Apa itu Beasiswa Kemitraan (Co-Funding)?
Beasiswa LPDP Kemitraan (Co-Funding) adalah program beasiswa yang dilaksanakan oleh LPDP dalam bentuk kerja sama pendanaan (Co-Funding) antara LPDP dan lembaga atau organisasi lain.
Apa itu Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – NUS Business School Program Master?
Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – NUS Business School Program Master merupakan beasiswa kemitraan antara LPDP dengan National University of Singapore (NUS) Business School pada bidang Bisnis dan Manajemen. Pendaftar yang memilih Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui jalur Skema Bundling.
Apa itu Skema Bundling?
Skema Bundling merupakan skema yang memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk dapat melakukan pendaftaran pada dua program sekaligus, yaitu pada program beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP dan pada salah satu program Beasiswa Lainnya (Beasiswa STEM Industri Strategis, Beasiswa SHARE). Dengan demikian, pendaftar Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – NUS Business School Program Master dapat mendaftar pada dua program sekaligus yaitu: Beasiswa LPDP – NUS Business School Porgram Master dan Beasiswa Lainnya.
Seperti apa skema Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – NUS Business School Program Master?
Pendaftar mendaftar secara bersamaan pada Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – NUS Business School Program Master dan salah satu program Magister Beasiswa STEM Industri Strategis atau Beasiswa SHARE tujuan luar negeri, dengan skema berikut:
- Skema Pendaftaran Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – NUS Business School Program Master
- Program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – NUS Business School Program Master ditujukan untuk jenjang Master satu gelar (single degree) pada program studi MSc in Accounting, MSc in Finance, MSc in Marketing Analytics and Insights, MSc in Real Estate, MSc in Strategic Analysis dan Innovation, atau MSc in Sustainable and Green Finance di National University of Singapore (NUS) Enterprise dengan durasi pendanaan paling lama 12 (dua belas) bulan, kecuali MSc in Finance 15 (lima belas) bulan dan MSc in Startegic Analysis dan Innovation 16 (enam belas) bulan.
- Pendaftar Beasiswa LPDP diharuskan untuk melakukan pendaftaran secara paralel pada
- aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP melalui tautan https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id sesuai jadwal yang ditentukan; dan
- aplikasi pendaftaran National University of Singapore (NUS) Enterprise Program Master of Science in Accounting dan Master of Science in Finance melalui tautan https://bit.ly/nusbiz2026t1 sesuai jadwal dan ketentuan pihak universitas. Batas waktu pendaftaran di kampus adalah tanggal 15 Februari 2026.
- Penerima Beasiswa yang menempuh studi melebihi batas waktu pendanaan beasiswa, maka wajib membiayai sendiri biaya pendidikan hingga selesai.
- Skema Pendaftaran Beasiswa Lainnya. Persyaratan dan dokumen pada Beasiswa STEM Industri Strategis atau Beasiswa SHARE yang dipilih, mengikuti syarat dan ketentuan pada masing-masing program beasiswa.
- Ketentuan
- Pendaftar yang lolos seleksi pada program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP–NUS Business School Program Master wajib menempuh studi pada program studi berikut:
- MSc in Accounting,
- MSc in Finance,
- MSc in Marketing Analytics and Insights,
- MSc in Real Estate,
- MSc in Strategic Analysis dan Innovation, atau
- MSc in Sustainable and Green Finance di NUS Business School.
- Apabila dinyatakan lulus pada program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP–NUS Business School Program Master, maka tidak dapat berpindah ke program studi, perguruan tinggi, dan/atau program Beasiswa LPDP lainnya, atau kelulusan akan dibatalkan.
- Pendaftar yang tidak lolos seleksi pada program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP–NUS Business School Program Master, maka akan diproses pada program Beasiswa Lainnya yang dipilih, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk menjadi perhatian:
- Syarat dan ketentuan untuk Program Beasiswa Lainnya, mengikuti Buku Panduan Pendaftaran masing-masing program.
- Buku Panduan ini hanya menjelaskan syarat dan ketentuan Program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP–NUS Business School Program Master.
Siapa Sasaran Beasiswa Bundling LPDP–NUS Business School Program Master?
Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.
Apa saja komponen Dana yang diberikan?
Komponen dana untuk program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP-NUS Business School Program Master:
- Dana Pendidikan
- Biaya Kuliah (Tuition Fee)
- Dana Pendaftaran
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
- Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Lomba Internasional
- Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)
Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP–NUS Business School Program Master?
Persyaratan umum Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP–NUS Business School Program Master sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia, termasuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1).
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu pencairan LoA Unconditional yang telah ditetapkan oleh LPDP.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
- Pendaftar dapat melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani/disetujui paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan du acara:
- Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
- Offline Form (unggahan), yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data: nama pemberi rekomendasi, bulan dan tahun penerbitan/penandatangan surat rekomendasi (contoh format surat terlampir).
- Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan pada saat mendaftar. Surat usulan sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan
- mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar (mengacu contoh format surat terlampir).
- Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
- Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/ Paramedis/ Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/ Paramedis/ Pendidik.
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP. (mengacu contoh format surat terlampir).
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP. (mengacu contoh format surat terlampir).
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah:
- Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research; atau
- Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain.
- Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dalam 1 (satu) negara yang sama bagi program beasiswa tujuan luar negeri diperbolehkan dengan ketentuan:
- Letter of Acceptance Unconditional (LoA) hanya dikeluarkan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP yang dipilih.
- Pembiayaan dana pendidikan yang dibayarkan oleh LPDP hanya kepada perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
- Gelar hanya diberikan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
- Dalam hal program studi yang diikuti memberikan lebih dari 1 (satu) gelar akademik, dapat diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Utama
- Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas eksekutif;
- Kelas khusus;
- Kelas karyawan;
- Kelas jarak jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis personal statement yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP–NUS Business School Program Master?
Persyaratan khusus Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP–NUS Business School Program Master adalah sebagai berikut:
- Beasiswa hanya untuk Program Master pada program studi
- MSc in Accounting
- MSc in Finance
- MSc in Marketing and Analytics and Insights
- MSc in Real Estate
- MSc in Strategic Analysis dan Innovation, atau
- MSc in Sustainable and Green Finance
- Pendaftar wajib mendaftar pada National University of Singapore, dibuktikan dengan dokumen bukti pendaftaran yang mencantumkan identitas pendaftar.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar dari masyarakat umum berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Pendaftar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
- Pendaftar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun. Pendidik terdiri atas guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, dan fasilitator.
- Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
- Pendaftar Prajurit TNI atau anggota POLRI berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya Diploma Empat (D4) atau Sarjana (S1) sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
- TOEFL iBT® 100, atau
- IELTS™ 6.5
Persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk Program Master tujuan luar negeri Beasiswa Lainnya (Beasiswa STEM Industri Strategis atau Beasiswa SHARE), mengikuti syarat program beasiswa yang dipilih.
Ketentuan tentang LoA
Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
- LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
- Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
- LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA Unconditional (tanpa persyaratan) untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
- Persyaratan sponsor pendanaan;
- Persyaratan dokumen fisik ijazah;
- Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya;
- Persyaratan pembayaran deposit yang jatuh tempo setelah pengumuman akhir seleksi beasiswa; dan/atau
- Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
- Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP – NUS Business School Program Master dan Beasiswa Lainnya?
- Mendaftar pada Perguruan Tinggi Tujuan Studi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di NUS Business School Program Master. Pendaftar Beasiswa LPDP diharuskan untuk melakukan pendaftaran pada program master di National University of Singapore (NUS) melalui tautan pendaftaran https://bit.ly/nusbiz2026t1 hingga 15 Februari 2026 dengan ketentuan yang berlaku di kampus dan program studi tujuan. Pihak NUS akan memberikan LoA dan Rekomendasi bagi yang memenuhi syarat.
- Mendaftar Seleksi Beasiswa LPDP
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran, termasuk mengunggah bukti sedang atau telah melakukan proses pendaftaran ke NUS Business School Program Master yang mencantumkan identitas pendaftar.
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa Bundling LPDP – NUS Business School Program Master?
Tahapan Seleksi Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – NUS Business School Program Master adalah sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Substansi. Pendaftar dinyatakan Lulus Seleksi Substansi Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – NUS Business School Program Master sepanjang memenuhi ketentuan:
- Lulus Passing Grade LPDP
- Mendapatkan LoA Unconditional dan direkomendasikan oleh perguruan tinggi mitra
- Memenuhi Kuota pada program Kemitraan (Co-Funding)
Apabila Pendaftar memilih Jalur Skema Bundling, maka Tahapan Seleksi pada Beasiswa Lainnya adalah sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Bakat Skolastik SBS hanya ditujukan bagi pendaftar yang belum memiliki LoA pada Beasiswa Lainnya
- Seleksi Substansi
Catatan:
Pendaftar hanya mengikuti satu kali seleksi substansi yang hasilnya akan berlaku untuk program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) dan Beasiswa Lainnya.
| Tahapan | Tanggal |
|---|---|
| Pendaftaran Seleksi | 22 Januari – 23 Februari 2026 |
| Seleksi Administrasi | 24 Februari – 12 Maret 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 13 Maret 2026 |
| Pengajuan Sanggah | 14 – 17 Maret 2026 |
| Pengumuman Hasil Sanggah | 10 April 2026 |
| Seleksi Bakat Skolastik | 2 – 9 Mei 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik | 14 Mei 2026 |
| Seleksi Substansi | 4 – 8 Mei 2026 |
| Penyampaian Data Pendaftar yang Mendapat LoA dan Rekomendasi dari Mitra ke LPDP | 6 – 8 Mei 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi Substansi | 21 Mei 2026 |
| Periode Perkuliahan paling cepat | Bulan Juli 2026 |
*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP
**) Peserta SBS wajib mengikuti Simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
- Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?
Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran?
Syarat dokumen Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – NUS Business School Program Master
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Biodata Diri |
|
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
|
|
|
Scan Ijazah D4/S1 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus). |
|
|
|
Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi. |
|
|
|
Scan Transkrip Nilai D4/S1 (bukan Transkrip Profesi). |
|
|
|
Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan |
|
|
|
Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan |
|
|
|
Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) |
|
|
|
Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan |
|
|
|
Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat (Opsional) *) |
|
|
|
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) |
|
|
|
Profil diri pada formulir pendaftaran online |
|
|
|
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia. |
|
|
|
Personal Statement pada formulir pendaftaran online. |
|
|
|
Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (jika ada) |
|
|
|
Bukti pendaftaran pada NUS Business School Program Master sesuai ketentuan |
|
|
|
SK Jabatan terakhir bagi PNS dengan jabatan fungsional (Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik) |
|
|
| Bukti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi pendaftar berprofesi dosen tetap |
|
|
|
Dokumen LoA Unconditional Sesuai Persyaratan LPDP (jika ada) |
|
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia?
- Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.
