Apa itu Beasiswa Program Development of Exhaustive Human Resource (DXHR) LPDP – JICA Tahun 2025?
Beasiswa Program Development of Exhaustive Human Resource (DXHR) LPDP – JICA Tahun 2025 atau selanjutnya disebut Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 merupakan program beasiswa kemitraan antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, dan Japan International Cooperation Agency yang memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk menempuh studi jenjang master double degree pada bidang Governance dan Digital/Information Technology di kampus dalam negeri dan 4 (empat) perguruan tinggi di Jepang.
Siapakah Sasaran Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025?
Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.
Seperti apa Skema Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025?
Pendaftar wajib mendaftar secara bersamaan pada Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di LPDP serta melakukan pendaftaran pada perguruan tinggi tujuan studi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di Kampus tujuan.
- Program Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 ditujukan untuk jenjang master dua gelar (double degree) pada Universitas dalam negeri dan luar negeri dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
- Pendaftar memilih 3 (tiga) program studi sebagaimana daftar program studi terlampir.
- Ketentuan durasi pendanaan studi Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 yaitu:
- 12 (dua belas) bulan di universitas dalam negeri, dan
- 12 (dua belas) bulan di universitas tujuan di Jepang
- Pendaftar diharuskan memilih perguruan tinggi dan program studi sebagaimana daftar terlampir.
- Pendaftar wajib melakukan pendaftaran secara paralel:
- Mendaftar pada aplikasi pendaftaran kampus tujuan studi dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku di Perguruan Tinggi. Tautan pendaftaran terlampir.
- Mendaftar pada aplikasi pendaftaran Beasiswa LPDP melalui tautan https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Pendaftar melampirkan Letter of Acceptance (LoA) double degree atau dokumen bukti pendaftaran program double degree di perguruan tinggi tujuan yang memuat identitas pendaftar.
- Apabila terdapat kendala dalam proses pendaftaran, silakan menyampaikan kendala melalui Tiket Bantuan LPDP https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.
- Ketentuan
- Pendaftar yang lolos seleksi pada program Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 wajib menempuh studi di program studi sebagaimana terlampir.
- Apabila dinyatakan lulus pada program Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025, maka tidak dapat berpindah ke program studi, perguruan tinggi, dan/atau program Beasiswa LPDP lainnya, atau kelulusan akan dibatalkan, kecuali mendapatkan persetujuan dari LPDP.
- Penerima Beasiswa yang menempuh studi melebihi batas waktu pendanaan beasiswa, maka wajib membiayai sendiri biaya pendidikan hingga selesai.
Apa saja komponen Dana yang diberikan?
- Dana Pendidikan
- Biaya Kuliah (Tuition Fee)
- Dana Pendaftaran
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
- Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Lomba Internasional
- Dana Keadaaan Darurat (jika diperlukan)
Apa saja persyaratan pendaftaran Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025?
Persyaratan Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia termasuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.
- Beasiswa hanya untuk program master double degree sesuai dengan daftar perguruan tinggi dan program studi terlampir.
- Pendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan LoA Unconditional program double degree sesuai perguruan tinggi dan program studi terlampir. Pendaftar yang belum memiliki LoA wajib melakukan pendaftaran pada universitas dan program studi terlampir, dibuktikan dengan dokumen bukti pendaftaran yang memuat identitas pendaftar.
- Telah menyelesaikan studi program Diploma Empat (DIV) atau Sarjana (S1).
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program master dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
- Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua acara:
- Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
- Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh surat terlampir).
- Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa Program Development of Exhaustive Human Resource (DXHR) LPDP – JICA Tahun 2025; dan
- mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
- Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program Beasiswa Program Development of Exhaustive Human Resource (DXHR) LPDP – JICA Tahun 2025.
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program Beasiswa Program Development of Exhaustive Human Resource (DXHR) LPDP – JICA Tahun 2025.
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas eksekutif;
- Kelas khusus;
- Kelas karyawan;
- Kelas jarak jauh;
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar yaitu paling tinggi berusia maksimal 37 (tiga puluh tujuh) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,75 dan diutamakan 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara, dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (27 Mei 2025). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
- TOEFL iBT® 61 diutamakan 79,
- IELTS™ 5.5 diutamakan 6,5, atau
- TOEFL® ITP 500
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Ketentuan tentang LoA
Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
- LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
- Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
- LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
- Persyaratan sponsor pendanaan;
- Persyaratan dokumen fisik ijazah;
- Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
- Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
- Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025?
- Mendaftar pada Universitas tujuan. Pendaftar Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 diharuskan untuk melakukan pendaftaran program double degree pada universitas tujuan dan program studi sebagaimana terlampir, sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi. Pihak universitas akan memberikan LoA bagi yang memenuhi syarat.
- Mendaftar Seleksi Beasiswa LPDP
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran, termasuk mengunggah LoA atau bukti sedang melaukan pendaftaran/telah submit pada universitas tujuan yang mencantumkan identitas pendaftar.
- Pastikan melakukan submit tepat waktu pada aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi.
Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025?
Proses Seleksi Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi. Proses seleksi administrasi mencakup tahapan berikut:
- Lulus Seleksi Administrasi Sementara. Pendaftar jalur Non LoA dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Sementara, apabila telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen sesuai ketentuan LPDP. Bagi pendaftar jalur LoA yang telah memenuhi seluruh persyaratan LPDP, akan dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Final pada tanggal 16 Mei 2025.
- Lulus Seleksi Administrasi Final. Pendaftar jalur Non LoA yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Sementara, akan mendapatkan status final, apabila telah submit pendaftaran di universitas tujuan berdasarkan data yang diterima oleh LPDP dari pihak universitas tujuan. Hasil Seleksi Administrasi final diumumkan pada tanggal 27 Mei 2025.
- Seleksi Substansi
- Pendaftar yang dapat mengikuti seleksi substansi adalah yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Final.
- Pendaftar dinyatakan Lulus Seleksi Substansi apabila memenuhi passing grade LPDP dan mendapatkan LoA Unconditional dari universitas tujuan.
|
Tahapan |
Tanggal |
|
Pendaftaran Seleksi |
14 April – 5 Mei 2025 |
|
Seleksi Administrasi |
6 – 15 Mei 2025 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Sementara |
16 Mei 2025 |
|
Pengajuan Sanggah*) |
17 – 19 Mei 2025 |
|
Pengumuman Hasil Sanggah |
27 Mei 2025 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Final |
|
|
Seleksi Substansi |
3 – 6 Juni 2025 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi |
19 Juni 2025 |
|
Periode Perkuliahan paling cepat |
September 2025 |
*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP.
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
- Pendaftar CPNS/PNS/TNI/POLRI yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?
- Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
Dokumen apa saja yang harus diisi atau diunggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025?
Syarat dokumen Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Biodata Diri |
|
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
|
|
|
Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli atau legalisir jenjang DIV/S1 |
|
|
|
Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi |
|
|
|
Scan Transkrip Nilai jenjang DIV/S1 (bukan transkrip profesi) |
|
|
|
Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan |
|
|
|
Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan |
|
|
|
Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) |
|
|
|
Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat/akademisi sesuai dengan ketentuan *) |
|
|
|
Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM sesuai ketentuan untuk pendaftar CPNS/PNS/TNI/ POLRI |
|
|
|
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) |
|
|
|
Profil diri pada formulir pendaftaran online |
|
|
|
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia. |
|
|
|
Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (jika ada) |
|
|
|
Bukti pendaftaran pada universitas tujuan |
|
|
|
LoA yang sesuai ketentuan LPDP (jika ada) |
|
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia?
- Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas.
