Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Beasiswa Kerja Sama Indonesia – Tiongkok Bidang Metalurgi dan Perdagangan Internasional di Central South University (CSU) Program Master

Opening

Tentang Beasiswa Kerja Sama Indonesia – Tiongkok Bidang Metalurgi dan Perdagangan Internasional di Central South University (CSU) Program Master

Beasiswa Kerja Sama Indonesia – Tiongkok Bidang Metalurgi dan Perdagangan Internasional di Central South University (CSU) Program Master Tahun 2026 atau disebut juga dengan Beasiswa Kerja Sama CSU adalah  program beasiswa kerja sama di Bidang Metalurgi dan Perdagangan Internasional di Central South University, Republik Rakyat Tiongkok yang berlangsung selama 3 (tiga) tahun dengan pendanaan bersama antara LPDP, Central South University, dan GEM Co. Ltd.

Program Beasiswa Kerja Sama CSU bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan sumber daya manusia, teknologi dan manajemen khususnya dalam mendukung hilirisasi mineral di Indonesia.

Skema Beasiswa Kerja Sama CSU

  1. Program Beasiswa Kerja Sama CSU diperuntukkan pada jenjang Master satu gelar (single degree) dengan masa studi selama 36 (tiga puluh enam) bulan termasuk 1 (satu) tahun internship.
  2. Pendaftar Beasiswa Kerja Sama CSU hanya dapat memilih 1 (satu) program studi tujuan. Beasiswa hanya untuk program studi:
    1. Materials and Chemicals, School of Metallurgy and Environment; dan
    2. Applied Economics – International Economics and Trade.
  3. Ketentuan:
    1. Pendaftar yang lolos seleksi pada program Beasiswa Kerja Sama CSU Tahun 2026 wajib menempuh studi sesuai daftar program studi LPDP.
    2. Apabila dinyatakan lulus pada program Beasiswa Kerja Sama CSU Tahun 2026, maka tidak dapat berpindah ke program studi, perguruan tinggi, dan/atau program Beasiswa LPDP lainnya, atau kelulusan akan dibatalkan, kecuali mendapatkan persetujuan dari LPDP.
  4. Penerima Beasiswa yang menempuh studi melebihi batas waktu pendanaan beasiswa, maka wajib membiayai sendiri biaya pendidikan hingga selesai.

Sasaran Beasiswa Kerja Sama CSU

  1. Sasaran Program Beasiswa Kerja Sama CSU Tahun 2026 adalah masyarakat umum temasuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS), namun tidak termasuk untuk Prajurit TNI dan Anggota POLRI.
  2. Pendaftar yang sedang berproses Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026, dapat mendaftar Beasiswa Kerja Sama CSU Tahun 2026, dengan ketentuan:
    1. Pendaftar yang berstatus Tidak Lulus Seleksi Administrasi atau Tidak Lulus Seleksi Bakat Skolastik Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026, dapat langsung mendaftar Beasiswa Kerja Sama CSU Tahun 2026.
    2. Pendaftar yang berstatus dalam proses Seleksi Substansi Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026, dapat mendaftar dengan cara mengajukan pengunduran diri melalui Customer Service Officer (CSO) LPDP.

Komponen Dana yang diberikan

  1. Dana Pendidikan
    1. Biaya Kuliah (Tuition Fee)
    2. Dana Pendaftaran
    3. Dana Tunjangan Buku
    4. Dana Bantuan Penelitian Tesis
    5. Dana Bantuan Seminar Internasional
    6. Dana Publikasi Jurnal Internasional
  2. Dana Pendukung
    1. Dana Hidup Bulanan
    2. Dana Asuransi Kesehatan
    3. Dana Transportasi
    4. Dana Keadaan Darurat (jika diperlukan)
    5. Dana Kedatangan
    6. Dana Aplikasi Visa / Permohonan Izin Tinggal

Persyaratan pendaftaran Beasiswa Kerja Sama CSU

Persyaratan Beasiswa Kerja Sama CSU Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia, termasuk CPNS/PNS, tidak termasuk Prajurit TNI dan Anggota POLRI.
  2. Beasiswa hanya untuk jenjang master pada Central South University, mencakup program studi:
    1. Materials and Chemicals, School of Metallurgy and Environment; dan
    2. Applied Economics – International Economics and Trade.
  3. Telah menyelesaikan studi pada program Diploma Empat (D4) atau Sarjana (S1), dengan ketentuan:
    1. Bagi Pendaftar Bidang Metalurgi dan Sains Material diutamakan lulusan dari program studi Kimia, Teknik Kimia, Fisika, Material Sains, Teknik Material, Metalurgi, Teknik Pertambangan, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Produksi, Teknik Manufaktur, dan Teknik Geologi dan program studi yang relevan lainnya.
    2. Bagi Pendaftar Bidang Perdagangan Internasional diutamakan lulusan dari program studi Sains, Teknik, Ekonomi dan Manajemen atau program studi yang relevan dengan bidang Matematika dan Statistik.
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendafta
  5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    1. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
  6. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    1. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
    2. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
    3. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    4. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    5. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  7. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program master baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  8. Pendaftar dapat melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
    1. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    2. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani.
  9. Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan;
    1. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa Kerja Sama CSU Tahun 2026, dan
    2. mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar. (mengacu pada contoh format surat terlampir).
  10. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
  11. Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik.
  12. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  13. Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah:
    1. Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research;
    2. Kelas khusus yang merupakan kelas kerja sama antara LPDP dan instansi lain.
  14. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dalam 1 (satu) negara yang sama bagi program beasiswa tujuan luar negeri diperbolehkan dengan ketentuan:
    1. Letter of Acceptance Unconditional (LoA) hanya dikeluarkan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP yang dipilih.
    2. Pembiayaan dana pendidikan yang dibayarkan oleh LPDP hanya kepada perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
    3. Gelar hanya diberikan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
    4. Dalam hal program studi yang diikuti memberikan lebih dari 1 (satu) gelar akademik, dapat diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Utama.
  15. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas kelas sebagai berikut:
    1. Kelas eksekutif;
    2. Kelas khusus;
    3. Kelas karyawan;
    4. Kelas jarak jauh;
    5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    6. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
    7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
    8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  16. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember tahun pendaftaran yaitu:
    1. Pendaftar dari masyarakat umum berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun,
    2. Pendaftar dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun, dan
    3. Pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
    4. Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun dibuktikan dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  17. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya (Diploma Empat/D4 atau Sarjana/S1) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  18. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (22 Juli 2026). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), IELTS (www.ielts.org), atau Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
    1. TOEFL iBT® 80 (skala 120),
    2. TOEFL iBT® 4 (skala 6),
    3. IELTS™ 6.0 atau
    4. Duolingo English Test 80.
  19. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  20. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  21. Menulis personal statement yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
  22. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.
  23. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Cara Mendaftar Beasiswa Kerja Sama CSU

  1. ­­Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Tahapan dan jadwal seleksi Beasiswa Kerja Sama CSU

Proses Seleksi Beasiswa Kerja Sama CSU sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Substansi

Kegiatan

Tanggal

Pendaftaran Beasiswa

29 Mei – 30 Juni 2026

Seleksi Administrasi

1 – 9 Juli 2026

Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi

10 Juli 2026

Pengajuan Sanggah*)

10 – 12 Juli 2026

Pengumuman Hasil Sanggah

22 Juli 2026

Seleksi Substansi

27 – 31 Juli 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

5 Agustus 2026

Penyampaian LoA Unconditional CSU kepada LPDP

September 2026

Periode Perkuliahan Paling Cepat

Oktober 2026

*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP.

Pendaftar yang telah lulus Seleksi Substansi pada Program Beasiswa Kerja Sama CSU akan mendapatkan LoA Unconditional dari Central South University. Mekanisme pemberian LoA Unconditional selanjutnya akan diinformasikan setelah pengumuman hasil Seleksi Substansi.

Pendaftar yang telah lulus seleksi substansi namun tidak mendapatkan LoA Unconditional dari CSU hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh LPDP, maka status sebagai Calon Penerima Beasiswa akan dibatalkan/dicabut.

Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
  5. Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.

Ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP

  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  2. Mendapatkan fasilitasi peluang untuk bekerja di bidang Metalurgi dan Perdagangan Internasional.
  3. Khusus untuk PNS, Penerima Beasiswa berkewajiban kembali ke instansi asal dan melaksanakan pengabdian setelah menyelesaikan studi, kecuali mendapatkan persetujuan dari instansi asal.

Dokumen yang harus diisi atau diunggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Kerja Sama CSU

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Scan Ijazah S1/D4 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus)

Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi

Scan Transkrip Nilai S1/D4 (bukan Transkrip Profesi)

Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan

Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan

Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)

Surat Rekomendasi tokoh masyarakat atau akademisi sesuai ketentuan (opsional) *)

Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar CPNS/PNS sesuai ketentuan

 

Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir bagi PNS dengan Jabatan Fungsional (Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik)

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Profil diri pada formulir pendaftaran online

Personal Statement pada formulir pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (jika ada)

*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa

Format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata)

Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan.

Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.