Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Beasiswa Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama 2025

Tentang Beasiswa LPDP DS RSPPU

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau selanjutnya disebut Beasiswa LPDP DS RSPPU merupakan beasiswa untuk masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dalam rangka memenuhi kualifikasi untuk menempuh PPDS di RSPPU yang ditetapkan oleh LPDP guna mendukung ketersediaan Sumber Daya Manusia Dokter Spesialis di Indonesia.

RSPPU adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis.

Sasaran Program Beasiswa LPDP DS RSPPU

Sasaran program Beasiswa LPDP DS RSPPU adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter, memilki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif, dan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif.

Skema Beasiswa LPDP DS RSPPU

  1. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU wajib melakukan pendaftaran pada 2 (dua) portal aplikasi pendaftaran:
    1. Mendaftar pada aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan sesuai dengan jadwal serta persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, dan
    2. Mendaftar pada aplikasi Pendaftaran Beasiswa LPDP melalui laman http://www.beasiswalpdp.kemenkeu.go.id sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang ditentukan oleh LPDP.
  2. Khusus untuk Calon Penerima Beasiswa (CPB) Dokter Spesialis LPDP yang belum mendapat LoA Unconditional dari perguruan tinggi diperbolehkan mendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU dengan cara mendaftar hanya pada sistem SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan serta melengkapi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi/tes sesuai ketentuan Kementerian Kesehata CPB tidak perlu mendaftar pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.
  3. Khusus untuk pendaftar yang berstatus sedang berproses dalam Seleksi Substansi Beasiswa Dokter Spesialis LPDP, diperbolehkan mendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU dengan cara mendaftar hanya pada sistem SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan serta melengkapi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi/tes sesuai ketentuan Kementerian Kesehata Pendaftar pada kategori ini tidak perlu mendaftar pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP. Data dan nilai yang digunakan dalam seleksi Beasiswa LPDP DS RSPPU mengacu pada data dan nilai hasil Seleksi Substansi Beasiswa Dokter Spesialis LPDP.
  4. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan RSPPU Tujuan dan Program Studi Tujuan. Daftar RSPPU Tujuan dan Program Studi Tujuan diusulkan/ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana daftar terlampir.
  5. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU mengikuti Seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan maupun seleksi yang diselenggarakan oleh LPDP.
  6. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU ditetapkan menjadi Calon Penerima Beasiswa LPDP apabila dinyatakan lulus seleksi oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP.
  7. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU setelah ditetapkan menjadi Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melakukan perubahan RSPPU Tujuan dan/atau Program Studi Tujuan.
  8. Masa studi maksimal bagi Penerima Beasiswa LPDP DS RSPPU adalah sebagaimana daftar terlampir.
  9. Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib mematuhi ketentuan pendayagunaan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP.

Komponen Dana yang diberikan

  1. Dana Pendidikan
    1. Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Dana SPP
    2. Dana Penugasan Jejaring
    3. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
    4. Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional
    5. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional;
    6. Dana Pelatihan Kursus Wajib;
    7. Dana Ujian Keterampilan; dan/atau
    8. Dana Uji Kompetensi.
  2. Dana Pendukung
    1. Dana Transportasi;
    2. Dana Asuransi Kesehatan;
    3. Dana Kedatangan;
    4. Dana Hidup Bulanan;
    5. Dana Lomba Internasional;
    6. Dana Tunjangan Keluarga;
    7. Insentif Kelulusan;
    8. Dana Keadaan Darurat (Force Majure);
    9. Dana Transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib;
    10. Dana Transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan; dan/atau
    11. Dana Transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi;

Persyaratan umum pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU

Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS.
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    1. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
  5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    1. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
    2. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
    3. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    4. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    5. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  6. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor, dapat mendaftar pada program beasiswa Dokter Spesialis atau Dokter Subspesialis.
  7. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan Dokter Spesialis tidak diizinkan mendaftar beasiswa Dokter Spesialis dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan Dokter Subspesialis tidak diizinkan mendaftar beasiswa Dokter Subspesialis.
  8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis ataupun studi Dokter Subspesialis dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  9. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa (format terlampir).
  10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan: 
    1. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
    2. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  11. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
  12. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  13. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  14. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  15. Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah:
    1. Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research; atau
    2. Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain
  16. Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dalam 1 (satu) negara yang sama bagi program beasiswa tujuan luar negeri diperbolehkan dengan ketentuan:
    1. Letter of Acceptance Unconditional (LoA) hanya dikeluarkan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP yang dipilih.
    2. Pembiayaan dana pendidikan yang dibayarkan oleh LPDP hanya kepada perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
    3. Gelar hanya diberikan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
    4. Dalam hal program studi yang diikuti memberikan lebih dari 1 (satu) gelar akademik, dapat diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Utama.
  17. Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    1. Kelas eksekutif;
    2. Kelas khusus;
    3. Kelas karyawan;
    4. Kelas jarak jauh;
    5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    6. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
    7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
  18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran).
  19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  20. Menulis personal statement yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
  21. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan.
  22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Persyaratan khusus pendaftaran Dokter Spesialis

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Spesialis sebagai berikut:

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    1. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
    2. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
  2. Mengunggah dokumen ijazah profesi dokter untuk pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis.
  3. Pendaftar jenjang pendidikan Dokter Spesialis wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk pendidikan sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026) Sertifikat diterbitkan oleh:
    1. ETS (www.ets.org); 
    2. PTE Academic (www.pearsonpte.com); atau
    3. IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5, atau PTE Academic 43.
      2. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
      3. Untuk pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai Perguruan Tinggi dan Program Studi tujuan Beasiswa Dokter Spesialis, tidak disyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
  5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
  6. Mengunggah Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh pendaftar dan telah dibubuhkan meterai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis bagi pendaftar dokter spesialis dari KKI setelah lulus studi (format terlampir).
  7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional yang telah ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/wali dan telah dibubuhkan meterai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah (format terlampir).
  8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Persyaratan khusus pendaftaran Dokter Subspesialis

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Subspesialis sebagai berikut:

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    1. Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis   berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
    2. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
  2. Mengunggah dokumen ijazah dokter spesialis untuk pendaftar Beasiswa Dokter Subspesialis.
  3. Pendaftar jenjang pendidikan Dokter Subspesialis wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk jenjang profesi dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
    1. ETS (www.ets.org); 
    2. PTE Academic (www.pearsonpte.com); atau
    3. IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5, atau PTE Academic 43.
      2. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
      3. Untuk pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai Perguruan Tinggi dan Program Studi tujuan Beasiswa Dokter Subspesialis, tidak disyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
  5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
  6. Mengunggah Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh pendaftar dan telah dibubuhkan meterai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Subspesialis bagi pendaftar Dokter Subspesialis dari KKI setelah lulus studi (format terlampir).
  7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional yang telah ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/wali dan telah dibubuhkan meterai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah (format terlampir).
  8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Ketentuan tentang LoA

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. 

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
    1. Persyaratan sponsor pendanaan;
    2. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
    3. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya;
    4. Persyaratan pembayaran deposit yang jatuh tempo setelah pengumuman akhir seleksi beasiswa; dan/atau
    5. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  3. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.  
  4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Cara Mendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU

  1. Telah menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU pada aplikasi SATUSEHAT Kementerian Kesehatan.
  2. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  3. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  4. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP

Proses Seleksi Beasiswa LPDP DS RSPPU sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi. Peserta Beasiswa LPDP DS RSPPU dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi LPDP jika:
    1. memenuhi seluruh ketentuan persyaratan Beasiswa LPDP DS RSPPU di LPDP; dan
    2. memenuhi seluruh ketentuan persyaratan PPDS RSSPU Kementerian Kesehatan.
  1. Seleksi Substansi. Peserta Beasiswa LPDP DS RSPPU dinyatakan lulus Seleksi Substansi LPDP jika:
    1. memenuhi ketentuan penilaian kelulusan seleksi substansi Beasiswa LPDP DS RSPPU di LPDP; dan
    2. memenuhi ketentuan penilaian kelulusan tes tertulis dan tes wawancara PPDS RSPPU Kementerian Kesehatan.

Tahapan

Tanggal

Pendaftaran Beasiswa

10 November – 5 Desember 2025

Seleksi Administrasi

8 – 17 Desember 2025

Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi

18 Desember 2025

Seleksi Substansi

13 – 23 Januari 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

9 Februari 2026

Mulai Perkuliahan

Pekan ke-4 Februari 2026

Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
  5. Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.

Ketentuan Pendayagunaan Lulusan Beasiswa LPDP DS RSPPU

  1. Penerima Beasiswa LPDP DS RSPPU yang telah lulus studi dari RSPPU dan lulus ujian nasional kolegium segera melaporkan kelulusan kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan.
  2. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi secara berturut-turut (2N).
  3. Selain melakukan kontribusi di Indonesia selama 2N lulusan Penerima Beasiswa LPDP DS RSPPU wajib mengikuti program pendayagunaan yang ditetapkan/ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang dihitung menjadi masa kontribusi di Indonesia oleh LPDP.
  4. Penerima Beasiswa LPDP DS RSPPU yang tidak melaksanakan ketentuan pengabdian dokter spesialis diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kesehatan yang berlaku

Dokumen yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Scan Ijazah pendidikan profesi dokter

Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi)

Scan Transkrip Nilai Sarjana dan/atau Profesi

Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan

Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek / Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan

Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/CPNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan

Profil diri pada formulir pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (jika ada)

Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat/ akademisi sesuai dengan ketentuan*)

Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku*)

Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip) *)

*) Dokumen cukup diunggah pada aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan

Format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata)

Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas.