Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 - Tahap 1 Telah Dibuka!
2 Days
:
7 Hours
:
45 Minutes
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 - Tahap 1 Telah Dibuka!
2 Days
:
7 Hours
:
45 Minutes
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011
HomeTargeted ScholarshipSpecialist and Subspecialist Doctor Scholarships

Specialist and Subspecialist Doctor Scholarships

Apa itu Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

Program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis merupakan program beasiswa kerja sama antara LPDP dengan Kementerian Kesehatan yang dimaksudkan mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis dan Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.

Siapa Sasaran Program Dokter Spesialis dan Subspesialis?

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, dan Subspesialis diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Seperti apa skema Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis?

    1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
    2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
    3. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.
    4. Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.
    5. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
    6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
    7. Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet
    8. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.

Apa Saja Komponen Pendanaan Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang diberikan?

 Dana Pendidikan

  1. Dana Pendaftaran

  2. Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)

  3. Dana Tunjangan Buku 

  4. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi 

  5. Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional; 

  6. Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional

 Dana Pendukung 

  1. Dana Transportasi
  2. Dana Asuransi Kesehatan
  3. Dana Hidup Bulanan
  4. Dana Kedatangan
  5. Dana Keadaaan Darurat
  6. Dana Tunjangan Keluarga

 Dana Tambahan

  1. Dana Pelatihan Kursus Wajib

  2. Dana Ujian Keterampilan

  3. Dana Uji Kompetensi

  4. Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib

  5. Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan

  6. Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

Apa Saja Persyaratan umum Pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?

Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;

4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:

a. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;

b. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau

c. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

a. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau

b. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan

a. hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

b. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK nya belum terbit.

7. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi diluar ketentuan LPDP pada pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.

8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis, kecuali on going sesuai ketentuan LPDP.

9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

10. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

11. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

12. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);

13. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online;

14. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi;

15. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Apa Saja Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Spesialis?

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Spesialis sebagai berikut:

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    1. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
    2. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
  1. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.

  2. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
  2. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
  3. Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
  1. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;

  2. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.

  3. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;

  4. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;

  5. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Apa Saja Persyaratan Khusus Program Beasiswa Dokter Subspesialis?

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Subspesialis sebagai berikut:

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

    1. Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
    2. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.

2. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.

3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
  2. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
  3. Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.

4. â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang masih berlaku;

5. â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Subspesialis.

6. Mengunggah Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;

7. â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹Mengunggah surat peersetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;

8. â€‹â€‹â€‹Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (pernyataan tercantum dalam surat usulan bagi Dokter PNS/TNI/POLRI atau dalam surat rekomendasi)

9. â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ 

  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran

  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Apa saja proses seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?

Proses Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi

  2. Seleksi Bakat Skolastik

  3. Seleksi Substansi


Catatan:

Bagi pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Bagaimana Ketentuan Pengabdian yang ditetapkan oleh LPDP?

  1. Penerima program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
  2. Alumni lulusan penerima program beasiswa dokter spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia selama 2N+1 dan mengikuti program pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila Penerima beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis tidak melaksanakan pengabdian pasca pendidikan akan diberikan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.

Kapan Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?

Kegiatan

Jadwal

Pendaftaran

28 November 2022 - 29 Desember 2022 

Seleksi Administrasi

3 - 8 Januari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

10 Januari 2023

Seleksi Bakat Skolastik

18 - 20 Januari 2023

Pengumuman Hasil Bakat skolastik

25 Januari 2023

Seleksi Substansi

30 Januari 2023 – 10 Februari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

16 Februari 2023

Mulai perkuliahan

Maret 2023

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Scan Ijazah/Sertifikat Profesi (asli atau legalisir):

  1. Ijazah S1 Kedokteran dan Profesi Dokter untuk Pelamar Program Spesialis,
  2. Ijazah Dokter Spesialis untuk pelamar Program Subspesialis

Scan Transkrip Nilai (asli atau legalisir):

    1. Transkrip S1 dan/atau Profesi Kedokteran  untuk Pelamar Program Spesialis
    2. Transkrip Profesi Dokter Spesialis untuk Pelamar Program Subspesialis

Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK

Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)

Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Surat rekomendasi pimpinan rumah sakit (Direktur) *)

Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM: dari Pejabat Eselon II atau Setara *)

Profil diri pada formulir pendaftaran online

Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi

Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan/melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa *)

Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan KKI yang masih berlaku

Surat Kuasa pengambilan STR dokter Spesialis /subspesialis *)

Surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali  ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional *)

*) Surat harus diterbitkan pada tahun pendaftaran

Program Studi dan Masa Studi Dokter Spesialis dan Subspesialis

  1. Program Studi Dokter Spesialis

No

Jenis Prioritas

Program Studi

Maksimal Masa Studi (Dalam Semester)

1

Jantung

Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah/Ilmu Penyakit Jantung/Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular

10

2

Jantung

Bedah Toraks dan Kardiovaskular

12

3

Stroke

Ilmu Bedah Saraf

11

4

Stroke

Ilmu Penyakit Saraf/Neurologi

9

5

Urologi

Urologi/Ilmu Bedah Urologi

10

6

Kanker

Ilmu Bedah/Bedah

10

7

Kanker

Ilmu Kesehatan Anak

8

8

Kanker

Ilmu Penyakit Dalam

9

9

Kanker

Ilmu Penyakit Paru-Paru/Ilmu Penyakit Paru/Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi/Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi

8

10

Kanker

Obstetri dan Ginekologi/Ilmu Kebidanan Dan Penyakit Kandungan

9

11

Kanker

Onkologi Radiasi

8

12

Kanker

Anestesiologi dan Terapi Intensif/Anestesiologi dan Reanimasi/Anestesiologi (Ilmu Anesti)

8

13

Kanker

Ilmu Patologi Anatomi/Patologi Anatomik

8

14

Kanker

Ilmu Patologi Klinik/Patologi Klinik

8

15

Kanker

Radiologi

8

16

Kanker

Ilmu Kedokteran Nuklir

8

17

Spesialis Lainnya

Ilmu Kedokteran Forensik/Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal

7

18

Spesialis Lainnya

Mikrobiologi Klinik

7

19

Spesialis Lainnya

Parasitologi Klinik/Ilmu Kedokteran Parasitologi Klinik

6

20

Spesialis Lainnya

Andrologi

8

21

Spesialis Lainnya

Ilmu Bedah Anak/Bedah Anak

12

22

Spesialis Lainnya

Kedokteran Penerbangan

9

23

Spesialis Lainnya

Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika/Ilmu Bedah Plastik

10

24

Spesialis Lainnya

Farmakologi Klinik

7

25

Spesialis Lainnya

Ilmu Gizi Klinik/Gizi Klinis

7

26

Spesialis Lainnya

Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik/Rehabilitasi Medik

9

27

Spesialis Lainnya

Ilmu Kedokteran Jiwa/Psikiatri

8

28

Spesialis Lainnya

Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin/Dermatologi dan Venereologi/ Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin

8

29

Spesialis Lainnya

Ilmu Kesehatan Mata/Ilmu Penyakit Mata

8

30

Spesialis Lainnya

Ilmu Kesehatan THT & Kepala Leher/Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher

9

31

Spesialis Lainnya

Orthopaedi dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi Dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi

10

32

Spesialis Lainnya

Kedokteran Okupasi

6

33

Spesialis Lainnya

Ilmu Kedokteran Olahraga

7

34

Spesialis Lainnya-Gigi

Ortodonsia

7

35

Spesialis Lainnya-Gigi

Periodonsia/Dokter Gigi Periodonsia

6

36

Spesialis Lainnya-Gigi

Konservasi Gigi/Ilmu Konservasi Gigi

6

37

Spesialis Lainnya-Gigi

Prostodonsia

6

38

Spesialis Lainnya-Gigi

Ilmu Kedokteran Gigi Anak/Ilmu Kesehatan Gigi Anak

6

39

Spesialis Lainnya-Gigi

Ilmu Penyakit Mulut

6

40

Spesialis Lainnya-Gigi

Radiologi Kedokteran Gigi

6

41

Spesialis Lainnya-Gigi

Ilmu Bedah Mulut/Ilmu Bedah Mulut dan Maksilofasial

12

  1. Program Studi Dokter Subspesialis

No

Jenis Prioritas

Program Studi

Program Studi Minat

Maksimal Masa Studi (Dalam Semester)

1

Jantung

Anestesiologi dan Terapi Intensif

Anestesi – Kardiovaskuler

6

2

Jantung

Anestesiologi dan Terapi Intensif

Anestesi - Intensive Care (KIC)

6

3

Jantung

Ilmu Bedah

Bedah - Vaskuler

4

4

Jantung

Ilmu Penyakit Dalam

Penyakit Dalam  - Kardiovaskular

6

5

Urologi dan Nefrologi

Ilmu Kesehatan Anak

Anak - Nefrologi

4

6

Urologi dan Nefrologi

Ilmu Penyakit Dalam

Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi (KGH)

6

7

Kanker

Ilmu Bedah

Bedah – Onkologi

4

8

Kanker

Ilmu Kesehatan Anak

Anak – Hematologi Onkologi

4

9

Kanker

Ilmu Penyakit Dalam

Penyakit Dalam – Hematologi Onkologi Medik

6

10

Kanker

Obstetri dan Ginekologi

Obstetri Ginekologi – Onkologi

5

11

Subspesialis lainnya

Anestesiologi dan Terapi Intensif

Anestesiologi - Anestesi Obstetri

6

12

Subspesialis lainnya

Ilmu Bedah

Ilmu Bedah - Bedah Digestif

4

13

Subspesialis lainnya

Ilmu Kesehatan Anak

Ilmu Kesehatan Anak - Kardiologi

4

14

Subspesialis lainnya

Ilmu Kesehatan Anak

Ilmu Kesehatan Anak - Gastrohepatologi

6

15

Subspesialis lainnya

Ilmu Kesehatan Anak

Ilmu Kesehatan Anak - Infeksi dan Penyakit Tropis

4

16

Subspesialis lainnya

Ilmu Kesehatan Anak

Ilmu Kesehatan Anak - Neonatologi

4

17

Subspesialis lainnya

Ilmu Kesehatan Anak

Ilmu Kesehatan Anak - Neurologi

4

18

Subspesialis lainnya

Ilmu Kesehatan Anak

Ilmu Kesehatan Anak - Respirologi

4

19

Subspesialis lainnya

Ilmu Kesehatan Anak

Ilmu Kesehatan Anak - Tumbuh Kembang-Pediatri Sosial

4

20

Subspesialis lainnya

Ilmu Penyakit Dalam

Ilmu Penyakit Dalam - Alergi Imunologi

4

21

Subspesialis lainnya

Ilmu Penyakit Dalam

Ilmu Penyakit Dalam - Psikosomatik

6

22

Subspesialis lainnya

Ilmu Penyakit Dalam

Ilmu Penyakit Dalam - Pulmonologi

6

23

Subspesialis lainnya

Ilmu Penyakit Dalam

Ilmu Penyakit Dalam - Reumatologi

6

24

Subspesialis lainnya

Ilmu Penyakit Dalam

Ilmu Penyakit Dalam - Endokrinologi, Metabolisme dan Diabetes

6

25

Subspesialis lainnya

Ilmu Penyakit Dalam

Ilmu Penyakit Dalam - Geriatri

6

26

Subspesialis lainnya

Ilmu Penyakit Dalam

Ilmu Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi

6

27

Subspesialis lainnya

Ilmu Penyakit Dalam

Ilmu Penyakit Dalam - Penyakit Tropik Infeksi

6

28

Subspesialis lainnya

Kedokteran Jiwa

Psikiatri / Kedokteran Jiwa - Psikiatri Adiksi

4

29

Subspesialis lainnya

Kedokteran Jiwa

Psikiatri/ Kedokteran Jiwa  - Psikiatri Forensik

4

30

Subspesialis lainnya

Kedokteran Jiwa

Psikiatri / Kedokteran Jiwa - Psikiatri Psikogeriatri

4

31

Subspesialis lainnya

Kedokteran Jiwa

Psikiatri/ Kedokteran Jiwa  - Psikiatri Psikoterapi

4

32

Subspesialis lainnya

Kedokteran Jiwa

Psikiatri - Psikiatri Anak dan Remaja

4

33

Subspesialis lainnya

Obstetri dan Ginekologi

Obstetri dan Ginekologi - Fertilitas dan Endokrinologi Reproduksi

5

34

Subspesialis lainnya

Obstetri dan Ginekologi

Obstetri dan Ginekologi - Fetomaternal

5

35

Subspesialis lainnya

Obstetri dan Ginekologi

Obstetri dan Ginekologi - Obstetri dan Ginekologi Sosial

5

Apakah Terdapat Format Surat-surat sebagai Syarat Pendaftaran?

Format surat-surat sebagai syarat pendaftaran dapat diunggah pada Booklet Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ketentuan pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Utama mengenai Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. 
  5. Pendaftar beasiswa dengan status CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila pendaftar tersebut mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa LPDP.