Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Pre-Prosperous Scholarship

Beasiswa Prasejahtera adalah program beasiswa yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dari keluarga prasejahtera atau miskin untuk melanjutkan studi jenjang pendidikan magister.

Apa itu Beasiswa Prasejahtera?

Beasiswa Prasejahtera adalah program beasiswa yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dari keluarga prasejahtera atau miskin untuk melanjutkan studi jenjang pendidikan magister, yang terdaftar dan aktif sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/ penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Seperti apa skema Beasiswa Prasejahtera?

  1. Beasiswa Prasejahtera diberikan untuk jenjang Pendidikan:
  1. Magister Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, 
  2. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2024.
  1. Pendaftar Beasiswa Prasejahtera yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
  2. Pendaftar Beasiswa Prasejahtera yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
  1. Pendaftar Beasiswa Prasejahtera dapat memilih  Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai berikut: 
  • unggulan terbaik berdasarkan lembaga/instansi profesi keahlian; atau
  • penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik. 

What are the cost components provided?

  1. Dana Pendidikan
  1. Dana Pendaftaran
  2. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  3. Dana Tunjangan Buku
  4. Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  5. Dana Seminar Internasional
  6. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
  1. Dana Pendukung
  1. Dana Transportasi
  2. Dana Aplikasi Visa
  3. Dana Asuransi Kesehatan
  4. Dana Kedatangan
  5. Dana Hidup Bulanan
  6. Dana Lomba Internasional
  7. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Prasejahtera?

Persyaratan umum Beasiswa Prasejahtera sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1).
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
  1. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/ ;
  2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/ ; atau
  3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
  1. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    1. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
    2. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
    3. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    4. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    5. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  2. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister Dalam Negeri maupun Luar Negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  3. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
    1. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    2. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
  4. Memilih Perguruan Tinggi dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  5. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas – kelas sebagai berikut:
    1. Kelas eksekutif;
    2. Kelas khusus;
    3. Kelas karyawan;
    4. Kelas jarak jauh;
    5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    6. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
    7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
    8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
  6. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
  7. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
  8. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  9. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi tersebut pada aplikasi pendaftaran.

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Prasejahtera?

Persyaratan khusus Beasiswa Prasejahtera sebagai berikut:

  1. Pada saat mendaftar, pendaftar Beasiswa Prasejahtera dinyatakan terdaftar dan aktif sebagai penerima atau merupakan anggota dalam Kartu Keluarga (KK) dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem DTKS Kementerian Sosial yang telah terhubung dengan laman pendaftaran beasiswa LPDP, yang diverifikasi melalui nomor KTP/NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga) pada aplikasi pendaftaran.
  2. Pendaftar tercantum pada kartu keluarga Kepala Keluarga penerima PKH, BPNT, dan/atau PBI.
  3. Diutamakan pendaftar merupakan anggota keluarga pertama di keluarganya yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau yang mengejar gelar Magister, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pendaftar.
  4. Pendaftar tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
  6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,0 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400;
  2. Pendaftar program magister  luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500;
  3. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  1. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. ­­Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP?

Proses Seleksi Beasiswa Prasejahtera sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Bakat Skolastik
  3. Seleksi Substansi

Bagi peserta Beasiswa Prasejahtera yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Tahapan

Tanggal

Pendaftaran Seleksi

11 Januari – 12 Februari 2024

Seleksi Administrasi

15 – 28 Februari 2024

Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi

1 Maret 2024

Pengajuan Sanggah

2 – 3 Maret 2024

Pengumuman Hasil Sanggah

14 Maret 2024

Seleksi Bakat Skolastik

18 – 22 Maret 2024

Pengumuman Hasil Seleksi  Bakat Skolastik

27 Maret 2024

Seleksi Substansi

2 April – 31 Mei 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

10 Juni 2024

Periode Perkuliahan paling cepat

Juli 2024

Apa saja proses seleksi Beasiswa?

Proses Seleksi Beasiswa Prasejahtera sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Bakat Skolastik
  3. Seleksi Substansi

Bagi peserta Beasiswa Prasejahtera yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Ketentuan tentang LoA

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
  1. Persyaratan sponsor pendanaan;
  2. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
  3. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
  4. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  1. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
  2. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
  3. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?

  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Prasejahtera?

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Proses Verifikasi Terdaftar dan Penerima Bansos Aktif pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Nomor KTP/NIK dan No KK pada aplikasi pendaftaran

Scan Ijazah S1 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus)

Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi)

Scan Transkrip Nilai S1 (bukan Transkrip Profesi)

Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah

Dokumen konversi IPK dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK

Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)

Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih

Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah)*)

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Profil diri pada formulir pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pengalaman organisasi

Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional) *)

*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasisw

Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi?

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata)

  • Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas.

Poin-Poin Surat Pernyataan pada plikasi Pendaftaran (Disetujui Saat Akan Melakukan Submit)

  1. Setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
  2. Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi.
  4. Tidak akan berpindah kewarganegaraan sejak pendaftaran beasiswa sampai dengan selesainya masa kontribusi sebagai alumni beasiswa LPDP.
  5. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
  6. Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
  7. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.
  8. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam tindak pidana apapun.
  9. Tidak pernah, sedang, atau akan melakukan tindakan terkait dengan penggunaan atau pengedaran zat adiktif atau narkoba.
  10. Tidak pernah menyelesaikan studi pada jenjang yang sama dengan jenjang studi yang dilamar.
  11. Bersedia untuk tidak bekerja selama masa studi, kecuali atas persetujuan LPDP.
  12. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun setelah selesai studi.
  13. Sebagai pendaftar yang sedang menjalani studi (on going) bersedia untuk:
    1. diwajibkan membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Perguruan Tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
    2. diwajibkan menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa; dan
    3. diberhentikan beasiswanya apabila tidak memenuhi kewajiban pada huruf a atau b.
  14. Sebagai pendaftar Beasiswa LPDP program magister belum pernah menyelesaikan studi magister (S2) atau sebagai pendaftar Beasiswa LPDP program doktor belum menyelesaikan studi doktor (S3).
  15. Sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI, bersedia memenuhi ketentuan tugas belajar dan mendapatkan surat izin mengikuti seleksi dari pejabat yang berwenang.
  16. Sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI bersedia:
    1. diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa;
    2. diberhentikan beasiswanya dan melakukan pengembalian dana studi apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa LPDP.
  17. Memberikan dokumen dan data pendaftaran yang benar, akurat, dan sesuai aslinya serta bersedia menerima sanksi pemblokiran bila terdapat informasi pada dokumen dan data pendaftaran yang tidak benar.
  18. Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa LPDP.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila saya melanggar dan tidak mematuhi surat pernyataan ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.