Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011
BerandaBeasiswa TargetedBeasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU 2023

Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU 2023

Program Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU adalah program beasiswa kerja sama pendanaan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), LPDP, Central South University, dan GEM Co., Ltd.

Apa itu Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU?

Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU adalah Program Beasiswa Kerja Sama Indonesia -  Tiongkok Bidang Metalurgi Dan Sains Material di Central South University, Republik Rakyat Tiongkok, dengan pendanaan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves),  LPDP, Central South University, dan GEM Co., Ltd. yang berlangsung selama 3 (tiga) tahun. Pihak LPDP mendanai beasiswa pada tahun pertama dan GEM Co., Ltd. mendanai beasiswa pada tahun kedua dan ketiga.

Sasaran Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU

Sasaran Program Beasiswa Kerja Sama Metalurgi dan Sains Material Tahun 2023 adalah masyarakat umum dan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS).

Seperti apa skema Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU?

  1. Program Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU diperuntukkan pada jenjang Master satu gelar (single degree) dengan masa studi selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
  2. Penerima beasiswa melakukan perikatan agar tidak mengundurkan diri selama menjalani studi, kecuali atas persetujuan LPDP dan kemenkomarves.
  3. Penerima Beasiswa yang melebihi batas waktu pendanaan beasiswa, maka wajib membiayai sendiri biaya pendidikan hingga selesai.

Apa saja komponen Dana yang diberikan?

Komponen Dana Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU terdiri atas:

  1. Dana Pendidikan yang terdiri atas:
    1. Biaya Kuliah (Tuition Fee),
    2. Tunjangan Buku,
    3. Dana Bantuan Penelitian Tesis,
    4. Dana Bantuan Seminar Internasional, dan
    5. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
  2. Dana Pendukung yang terdiri atas:
    1. Dana Hidup Bulanan,
    2. Dana Asuransi Kesehatan,
    3. Dana Transportasi,
    4. Dana Keadaan Darurat,
    5. Dana Kedatangan, dan
    6. Aplikasi Visa atau Permohonan Izin Tinggal

Apa saja persyaratan pendaftaran Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU?

Adapun persyaratan pendaftaran beasiswa dilakukan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Beasiswa hanya untuk program magister pada School of Metallurgy and Environment, Central South University. Peserta mendaftar program BPI Bidang Metalurgi dan Sains Material melalui laman LPDP.
  3. Telah menyelesaikan studi pada program diploma empat (D4) atau sarjana (S1). Pendaftar diutamakan lulusan dari program  studi Kimia, Teknik Kimia, Fisika, Material Science, Teknik Material, Metalurgi, Teknik Pertambangan, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Produksi, Teknik Manufaktur, Teknik Geologi, dan Program Studi yang relevan lainnya.
  4. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister (S2) ataupun Doktor (S3) baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
  5. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar.
  6. Melampirkan surat rekomendasi atau usulan yang diterbitkan pada tahun pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. bagi pendaftar dari masyarakat umum, melampirkan surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat;
  2. bagi pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, melampirkan  surat usulan sekurang-kurangnya dari Pejabat setingkat Eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
  3. jika surat usulan yang dimaksud pada poin b belum terpenuhi, pendaftar yang berstatus CPNS/PNS dapat melampirkan terlebih dahulu surat usulan dari atasan langsung pada unit pendaftar bekerja saat proses pendaftaran beasiswa, dan ditembuskan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM.
  4. Pendaftar yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.
  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun untuk pendaftar dari masyarakat umum dan paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar dari CPNS/PNS, dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar PNS Fungsional dengan latar belakang peneliti/perekayasa/medis/paramedis/ pendidik.
  2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya (Diploma Empat/D4 atau Sarjana/S1) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  3. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan.
  1. hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atau Kementerian Agama; atau
  2. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit.
  1. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 85 atau IELTS™ 6.0 atau Duolingo Englist Test 80.
  2. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan poin-poin terlampir.
  3. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  4. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
  5. Pendaftar dapat menyampaikan dokumen LoA Unconditional setelah dinyatakan lulus seleksi substansi LPDP.
  6. Pendaftar yang dinyatakan lulus Seleksi Substansi akan diberikan LoA Unconditional oleh CSU.
  7. Apabila pendaftar yang telah lulus seleksi substansi namun tidak mendapatkan LoA Unconditional dari CSU, hingga tanggal yang telah ditetapkan oleh LPDP, maka status sebagai Calon Penerima Beasiswa akan dicabut.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. ­­Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Apa saja tahapan dan proses seleksi Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU?

Kegiatan

Tanggal

Pendaftaran Seleksi

21 Juli – 11 Agustus 2023

Seleksi Administrasi

14 – 16 Agustus 2023

Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi

22 Agustus 2023

Pengajuan Sanggah

23 – 24 Agustus 2023

Pengumuman Hasil Sanggah

29 Agustus 2023

Seleksi Substansi

5 – 7 September 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

12 Septemeber 2023

Penyampaian LoA Unconditional oleh CSU melalui Kemenkomarves kepada LPDP dan Calon Penerima Beasiswa

21 September 2023

Periode Perkuliahan

8 Oktober 2023

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila di kemudian hari pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi persyaratan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan LPDP.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. 
  5. Pendaftar beasiswa dengan status CPNS/ PNS diberhentikan beasiswanya apabila pendaftar tersebut mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa LPDP.

Apa saja Ketentuan tentang Penghentian Pendanaan Beasiswa

Penghentian pendanaan beasiswa dan pemberian sanksi dilakukan apabila Penerima Beasiswa:

  1. Melampaui masa studi yang ditetapkan pada Letter of Acceptance (LoA) Penerima Beasiswa.
  2. Sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketentuan beasiswa atau terkena kasus hukum berdasarkan putusan pengadilan baik di Indonesia dan/atau di Tiongkok. Pendanaan dapat berlanjut apabila terbukti tidak terdapat pelanggaran.
  3. Telah ditetapkan lulus studi oleh CSU.
  4. Sedang menjalani cuti akademik;
  5. Meninggal dunia;
  6. Mengundurkan diri dari program beasiswa atas kemauan sendiri;
  7. Hasil monitoring dan evaluasi menyatakan Penerima Beasiswa tidak layak melanjutkan studi karena tidak mencapai standar mutu minimum prestasi akademik dan dibuktikan dengan surat keterangan dari CSU; dan/atau
  8. Terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi anti Pancasila dan NKRI.

Bagaimana Pendayagunaan Lulusan Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU?

  1. Alumni BPI Bidang Metalurgi dan Sains Material wajib Kembali ke Indonesia memberikan kontribusi kepada Negara sesuai dengan kebijakan Kemenkomarves bagi alumni berasal dari masyarakat umum, serta sesuai dengan kebijakan masing-masing Kementerian/Lembaga bagi alumni berasal dari CPNS/PNS.
  2. Alumni lulusan penerima program Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU diberikan fasiitasi peluang pendayagunaan alumni sesuai kompetensi dan rencana strategis pemerintah di bidang New Energy Materials dan Comprehensive of Utilization of Resources bagi Alumni berasal dari masyarakat umum, serta sesuai dengan kebijakan masing-masing K/L bagi Alumni yang berasal dari CPNS/PNS.
  3. Alumni lulusan penerima program Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU wajib kembali ke Indonesia memberikan kontribusi kepada Negara selama 2 (dua) kali masa studi ditambah 1 (satu) tahun (2N+1) setelah selesai masa studi secara berturut-turut. 
  4. Penerima program beasiswa wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kemenkomarves.

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Kerja Sama Metalurgi CSU?

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Scan Ijazah S1 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus)

Scan Transkrip Nilai S1 (bukan Transkrip Profesi)

Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK

Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)

Surat rekomendasi atau surat usulan sesuai dengan ketentuan

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Profil diri pada formulir pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi.