Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Beasiswa Doktor Untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN 2025

Apa itu Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN?

Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN adalah beasiswa jenjang doktor kerja sama LPDP dan BRIN yang diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia jenjang doktor yang terampil dalam riset nasional di bidang keanekaragaman hayati, nuklir, penerbangan dan antariksa, serta maritim.

Siapa Sasaran Beasiswa Doktor Untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN?

Sasaran Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi  Nasional adalah Warga Negara Indonesia (termasuk CPNS/PNS, tidak termasuk anggota TNI/POLRI) yang memiliki minat riset di bidang keanekaragaman hayati, nuklir, penerbangan dan antariksa, serta maritim.

Seperti apa skema Beasiswa Doktor Untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN?

  1. Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN diberikan untuk jenjang pendidikan:
    1. Lulusan Sarjana (S1)/Diploma empat (D4) untuk Program Doktor Jalur Fast Track dengan menggunakan LoA Unconditional program doktor dengan durasi Pendanaan studi paling lama 60 (enam puluh) bulan, dan
    2. Lulusan Magister (S2) untuk Program Doktor satu gelar (single degree) dengan durasi Pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
  2. Pendaftar Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri ataupun Luar Negeri yang sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk pada daftar Perguruan Tinggi Tujuan program Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional.
  3. Pendaftar Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan pada daftar Perguruan Tinggi Tujuan program Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional.
  4. Program studi tujuan Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional adalah di bidang studi sebagai berikut:
    1. Penerbangan dan Antariksa (Riset Teknologi Satelit dan Avionics);
    2. Teknologi Laut Dalam Maritim (Riset Teknologi Laut Dalam);
    3. Pemanfaatan Biodiversitas Maju (Riset Genomic, Omics, Bioinformatika, Rekayasa Genetika); dan
    4. Radiasi dan Teknologi Nuklir (Riset Teknologi Siklotron dan Fusi).

Apa saja komponen Dana yang diberikan?

  1. Dana Pendidikan
    1. Dana Pendaftaran
    2. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
    3. Dana Tunjangan Buku
    4. Dana Penelitian Disertasi
    5. Dana Seminar Internasional
    6. Dana Publikasi Jurnal Internasional
  2. Dana Pendukung
    1. Dana Transportasi
    2. Dana Aplikasi Visa
    3. Dana Asuransi Kesehatan
    4. Dana Kedatangan
    5. Dana Hidup Bulanan
    6. Dana Lomba Internasional
    7. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
    8. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN?

Persyaratan umum Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi:
    1. Program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor; atau
    2. Diploma empat (D4)/sarjana (S1) untuk Program Doktor Jalur Fast Track.
  3. Bagi pendaftar dari Diploma empat (D4)/ Sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Memiliki dan mengunggah LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
    2. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang Doktor (S3) Beasiswa LPDP
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
  5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:
    1. surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
    2. surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/ lembaga/ dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.
  6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing – masing program.
  7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    1. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/;
    2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/; atau
    3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
  8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    1. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
    2. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
    3. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    4. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    5. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
    1. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    2. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    3. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  11. Melampirkan surat rekomendasi sesuai ketentuan setiap program beasiswa. Surat rekomendasi diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
    1. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    2. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
  12. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    1. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan
    2. Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
  14. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  15. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    1. Kelas Eksekutif;
    2. Kelas Khusus;
    3. Kelas Karyawan;
    4. Kelas Jarak Jauh;
    5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    6. Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
    7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  16. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran).
  17. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  18. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  19. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  20. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN?

Persyaratan Khusus Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset Nasional BRIN sebagai berikut:

  1. Telah menyelesaikan studi pada program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk Program Doktor Jalur Fast Track dan telah menyelesaikan studi pada program magister untuk program jenjang doktor.
  2. Pendaftar Jalur Fast Track wajib mengunggah LoA. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister tidak diizinkan mendaftar pada Program Doktor Jalur Fast Track. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor tidak diizinkan mendaftar program jenjang doktor.
  3. Pendaftar hanya dapat memilih program studi dan perguruan tinggi yang masuk dalam Perguruan Tinggi Tujuan Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset Nasional.
  4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    1. Pendaftar jenjang pendidikan Program Doktor Jalur Fast Track berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun
    2. Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun
  5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftar jenjang Program Doktor Jalur Fast Track wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    2. Pendaftar jenjang doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    3. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (8 September 2025). Sertifikat diterbitkan oleh
    1. ETS (ets.org),
    2. PTE Academic (pearsonpte.com), atau
    3. IELTS (ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan Bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6,5.
  7. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP sebagaimana terlampir.
  8. Menyampaikan surat rekomendasi dari akademisi, tokoh masyarakat, atau kepala unit kerja yang relevan dengan bidang prioritas terkait. Surat diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua acara:
    1. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    2. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh surat terlampir).
  9. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja yang diterbitkan pada tahun pendaftaran dengan ketentuan:
    1. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP, dan
    2. Mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  10. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  11. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
  12. Menulis Proposal Penelitian.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP?

Proses Seleksi Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi,
  2. Seleksi Bakat Skolastik
  3. Seleksi Substansi

Tahapan

Tanggal

Pendaftaran Seleksi

30 Juni31 Juli 2025

Seleksi Administrasi

121 Agustus 2025

Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi

22 Agustus 2025

Pengajuan Sanggah*)

23 – 25 Agustus 2025

Pengumuman Hasil Sanggah

8 September 2025

Seleksi Bakat Skolastik**)

10 – 25 September 2025

Pengumuman Hasil Seleksi  Bakat Skolastik

2 Oktober 2025

Seleksi Substansi

7 Oktober – 19 November 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

27 November 2025

Periode Perkuliahan paling cepat

Bulan Januari 2025

*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP

**) Peserta SBS wajib mengikuti Simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP

Catatan:

Bagi peserta Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Ketentuan tentang LoA Unconditional

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu bulan dan tahun memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan tinggi dan program studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    1. Persyaratan sponsor pendanaan;
    2. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
    3. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
    4. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari perguruan tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
  5. Jika pendaftar mengunggah LoA yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
  5. Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.

Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?

  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
  3. Alumni Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional wajib:
    1. mengikuti program Post-Doctoral di luar negeri paling lama 2 (dua) tahun;
    2. mengikuti program Post-Doctoral di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bagi Non ASN selama 2 (dua) tahun; atau
    3. mengikuti skema kolaborasi riset lainnya pada bidang prioritas pilihan.
  4. Persyaratan dan pengajuan Post-Doctoral di luar negeri bagi alumni Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional mengikuti ketentuan yang diatur oleh LPDP.
  5. Persyaratan dan pengajuan Post-Doctoral di BRIN bagi alumni Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional Non ASN mengikuti ketentuan yang berlaku di BRIN.

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Doktor Untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN?

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Scan Ijazah S1/D4/S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus).

Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi

Scan Transkrip Nilai S1/D4/S2 (bukan Transkrip Profesi)

Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah yang sesuai ketentuan

Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan

Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)

LoA yang sesuai ketentuan LPDP (jika ada)

Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat, akademisi, atau kepala unit kerja yang relevan dengan bidang prioritas terkait*)

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi SDM untuk pendaftar CPNS dan PNS sesuai ketentuan**)

Profil diri pada formulir pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Proposal Penelitian (khusus Doktor)

Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi

Surat pernyataan promotor bagi pendaftar jenjang doktor (opsional)

Surat keterangan pimpinan instansi/Lembaga/perusahaan bagi pendaftar jenjang doktor (opsional)

*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa

**) Surat harus diterbitkan pada tahun pendaftaran

Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian?

  1. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri bidang strategis, seperti pangan, energi, pertahanan, Transportasi/IT Cyber/Material Maju/Teknologi Nano. Contoh-contoh program studi yang mendukung bidang industri strategis adalah sebagaimana daftar terlampir.
  2. Proposal Penelitian (Khusus Doktor)
    (1500– 2000 kata)
    1. Judul Penelitian. Tuliskan judul penelitian.
    2. Latar Belakang. Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan diteliti.
    3. Perumusan Permasalahan (Statement of Problem). Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakukan penelitian.
    4. Pertanyaan/Tujuan Penelitian. Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.
    5. Kelogisan (Rationale). Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian.  Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.   
    6. Metode dan Desain. 
      • Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda.
      • Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis.
      • Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
    7. Signifikansi/Manfaat. Uraikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
    8. Daftar Pustaka