Beasiswa Bundling merupakan program beasiswa yang memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk dapat melakukan pendaftaran pada dua program sekaligus, yaitu pada program beasiswa prioritas LPDP dan pada salah satu program Beasiswa Non Prioritas atau Beasiswa Lainnya (Beasiswa Afirmasi/Beasiswa Targeted/Beasiswa Umum) untuk tujuan luar negeri.
Apa itu Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP – UST Korea Program Master Doktor dan Non Prioritas?
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP – UST Korea Master Doktor dan Non Prioritas Tahun 2025 atau selanjutnya disebut Beasiswa Bundling LPDP – UST Korea Program Master Doktor merupakan program beasiswa yang memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk dapat melakukan pendaftaran pada dua program sekaligus, yaitu:
- Mendaftar pada program Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – UST Korea Program Master Doktor, yaitu program beasiswa kemitraan antara LPDP dan University of Science & Technology (UST) Korea; dan
- Mendaftar pada salah satu program Beasiswa Lainnya
- Beasiswa Afirmasi
- Beasiswa Daerah Afirmasi (Master dan Doktor)
- Beasiswa Putra Putri Papua (Master dan Doktor)
- Beasiswa Penyandang Disabilitas (Master dan Doktor)
- Beasiswa Prasejahtera (Master)
- Beasiswa Targeted
- Beasiswa PNS, TNI, POLRI (Master dan Doktor)
- Beasiswa Kewirausahaan (Master)
- Beasiswa Umum
- Beasiswa Reguler (Master dan Doktor)
- Beasiswa Parsial (Master dan Doktor)
- Beasiswa Afirmasi
Siapakah Sasaran Beasiswa Bundling LPDP – UST Korea Master Doktor?
Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk PNS/TNI/POLRI.
Seperti apa skema Beasiswa Bundling – LPDP UST Korea Master Doktor?
Pendaftar wajib mendaftar secara bersamaan pada Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – UST Korea Program Master Doktor dan salah satu program Magister/Doktor beasiswa Afirmasi/Targeted/ Umum tujuan luar negeri, dengan skema berikut.
- Skema Pendaftaran Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – UST Korea Program Master Doktor:
- Program Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – UST Korea Program Master ditujukan untuk jenjang magister satu gelar (single degree) pada University of Science & Technology (UST) Korea dengan durasi pendanaan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan (daftar program studi terlampir).
- Program Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – UST Korea Program Doktor ditujukan untuk jenjang doktor satu gelar (single degree) pada University of Science & Technology (UST) Korea dengan durasi pendanaan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan (daftar program studi terlampir).
- Pendaftar diharuskan untuk melakukan pendaftaran secara paralel pada:
- aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP melalui tautan https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ sesuai jadwal yang ditentukan; dan
- aplikasi pada link admission University of Science & Technology (UST) Korea melalui tautan admission https://www.ust.ac.kr/prog/entschGuideline/admission_eng/sub02_01_01/list.do sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di kampus. Batas waktu pendaftaran di kampus adalah tanggal 20 Januari – 21 Februari 2025.
- Penerima Beasiswa yang menempuh studi melebihi batas waktu pendanaan beasiswa, maka wajib membiayai sendiri biaya pendidikan hingga selesai.
- Skema Pendaftaran Beasiswa Lainnya. Persyaratan dan dokumen pada Beasiswa Afirmasi/Targeted/Umum yang dipilih, mengikuti syarat dan ketentuan pada masing-masing program beasiswa.
- Ketentuan
- Pendaftar yang lolos seleksi pada program Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – UST Korea wajib menempuh studi di program studi master ataupun doktor di University of Science & Technology Korea.
- Apabila dinyatakan lulus pada program Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – UST Korea Program Master Doktor, maka tidak dapat berpindah ke program studi, perguruan tinggi, dan/atau program Beasiswa LPDP lainnya, atau kelulusan akan dibatalkan.
- Pendaftar yang tidak lolos seleksi pada program Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – UST Korea, maka akan diproses pada program beasiswa lain yang dipilih, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk menjadi perhatian:
Syarat dan ketentuan untuk Program Beasiswa Lainnya, mengikuti Buku Panduan Pendaftaran masing-masing program.
Buku Panduan ini hanya menjelaskan syarat dan ketentuan Program Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – UST Korea Program Master Doktor.
Apa saja komponen Dana yang diberikan?
- Dana Pendidikan
- Biaya Kuliah (Tuition Fee),
- Dana Pendaftaran,
- Dana Tunjangan Buku,
- Dana Penelitian Tesis/Disertasi,
- Dana Seminar Internasional,
- Dana Publikasi Jurnal Internasional,
- Dana Pendukung
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Transportasi
- Dana Kedatangan
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Lomba Internasional
- Dana Keadaaan Darurat (jika diperlukan)
Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – UST Korea Program Master Doktor?
Persyaratan umum Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – UST Korea Program Master Doktor sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia termasuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.
- Telah menyelesaikan studi:
- Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, atau
- Program magister (S2) untuk beasiswa doktor.
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
- Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.
- Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
- Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
- Bagi pendaftar berstatus PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
- mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
- Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
- Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/ Paramedis/ Pendidik.
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas eksekutif;
- Kelas khusus;
- Kelas karyawan;
- Kelas jarak jauh;
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program Pendidikan doktor.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – UST Korea Program Master Doktor?
Persyaratan khusus Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – University of Science & Technology (UST) Korea sebagai berikut:
- Beasiswa hanya untuk program Master atau Doktor di University of Science Technology (UST) Korea.
- Pendaftar wajib mendaftar pada University of Science Technology (UST) Korea, dibuktikan dengan dokumen bukti pendaftaran. Daftar program studi terlampir.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran, yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk masyarakat umum, 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk PNS, dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk PNS dengan jabatan Fungsional Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, 40 (empat pulluh) tahun untuk Prajurit TNI atau anggota POLRI.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk masyarakat umum, 42 (empat puluh dua) tahun untuk PNS, dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk fungsional Peneliti/ Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik, 45 (empat puluh lima) tahun untuk Prajurit TNI atau anggota POLRI.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
- TOEFL iBT® 79, atau
- IELTS™ 6
Persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk Program Master/Doktor tujuan luar negeri Beasiswa Lainnya (Afirmasi/Beasiswa Targeted/Beasiswa Umum), mengikuti syarat program beasiswa yang dipilih.
Ketentuan tentang LoA
Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
- LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
- Perguruan Tinggi dan Program studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
- LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
- Persyaratan sponsor pendanaan;
- Persyaratan dokumen fisik ijazah;
- Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
- Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
- Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa Bundling LPDP – UST Korea Master Doktor?
- Mendaftar Pada Perguruan Tinggi Tujuan Studi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di University of Science & Technology Korea. Pendaftar Beasiswa LPDP diharuskan untuk melakukan pendaftaran pada Korea University of Science & Technology melalui tautan pendaftaran https://www.ust.ac.kr/prog/entschGuideline/admission_eng/sub02_01_01/list.do sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di kampus. Pihak Korea University of Science & Technology akan memberikan LoA bagi yang memenuhi syarat.
- Mendaftar Seleksi Beasiswa LPDP
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran, termasuk mengunggah bukti sedang atau telah melakukan proses pendaftaran pada Korea University of Science & Technology.
- Pastikan melakukan submit tepat waktu pada aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/ pendaftaran.
Apa saja tahapan dan jadwal seleksi Beasiswa Bundling LPDP – UST Korea Master Doktor?
Proses Seleksi Beasiswa Bundling LPDP – UST Korea:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Bakat Skolastik (SBS ditujukan bagi pendaftar yang belum memiliki LoA pada beasiswa lainnya)
- Seleksi Substansi
|
Tanggal |
|
|
Pendaftaran Seleksi |
17 Januari – 17 Februari 2025 |
|
Seleksi Administrasi |
18 Februari – 6 Maret 2025 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
7 Maret 2025 |
|
Pengajuan Sanggah*) |
8 – 10 Maret 2025 |
|
Pengumuman Hasil Sanggah |
24 Maret 2025 |
|
Pengumuman Peserta Seleksi Substansi Beasiswa Prioritas Kemitraan |
16 April 2025 |
|
Seleksi Bakat Skolastik**) |
14 – 28 April 2025 |
|
Seleksi Substansi |
6 Mei – 5 Juni 2025 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi |
19 Juni 2025 |
|
Periode Perkuliahan paling cepat |
Juli 2025 |
*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP
**) Peserta SBS wajib mengikuti Simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP
Catatan:
Bagi pendaftar yang mendaftar pada beasiswa lainnya (beasiswa afirmasi, targeted atau, umum) dengan LoA Unconditional sesuai ketentuan LPDP, maka dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?
- Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
Dokumen apa saja yang harus diisi atau diunggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Prioritas Kemitraan LPDP – University of Science and Technology Korea?
Syarat dokumen Beasiswa Prioritas Kemtiraan LPDP – University of Science and Technology Korea
| Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Biodata Diri |
|
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
|
|
|
Scan Ijazah S1/D4 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus) untuk Pendaftar program Master atau Scan Ijazah S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus) untuk Pendaftar program Doktor. |
|
|
|
Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi |
|
|
|
Scan Transkrip Nilai S1/D4 (bukan Transkrip Profesi) untuk Pendaftar program Master atau Scan Transkrip Nilai S2 (bukan Transkrip Profesi) untuk Pendaftar program Doktor. |
|
|
|
Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan |
|
|
|
Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek / Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan |
|
|
|
Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) |
|
|
|
Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (Online Form) *) |
|
|
|
Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM sesuai ketentuan untuk pendaftar CPNS/PNS/TNI/ POLRI |
|
|
|
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) |
|
|
|
Profil diri pada formulir pendaftaran online |
|
|
|
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia |
|
|
|
Proposal penelitian bagi pendaftar jenjang Doktor |
|
|
|
Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (jika ada) |
|
|
|
Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir bagi PNS dengan Jabatan Fungsional (Peneliti/ Perekayasa/Medis/ Paramedis/ Pendidik) |
|
|
|
Bukti pendaftaran pada University of Science & Technology Korea |
|
|
|
Surat kesediaan menjadi promotor/co promotor bagi pendaftar Doktor (opsional) |
|
|
|
LoA yang sesuai ketentuan LPDP (jika ada) |
|
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian?
- Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas.
- Proposal Penelitian (Khusus Doktor)
(1500– 2000 kata)- Judul Penelitian. Tuliskan judul penelitian.
- Latar Belakang. Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan diteliti.
- Perumusan Permasalahan (Statement of Problem). Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.
- Pertanyaan/Tujuan Penelitian. Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.
- Kelogisan (Rationale). Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian. Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.
- Metode dan Desain.
- Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis.
- Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
- Signifikansi/Manfaat. Deskripsikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
- Kesimpulan dan Saran. Deskripsikan secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
- Daftar Pustaka
