- Khusus untuk pendaftar dari jenjang studi magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Bagi WNI pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/; atau
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
- Bagi WNA pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang studi magister yang nilai IPK belum menggunakan skala 4,00 maka wajib dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi IPK diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai pada jenjang pendidikan sebelumnya.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (3 Juni 2025). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
- TOEFL ITP 530,
- iBT® 79,
- IELTS™ 6,5 atau
- PTE Academic 58
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Bagi WNA yang negaranya menjadikan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi/English Speaking Country, dapat dikecualikan dari kewajiban mengunggah sertifikat kemampuan Bahasa Inggris, dibuktikan dengan dokumen surat pernyataan resmi dari pihak UIII.
- Bagi WNI, menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP sebagaimana poin-poin terlampir.
- Bagi pendaftar WNA melampirkan surat rekomendasi dari UIII/akademisi, dan bagi pendaftar WNI, melampirkan surat rekomendasi dari akademisi. Surat rekomendasi diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
- Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
- Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh surat terlampir).
- Bagi WNI berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP – UIII Tahun 2025; dan
- mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
- Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas- kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif;
- Kelas Khusus;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jarak Jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk; dan
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Menulis rencana pasca studi dan rencana komitmen serta kontribusi di Indonesia untuk pendaftar berstatus WNI. Menulis komitmen kembali ke negara asal, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di negara asal untuk pendaftar berstatus WNA.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis Proposal Penelitian.
Apa saja persyaratan Tambahan Untuk WNA?
Persyaratan tambahan bagi pendaftar WNA adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran untuk WNA dapat dilakukan oleh pihak UIII yang telah diberikan kuasa oleh pendaftar WNA.
- Mengunggah data diri paspor yang masih berlaku.
- Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan yang disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP sebagaimana poin-poin terlampir.
Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa Kerja Sama UIII?
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. Program studi yang dipilih harus sesuai dengan daftar sebagaimana Program Studi yang dibuka pada program beasiswa LPDP – UIII Tahun 2025.
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa Kerja Sama UIII?
Proses Seleksi Beasiswa Kerja Sama UIII sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi, dan
- Seleksi Substansi
LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
- LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
- Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
- LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
- Persyaratan sponsor pendanaan;
- Persyaratan dokumen fisik ijazah;
- Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
- Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
- Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
|
Tahapan |
Tanggal |
|
Pendaftaran Seleksi |
6 – 16 Mei 2025 |
|
Seleksi Administrasi |
19 – 21 Mei 2025 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
23 Mei 2025 |
|
Pengajuan Sanggah *) |
24 – 26 Mei 2025 |
|
Pengumuman Hasil Sanggah |
3 Juni 2025 |
|
Seleksi Substansi |
4 – 10 Juni 2025 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi |
19 Juni 2025 |
|
Periode Perkuliahan paling cepat |
September 2025 |
*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP.
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
- Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?
- Penerima Beasiswa Kerja Sama UIII wajib segera melaporkan kelulusan studi sesuai ketentuan yang berlaku di LPDP dan mengikuti pendayagunaan alumni sesuai ketentuan UIII.
- Bagi WNI yang merupakan Alumni Beasiswa Kerja Sama UIII wajib berkontribusi di Indonesia paling singkat 2 (dua) kali masa studi (2N) studi secara berturut-turut setelah selesai studi.
- Bagi WNA yang merupakan Alumni Beasiswa Kerja Sama UIII wajib kembali ke negara asal kecuali terdapat kondisi tertentu yang disetujui oleh LPDP.
Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Kerja Sama Universitas Islam Internasional Indonesia?
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Biodata Diri |
|
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA |
|
|
|
Scan Ijazah S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus) |
|
|
|
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional jenjang Doktor dari UIII sesuai Program studi yang dibuka |
|
|
|
Transkrip nilai asli/salinan yang telah dilegalisir. Bagi WNA dengan IPK bukan skala 4,00 menyertakan juga hasil konversi IPK melalui scholaro GPA calculator |
|
|
|
Bagi WNI: Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan |
|
|
|
Bagi WNI: Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek / Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan |
|
|
|
Bagi WNA lulusan luar negeri dengan IPK bukan skala 4,00 mengunggah hasil konversi IPK melalui scholaro GPA calculator |
|
|
|
Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) atau surat resmi dari UIII bagi WNA yang menjadikan bahasa Inggris menjadi bahasa resmi |
|
|
|
Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat/ akademisi sesuai dengan ketentuan *) |
|
|
|
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) |
|
|
|
Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi SDM bagi WNI berstatus CPNS atau PNS |
|
|
|
Rencana pasca studi, dan rencana komitmen serta kontribusi di Indonesia bagi WNI atau komitmen kembali ke negara asal, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di negara asal bagi WNA. |
|
|
|
Proposal Penelitian |
|
|
|
Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi |
|
*) Surat harus diterbitkan paling lama satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran Beasiwa Kerja Sama UIII
Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta Proposal Penelitian?
- Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (500 – 2.000 kata).Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas.
- Proposal Penelitian. (4000– 5000 kata)
- Judul Penelitian. Tuliskan judul penelitian.
- Latar Belakang. Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda teliti dan mengapa signifikan untuk diteliti.
- Perumusan Permasalahan (Statement of Problem). Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.
- Pertanyaan/Tujuan Penelitian. Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.
- Kelogisan (Rationale). Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian. Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.
- Metode dan Desain.
- Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis.
- Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
- Signifikansi/Manfaat. Uraikan secara umum bagaimana penelitian yang Anda usulkan dapat berguna, baik secara teoritis maupun praktis.
- Kesimpulan dan Saran. Deskripsikan secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
- Daftar Pustaka
