Tentang Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP - UNSW Doktor
Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – UNSW Doktor merupakan beasiswa kemitraan antara LPDP dengan University of New South Wales di Australia, khususnya untuk program doktor. Pendaftar yang memilih Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui Skema Bundling.
Skema Bundling Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP - UNSW Doktor
Pendaftar mendaftar secara bersamaan pada Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP - UNSW Doktor dan salah satu program Doktor Beasiswa Lainnya (Beasiswa STEM Industri Strategis atau Beasiswa SHARE) tujuan luar negeri, dengan skema berikut:
- Skema Pendaftaran Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – UNSW Doktor
- Program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP - UNSW Doktor ditujukan untuk jenjang Doktor satu gelar (single degree) pada University of New South Wales (UNSW) Australia dengan durasi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan. Daftar perguruan tinggi dan program studi terlampir.
- Pendaftar memilih 1 (satu) program studi sebagaimana daftar program studi terlampir.
- Pendaftar diharuskan untuk melakukan pendaftaran secara paralel pada:
- Aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP melalui tautan https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id/ sesuai jadwal yang ditentukan; dan
- Aplikasi pendaftaran University of New South Wales (UNSW) Australia program Doktor melalui tautan https://applyonline.unsw.edu.au/login sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di kampus pada tanggal 22 Januari -23 Februari 2026.
- Penerima Beasiswa yang menempuh studi melebihi batas waktu pendanaan beasiswa, maka wajib membiayai sendiri biaya pendidikan hingga selesai.
- Skema Pendaftaran Beasiswa Lainnya. (Beasiswa STEM Industri Strategis atau Beasiswa SHARE) Prosedur pendaftaran, persyaratan dan jenis dokumen pada Beasiswa Lainnya yang dipilih, mengikuti syarat dan ketentuan pada masing-masing program beasiswa.
- Ketentuan
- Pendaftar yang lolos seleksi pada program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – UNSW Doktor wajib menempuh studi di program studi Doktor di University of New South Wales Australia sesuai daftar program studi terlampir.
- Apabila dinyatakan lulus pada program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – UNSW Doktor, maka tidak dapat berpindah ke program studi, perguruan tinggi, dan/atau program Beasiswa LPDP lainnya, atau kelulusan akan dibatalkan.
- Pendaftar yang tidak lolos seleksi pada program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – UNSW Doktor, maka akan diproses pada program Beasiswa Lainnya yang dipilih, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk menjadi perhatian:
- Syarat dan ketentuan untuk Program Beasiswa Lainnya (Beasiswa STEM Industri Strategis atau Beasiswa SHARE), mengikuti Buku Panduan Pendaftaran masing-masing program.
- Buku Panduan ini hanya menjelaskan syarat dan ketentuan Program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – UNSW Doktor.
Sasaran Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – UNSW Doktor
Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.
Komponen Dana yang diberikan
Komponen dana untuk program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – UNSW Doktor:
- Dana Pendidikan
- Biaya Kuliah (Tuition Fee),
- Dana Pendaftaran,
- Dana Tunjangan Buku,
- Dana Bantuan Penelitian Tesis,
- Dana Bantuan Seminar Internasional,
- Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.
- Dana Pendukung
- Dana Transportasi,
- Dana Aplikasi Visa,
- Dana Asuransi Kesehatan,
- Dana Kedatangan,
- Dana Hidup Bulanan,
- Dana Lomba Internasional,
- Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor),
- Dana keadaaan darurat (jika diperlukan).
Persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP - UNSW Doktor
Persyaratan umum Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP - UNSW Doktor sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia termasuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.
- Telah menyelesaikan studi program magister (S2).
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar.
- Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau ajuan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya, sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu pencairan LoA Unconditional yang telah ditetapkan oleh LPDP.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
- Pendaftar dapat melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani/disetujui paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
- Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
- Offline Form (unggahan), yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data: nama pemberi rekomendasi, bulan dan tahun penerbitan/penandatangan surat rekomendasi.
- Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan pada saat mendaftar. Surat usulan sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan
- mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar. (mengacu contoh format surat terlampir).
- Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
- Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/ Paramedis/ Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/ Paramedis/ Pendidik.
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP. (mengacu contoh format surat terlampir).
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP. (mangacu contoh format surat terlampir).
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah:
- Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research; atau
- Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain.
- Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dalam 1 (satu) negara yang sama bagi program beasiswa tujuan luar negeri diperbolehkan dengan ketentuan:
- Letter of Acceptance Unconditional (LoA) hanya dikeluarkan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP yang dipilih.
- Pembiayaan dana pendidikan yang dibayarkan oleh LPDP hanya kepada perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
- Gelar hanya diberikan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
- Dalam hal program studi yang diikuti memberikan lebih dari 1 (satu) gelar akademik, dapat diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Utama.
- Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut;
- Kelas eksekutif;
- Kelas khusus;
- Kelas karyawan;
- Kelas jarak jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis personal statement yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP - UNSW Doktor
Persyaratan khusus Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP - UNSW Doktor adalah sebagai berikut:
- Beasiswa hanya untuk program studi Doktor di University of New South Wales (UNSW) Australia
- Pendaftar wajib mendaftar pada University of New South Wales (UNSW), dibuktikan dengan dokumen bukti pendaftaran sesuai dengan daftar perguruan tinggi dan program studi terlampir.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
- Pendaftar dari masyarakat umum berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Pendaftar Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 42 (empat puluh dua) tahun
- Pendaftar Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun. Pendidik terdiri atas: guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator.
- Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 47 (empat puluh dua) tahun.
- Pendaftar Prajurit TNI atau anggota POLRI paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya (Magister (S2) sekurang – kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal, yang diunggah bersama transkrip nilai.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
- TOEFL iBT® 100, atau
- IELTS™ 7
Persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk Program Doktor tujuan luar negeri Beasiswa Lainnya (Beasiswa STEM Industri Strategis atau Beasiswa SHARE), mengikuti syarat program beasiswa yang dipilih.
Ketentuan tentang LoA
Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
- LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
- Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
- LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA Unconditional (tanpa persyaratan) untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
- Persyaratan sponsor pendanaan;
- Persyaratan dokumen fisik ijazah;
- Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya;
- Persyaratan pembayaran deposit yang jatuh tempo setelah pengumuman akhir seleksi beasiswa; dan/atau
- Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
- Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Cara Mendaftar Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP - UNSW Doktor
- Mendaftar Pada Perguruan Tinggi Tujuan Studi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di University of New South Wales (UNSW) Pendaftar Beasiswa LPDP diharuskan untuk melakukan pendaftaran pada program doktor di University of New South Wales (UNSW) pada tautan https://applyonline.unsw.edu.au/login sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di kampus pada tanggal 22 Januari -23 Februari 2026, serta sesuai program studi terlampir. Pihak UNSW akan memberikan LoA dan rekomendasi bagi yang memenuhi syarat.
- Mendaftar Seleksi Beasiswa LPDP
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran, termasuk mengunggah bukti sedang atau telah melakukan proses pendaftaran ke UNSW program Doktor
- Pastikan melakukan submit tepat waktu pada aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP - UNSW Doktor
Tahapan Seleksi Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP - UNSW Doktor sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Substansi. Pendaftar dinyatakan Lulus Seleksi Substansi Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – UNSW Doktor sepanjang memenuhi ketentuan:
- Lulus Passing Grade LPDP
- Mendapatkan LoA Unconditional dan direkomendasikan oleh perguruan tinggi atau mitra
- Memenuhi kuota pada program Kemitraan (Co-Funding).
Apabila Pendaftar memilih Jalur Skema Bundling, maka Tahapan Seleksi pada Beasiswa Lainnya (Beasiswa STEM Industri Strategis atau Beasiswa SHARE) adalah sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Bakat Skolastik. SBS hanya ditujukan bagi pendaftar yang belum memiliki LoA pada Beasiswa Lainnya
- Seleksi Substansi
Catatan:
Pendaftar hanya mengikuti satu kali seleksi substansi yang hasilnya akan berlaku untuk program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) dan Beasiswa Lainnya (Beasiswa STEM Industri Strategis atau Beasiswa SHARE).
|
Tahapan |
Tanggal |
|
Pendaftaran Seleksi |
22 Januari – 23 Februari 2026 |
|
Seleksi Administrasi |
24 Februari – 12 Maret 2026 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
13 Maret 2026 |
|
Pengajuan Sanggah*) |
14 – 17 Maret 2026 |
|
Pengumuman Hasil Sanggah |
10 April 2026 |
|
Seleksi Bakat Skolastik**) |
15 – 28 April 2026 |
|
Seleksi Substansi |
4 Mei – 12 Juni 2026 |
|
Penyampaian data Pendaftar yang mendapatkan LoA dan Rekomendasi dari Perguruan Tinggi Mitra ke LPDP |
3 – 5 Juni 2026 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi |
22 Juni 2026 |
|
Periode Perkuliahan paling cepat |
Juli 2026 |
*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP
**) Peserta SBS wajib mengikuti Simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP.
Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di LPDP.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
- Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.
Ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP
Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
Dokumen yang harus diisi atau diunggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP - UNSW Doktor
Syarat dokumen Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) LPDP – UNSW Doktor
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Biodata Diri |
|
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
|
|
|
Scan Ijazah S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus) |
|
|
|
Scan Transkrip Nilai S2 (bukan Transkrip Profesi) |
|
|
|
Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan |
|
|
|
Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek / Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan |
|
|
|
Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) |
|
|
|
Surat Rekomendasi Online Form dari tokoh masyarakat atau akademisi (opsional)*) |
|
|
|
Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar CPNS/PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan |
|
|
|
Bukti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi pendaftar berprofesi dosen tetap. |
|
|
|
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) |
|
|
|
Profil diri pada formulir pendaftaran online |
|
|
|
Personal Statement pada formulir pendaftaran online. |
|
|
|
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia. |
|
|
|
Proposal Penelitian (khusus Doktor) |
|
|
|
Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi. |
|
|
|
Bukti pendaftaran pada University of New South Wales (UNSW) Australia |
|
|
|
Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir bagi PNS dengan Jabatan Fungsional (Peneliti/Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik) |
|
|
|
Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi. |
|
|
|
LoA Unconditional yang sesuai ketentuan LPDP (jika ada) |
|
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
Format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal penelitian
- Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.
- Kerangka Proposal Penelitian (Khusus Doktor) (1500 – 2500 kata)
- Judul Penelitian. Tuliskan judul penelitian.
- Latar Belakang. Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda teliti dan mengapa signifikan untuk Anda teliti.
- Perumusan Permasalahan (Statement of Problem). Uraikan secara singkat apa yang Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan jelaskan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda teliti. Tunjukkan bahwa solusi yang ada terhadap isu tersebut masih belum sepenuhnya menyelesaikan permasalahan, sehingga Anda ingin melakukan penelitian.
- Pertanyaan/Tujuan Penelitian. Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.
- Kelogisan (Rationale). Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian. Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.
- Metode dan Desain
- Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa.
- Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda.
- Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis.
- Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
- Signifikansi/Manfaat. Uraikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis.
- Daftar Pustaka
