Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Beasiswa LPDP Akselerasi pada Universitas Unggulan

Tentang Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan

Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan, adalah beasiswa yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang akan menempuh studi pada jenjang magister dan doktor di Universitas Unggulan.

Skema Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan

  1. Pendaftar Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan yang belum memiliki LoA, dapat memilih maksimal 3 (tiga) program studi dan perguruan tinggi tujuan studi sesuai dengan bukti pendaftaran yang diunggah.
  2. Pendaftar Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan yang memiliki LoA hanya dapat memilih satu program studi dan perguruan tinggi yaitu program studi dan perguruan tinggi asal dari LoA yang telah dimiliki pendaftar.

Komponen Dana yang Diberikan

  1. Dana Pendidikan
    1. Dan Pendaftaran
    2. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
    3. Dana Tunjangan Buku
    4. Dana Penelitian Tesis/Disertasi
    5. Dana Seminar Internasional
    6. Dana Publikasi Jurnal Internasional
  2. Dana Pendukung
    1. Dana Transportasi
    2. Dana Aplikasi Visa
    3. Dana Asuransi Kesehatan
    4. Dana Kedatangan
    5. Dana Hidup Bulanan
    6. Dana Lomba Internasional
    7. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
    8. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

Sasaran Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan

Sasaran Program Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia yang akan menempuh studi di Universitas Unggulan.

Skema Pendanaan Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan

Skema pendanaan Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan merupakan Skema Pendanaan Penuh, yaitu pendaftar mendapatkan seluruh komponen dana beasiswa, baik Dana Pendidikan maupun Dana Pendukung.

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan

Persyaratan Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi:
    1. jenjang diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
    2. jenjang magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor; atau
    3. jenjang diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
  4. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    1. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
    2. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
    3. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    4. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    5. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor dengan ketentuan:
    1. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan yang didaftarkan ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    2. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus resmi dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya, sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    3. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  6. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    1. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
    1. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
  8. Pendaftar jenjang doktor diutamakan bagi yang melampirkan:
    1. surat pernyataan promotor yang menyatakan persetujuan co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
    2. surat keterangan yang menyatakan kesesuaian bidang riset dengan kebutuhan lembaga/instansi/perusahaan dari pimpinan lembaga/instansi/ perusahaan (setara eselon II/Direktur), dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.
  9. Pendaftar dapat melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani/disetujui paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
    1. Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    2. Offline Form (unggahan), yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data: nama pemberi rekomendasi, bulan dan tahun penerbitan/penandatangan surat rekomendasi.
  10. Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan pada saat Surat usulan sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
  11. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan
  12. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar. (mengacu contoh format surat terlampir).
  13. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP (mengacu contoh format surat terlampir).
  14. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP (mengacu contoh format surat terlampir).
  15. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  16. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    1. Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
    2. Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  17. Pendaftar pada jenjang magister wajib melampirkan LoA sesuai ketentuan LPDP.
  18. Pendaftar pada jenjang magister dan jenjang doktor yang telah melampirkan LoA tidak dipersyaratkan batas nilai minimal IPK pada jenjang studi sebelumnya dan syarat minimal kemampuan Bahasa Inggris.
  19. Pendaftar pada jenjang doktor yang belum memiliki LoA wajib mengunggah:
    1. dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi magister, dokter spesialis, atau dokter subspsesialis sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
      2. khusus untuk pendaftar jenjang doktor dari jenjang magister yang tidak menerbitkan nilai IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal magister tersebut.
    2. dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang diterbitkan berlaku paling lambat 2 (dua) tahun terakhir terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah (20 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org), dengan ketentuan skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, PTE Academic 65, atau IELTS™ 7,0.
    3. bukti pendaftaran pada maksimal 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang dapat berupa tangkapan layar pada sistem pendaftaran di perguruan tinggi tujuan dan/atau bukti korespondensi dengan akademisi di perguruan tinggi tujuan.
  20. Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah:
    1. Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research; atau
    2. Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain.
  21. Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    1. Kelas eksekutif;
    2. Kelas khusus;
    3. Kelas karyawan;
    4. Kelas jarak jauh;
    5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    6. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
    7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
    8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  22. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  23. Menulis personal statement yang mencerminkan kesadaran diri (kelemahan dan kekuatan diri), proses pembelajaran diri dari pengalaman yang membanggakan atau kurang membanggakan, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
  24. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.
  25. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor dengan mengacu pada contoh format kerangka proposal penelitian terlampir.
  26. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
  27. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran).

Cara Mendaftar Beasiswa LPDP

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP

Proses Seleksi Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan baik untuk pendaftar yang telah memiliki LoA maupun yang belum memiliki LoA terdiri atas:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Substansi

Tahapan

Tanggal

Pendaftaran Seleksi

6 – 27 Maret 2026

Seleksi Administrasi

30 Maret – 8 April 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

9 April 2026

Pengajuan Sanggah*)

10 – 12 April 2026

Pengumuman Hasil Sanggah

20 April 2026

Seleksi Substansi

22 – 30 April 2026

Penyampaian LoA Unconditional ke LPDP **)

11 – 12 Mei 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

20 Mei 2026

Periode Perkuliahan paling cepat

Bulan Juni 2026

*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP

**) Bagi pendaftar jenjang doktor yang belum memiliki LoA Unconditional saat pendaftaran

Ketentuan tentang LoA Unconditional

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. 

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA Unconditional (tanpa persyaratan) untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    1. Persyaratan sponsor pendanaan;
    2. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
    3. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya;
    4. Persyaratan pembayaran deposit yang jatuh tempo setelah pengumuman akhir seleksi beasiswa; dan/atau
    5. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA
  5. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
  6. Bagi pendaftar jenjang doktor yang belum memiliki LoA, wajib melampirkan LoA Unconditional kepada LPDP dengan tenggat waktu 1 (satu) minggu sebelum pengumuman seleksi substansi melalui aplikasi pendaftaran LPDP, jika pendaftar tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka pendaftar dinyatakan gagal seleksi substansi.
  7. Bagi pendaftar jenjang doktor yang belum memiliki LoA dan telah memperoleh nomor registrasi pendaftaran LPDP dapat memperoleh Surat Keterangan dari LPDP kepada perguruan tinggi tujuan yang menyatakan bahwa LPDP memberikan pendanaan kepada pendaftar untuk studi di perguruan tinggi tujuan yang dipilih apabila pendaftar lolos seleksi beasiswa LPDP.

Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP

  1. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  2. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
  4. Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.

Ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP

Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

Dokumen yang harus diisi atau diunggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan

Adapun dokumen yang harus dilengkapi oleh pendaftar Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan adalah sebagai berikut.

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Scan Ijazah S1/D4/S2/ Spesialis (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus).

Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi)

Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan

Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP (wajib bagi pendaftar jenjang magister)

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Profil diri pada formulir pendaftaran online

Personal Statement pada formulir pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi

Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (opsional) *)

Scan Transkrip Nilai D4/S1/S2/Spesialis (bukan Transkrip Profesi) **)

Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan

Sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku (Asli) sesuai ketentuan LPDP **)

Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan

Proposal Penelitian (khusus Doktor)

Surat keterangan pimpinan instansi/Lembaga/ perusahaan bagi pendaftar jenjang doktor (opsional)

Surat pernyataan promotor bagi pendaftar jenjang doktor (opsional)

*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa

**) Tidak berlaku untuk pendaftar jenjang magister

Format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian

  1. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi,  maritim, manufaktur & material maju.
  2. Kerangka Proposal Penelitian (Khusus Doktor) (1500 – 2500 kata) 
    1. Judul Penelitian. Tuliskan judul penelitian.
    2. Latar Belakang. Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda teliti dan mengapa signifikan untuk Anda teliti.
    3. Perumusan Permasalahan (Statement of Problem). Uraikan secara singkat apa yang Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan jelaskan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda teliti. Tunjukkan bahwa solusi yang ada terhadap isu tersebut masih belum sepenuhnya menyelesaikan permasalahan, sehingga Anda ingin melakukan penelitian.
    4. Pertanyaan/Tujuan Penelitian. Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.
    5. Kelogisan (Rationale). Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian.  Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.   
    6. Metode dan Desain
      1. Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa.
      2. Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda.
      3. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis.
      4. Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
    7. Signifikansi/Manfaat. Uraikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis.
    8. Daftar Pustaka