The Papuan Youth Scholarship is a master's and doctoral scholarship program specifically for the sons and daughters of the Papua Province, West Papua Province, South Papua Province, Central Papua Province, Highland Papua Province, and Southwest Papua Province.
Apa itu Beasiswa Putra-Putri Papua?
Beasiswa Putra-Putri Papua adalah program beasiswa magister dan doktor yang diperuntukkan bagi putra-putri daerah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya
Siapakah sasaran Beasiswa Putra-Putri Papua?
Sasaran Beasiswa Putra-Putri Papua adalah putra-putri daerah (Orang Asli Papua) Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, atau Provinsi Papua Barat Daya dengan ketentuan:
- Bermarga Asli Papua,
- Ibu kandung adalah Orang Asli Papua, atau
- Bapak kandung adalah Orang Asli Papua.
Seperti apa skema Beasiswa Putra-Putri Papua?
- Beasiswa Putra-Putri Papua diberikan untuk jenjang pendidikan:
- Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
- Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan,
- Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2025.
- Pendaftar Beasiswa Putra Putri Papua yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar dalam Perguruan Tinggi Tujuan LPDP.
- Pendaftar Beasiswa Putra-Putri Papua memilih jenjang studi dan tujuan studi dalam negeri atau luar negeri.
- Calon Penerima Beasiswa dapat pindah tujuan studi dalam negeri atau luar negeri.
- LPDP dapat menentukan negara tujuan studi berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan/atau berdasarkan LoA Unconditional yang dimiliki pendaftar.
- Pendaftar Beasiswa Putra Putri Papua yang memiliki LoA Unconditional dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai unggulan terbaik berdasarkan
- Penilaian lembaga/instansi profesi keahlian, atau
- Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.
- Hasil persetujuan atas Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.
Apa saja komponen dana yang diberikan?
- Dana Pendidikan
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Seminar Internasional
- Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
- Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Lomba Internasional
- Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
- Dana keadaaan darurat (jika diperlukan).
Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Putra-Putri Papua?
Persyaratan umum Beasiswa Putra-putri Papua sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Telah menyelesaikan studi:
- program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
- program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor, atau
- diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
- Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
- Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang
- Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.
- Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
- Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
- Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
- Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
- mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
- Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
- Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan
- Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif,
- Kelas Khusus,
- Kelas Karyawan,
- Kelas Jarak Jauh,
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk,
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Putra-Putri Papua?
Persyaratan khusus Beasiswa Putra-Putri Papua sebagai berikut:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
-
Ijazah pendidikan dasar atau pendidikan menengah dari sekolah di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, atau Provinsi Papua Barat Daya bagi pendaftar yang bertempat tinggal di luar Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan atau Provinsi Papua Barat Daya.
-
Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
-
Pendaftar jenjang magister paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
-
pendaftar jenjang doktor paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
-
-
Mengunggah ijazah sarjana untuk pendaftar program magister atau ijazah magister untuk pendaftar program doktor.
-
Tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris.
-
Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).
-
Menggunggah surat pernyataan ditandatangani orang tua/wali pendaftar yang menyatakan bahwa pendaftar:
-
Bermarga Asli Papua
-
Ibu kandung adalah Orang Asli Papua, atau
-
Bapak kandung adalah Orang Asli Papua.
-
Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?
-
Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
-
Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
-
Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP?
Proses Seleksi Beasiswa Putra-Putri Papua sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Bakat Skolastik
- Seleksi Substansi
Bagi peserta Beasiswa Putra-Putri Papua yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
|
Tahapan |
Tanggal |
|---|---|
|
Pendaftaran Seleksi |
19 Juni – 18 Juli 2024 |
|
Seleksi Administrasi |
22 Juli – 7 Agustus 2024 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
9 Agustus 2024 |
|
Pengajuan Sanggah |
10 – 11 Agustus 2024 |
|
Pengumuman Hasil Sanggah |
21 Agustus 2024 |
|
Seleksi Bakat Skolastik |
27 – 31 Agustus 2024 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik |
5 September 2024 |
|
Seleksi Substansi |
10 September – 25 Oktober 2024 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi |
7 November 2024 |
|
Periode Perkuliahan paling cepat |
Januari 2025 |
Ketentuan tentang LoA Unconditional
Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
-
LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
-
Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
-
LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
-
Persyaratan sponsor pendanaan;
-
Persyaratan dokumen fisik ijazah;
-
Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
-
Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
-
-
Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
-
Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
-
Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
-
Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
-
Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
-
Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
-
Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?
- Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Putra-Putri Papua?
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|---|---|---|
|
Biodata Diri |
|
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
|
|
|
Kartu Keluarga (KK) |
|
|
|
Scan Ijazah S1/S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus) |
|
|
|
Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi) |
|
|
|
Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah |
|
|
|
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih |
|
|
|
Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah)*) |
|
|
|
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) |
|
|
|
Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan |
|
|
|
Profil diri pada formulir pendaftaran online |
|
|
|
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia |
|
|
|
Proposal Penelitian (khusus Doktor) |
|
|
|
Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi |
|
|
|
Scan Ijazah SD, SMP, dan SMA bagi pendaftar yang bertempat tinggal di luar Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan atau Provinsi Papua Barat Daya |
|
|
|
Surat Pernyataan yang ditandatangani orangtua/wali pendaftar yang menyatakan bahwa pendaftar bermarga asli Papua, Ibu kandung adalah Orang Asli Papua, atau Bapak kandung adalah Orang Asli Papua |
|
|
|
Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional) *) |
|
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian?
- Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata)
Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas. - Proposal Penelitian (Khusus Doktor)
(1500– 2000 kata)- Judul Penelitian
Tuliskan judul penelitian. - Latar Belakang
Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda teliti dan mengapa signifikan untuk diteliti. - Perumusan Permasalahan (Statement of Problem)
Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian. - Pertanyaan/Tujuan Penelitian
Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian. - Kelogisan (Rationale)
Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian. Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti. - Metode dan Desain
- Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa?
- Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda.
- Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis.
- Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
- Signifikansi/Manfaat
Deskripsikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis. - Kesimpulan dan Saran
Deskripsikan secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis. - Daftar Pustaka
- Judul Penelitian
Poin-Poin Surat Pernyataan pada Aplikasi Pendaftaran (Disetujui Saat Akan Melakukan Submit)
- Setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
- Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi.
- Tidak akan berpindah kewarganegaraan sejak pendaftaran beasiswa sampai dengan selesainya masa kontribusi sebagai alumni beasiswa LPDP.
- Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding, apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
- Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
- Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.
- Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam tindak pidana apapun.
- Tidak pernah, sedang, atau akan melakukan tindakan terkait dengan penggunaan atau pengedaran zat adiktif atau narkoba.
- Tidak pernah menyelesaikan studi pada jenjang yang sama dengan jenjang studi yang dilamar.
- Bersedia untuk tidak bekerja selama masa studi, kecuali atas persetujuan LPDP.
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun setelah selesai studi.
- Kembali dan berkontribusi di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, atau Provinsi Papua Barat Daya setelah selesai studi bagi penerima program Beasiswa Putra-Putri Papua.
- Sebagai pendaftar yang sedang menjalani studi (on going) bersedia untuk:
- Diwajibkan membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Perguruan Tinggi atas program studi yang sedang ditempus serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
- Diwajibkan menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatangan surat pernyataan Penerima Beasiswa; dan
- Diberhentikan beasiswanya apabila tidak memenuhi kewajiban pada huruf a atau b.
- Sebagai pendaftar beasiswa LPDP program magister belum pernah menyelesaikan studi magister (S2) atau sebagai pendaftar beasiswa LPDP program doktor belum menyelesaikan studi doktor (S3).
- Sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI, bersedia memenuhi ketentuan tugas belajar dan mendapatkan surat izin mengikuti seleksi dari pejabat yang berwenang.
- Sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI, bersedia:
- diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa;
- diberhentikan beasiswanya dan melakukan pengembalian dana studi apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa LPDP.
- Sebagai pendaftar Beasiswa Putra-Putri Papua:
- Bermarga asli Papua (Orang Asli Papua) yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, atau
- Memiliki Ibu kandung adalah Orang Asli Papua, atau
- Memiliki Bapak kandung adalah Orang Asli Papua.
- Memberikan dokumen dan data pendaftaran yang benar, akurat, dan sesuai aslinya serta bersedia menerima sanksi pemblokiran bila terdapat informasi pada dokumen dan data pendaftaran yang tidak benar.
- Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa LPDP.
