Apa itu Beasiswa Kerja Sama Indonesia – Tiongkok Bidang Metalurgi dan Sains Material, Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, dan Bidang Transportasi di Central South University (CSU)?
Beasiswa Kerja Sama Indonesia – Tiongkok Bidang Metalurgi dan Sains Material, Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, dan Bidang Transportasi di Central South University (CSU) tahun 2025 atau disebut juga dengan Beasiswa Kerja Sama CSU adalah program beasiswa kerja sama di Bidang Metalurgi dan Sains Material, Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, dan Bidang Transportasi di Central South University, Republik Rakyat Tiongkok yang berlangsung selama 3 (tiga) tahun dengan pendanaan bersama antara LPDP, Central South University, dan GEM Co. Ltd.
Program Beasiswa Kerja Sama CSU bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan sumber daya manusia, teknologi dan manajemen khususnya dalam mendukung hilirisasi mineral di Indonesia.
Seperti apa skema Beasiswa Kerja Sama CSU?
- Program Beasiswa Kerja Sama CSU diperuntukkan pada jenjang Master satu gelar (single degree) dengan masa studi selama 36 (tiga puluh enam) bulan termasuk 1 (satu) tahun internship.
- Beasiswa hanya untuk program magister pada Central South University untuk program studi:
- Materials and Chemicals, School of Metallurgy and Environment,
- Applied Economics – International Economics and Trade,
- Transportation, School of Traffic and Transportation Engineering.
- Penerima Beasiswa yang melebihi batas waktu pendanaan beasiswa, maka wajib membiayai sendiri biaya pendidikan hingga selesai.
- Program Beasiswa Kerja Sama CSU akan berlangsung dari tahun 2025 hingga 2028 di Central South University, Tiongkok.
Siapa Sasaran Beasiswa Kerja Sama Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional dan Bidang Transportasi CSU?
Sasaran Program Beasiswa Kerja Sama CSU adalah masyarakat umum temasuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS). Program ini tidak dibuka untuk Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
Apa saja komponen Dana yang diberikan?
- Dana Pendidikan
- Biaya Kuliah (Tuition Fee)
- Tunjangan Buku,
- Dana Bantuan Penelitian Tesis,
- Dana Bantuan Seminar Internasional, dan
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
- Dana Pendukung
- Dana Hidup Bulanan,
- Dana Asuransi Kesehatan,
- Dana Transportasi,
- Dana Keadaan Darurat (jika diperlukan),
- Dana Kedatangan, dan
- Dana Aplikasi Visa / Permohonan Izin Tinggal
Apa saja persyaratan pendaftaran Beasiswa Kerja Sama CSU?
Adapun persyaratan pendaftaran beasiswa dilakukan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia, termasuk CPNS/PNS, tidak termasuk TNI dan POLRI.
- Beasiswa hanya untuk jenjang master pada Central South University, mencakup program studi:
- Materials and Chemicals, School of Metallurgy and Environment,
- Applied Economics – International Economics and Trade, dan
- Transportation, School of Traffic and Transportation Engineering.
- Telah menyelesaikan studi pada program Diploma Empat (D4) atau Sarjana, pendaftar diutamakan:
- Bagi Pendaftar Bidang Metalurgi dan Sains Material diutamakan lulusan dari program studi Kimia, Teknik Kimia, Fisika, Material Sains, Teknik Material, Metalurgi, Teknik Pertambangan, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Produksi, Teknik Manufaktur, dan Teknik Geologi dan program studi yang relevan lainnya.
- Bagi Pendaftar Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional diutamakan lulusan dari program studi Sains, Teknik, Ekonomi dan Manajemen atau program yang studi yang relevan dengan bidang Matematika dan Statistik.
- Bagi Pendaftar Bidang Transportasi diutamakan lulusan dari program studi Transportasi, Mesin, Fisika, Matematika, Ilmu Komputer, Komunikasi Elektronik, Material, Mekanika dan program studi yang relevan.
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendafta
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan.
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
- Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
- Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
- Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
- Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi instansi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan;
- Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa Kerja Sama CSU, dan
- mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
- Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
- Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar dari masyarakat umum berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun,
- Pendaftar dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun,
- Pendaftar Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun, dan
- Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya (Diploma Empat/D4 atau Sarjana/S1) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (31 Juli 2025). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), IELTS (www.ielts.org), atau Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
- TOEFL iBT® 61,
- IELTS™ 6.0 atau
- Duolingo English Test 80.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa Kerja Sama CSU?
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Apa saja tahapan dan jadwal seleksi Beasiswa Kerja Sama Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional dan Bidang Transportasi CSU?
Proses Seleksi Beasiswa Kerja Sama CSU sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Substansi
|
Kegiatan |
Tanggal |
|
Pendaftaran Beasiswa |
12 Juni – 10 Juli 2025 |
|
Seleksi Administrasi |
11 – 17 Juli 2025 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
18 Juli 2025 |
|
Masa Sanggah |
19 – 21 Juli 2025 |
|
Pemrosesan Sanggah |
22 – 25 Juli 2025 |
|
Pengumuman Hasil Sanggah |
31 Juli 2025 |
|
Seleksi Substansi |
5 – 8 Agustus 2025 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi |
14 Agustus 2025 |
|
Penyampaian LoA Unconditional CSU kepada LPDP |
Pekan 3 s.d. Pekan 4 Agustus 2025 |
|
Mulai Perkuliahan |
September 2025 |
Pendaftar yang telah lulus Seleksi Substansi pada Program Beasiswa Kerja Sama CSU akan mendapatkan LoA Unconditional dari Central South University. Mekanisme pemberian LoA Unconditional selanjutnya akan diinformasikan setelah pengumuman hasil Seleksi Substansi.
Pendaftar yang telah lulus seleksi substansi namun tidak mendapatkan LoA Unconditional dari CSU hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh LPDP, maka status sebagai Calon Penerima Beasiswa akan dibatalkan/dicabut.
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
- Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.
Apa saja Ketentuan tentang Penghentian Pendanaan Beasiswa Kerja Sama Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional dan Bidang Transportasi CSU?
Penghentian pendanaan beasiswa dan pemberian sanksi dilakukan apabila Penerima Beasiswa:
- Melampaui masa studi/masa pendanaan yang ditetapkan pada Surat Jaminan Pendanaan atau Letter of Guarantee (LoG);
- Sedang dalam proses pemeriksaan yang berakibat pada pengenaan sanksi administrasi berat.
- Telah ditetapkan lulus studi oleh CSU;
- Sedang menjalani cuti akademik;
- Meninggal dunia; dan/atau
- Mengundurkan diri dari program beasiswa atas kemauan sendiri.
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian?
- Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Mendapatkan fasilitasi peluang untuk bekerja di bidang Metalurgi, Transportasi, dan Perdagangan Internasional.
Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Kerja Sama CSU?
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Biodata Diri |
|
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
|
|
|
Scan Ijazah S1/D4 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus) |
|
|
|
Scan Transkrip Nilai S1/D4 (bukan Transkrip Profesi) |
|
|
|
Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan |
|
|
|
Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan |
|
|
|
Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) |
|
|
|
Surat Rekomendasi tokoh masyarakat atau akademisi sesuai ketentuan*) |
|
|
|
Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar CPNS/PNS sesuai ketentuan |
|
|
|
Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir bagi PNS dengan Jabatan Fungsional (Peneliti/ Perekayasa/Medis/ Paramedis/ Pendidik) |
|
|
|
Dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi pendaftar berprofesi dosen tetap |
|
|
|
Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi) |
|
|
|
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) |
|
|
|
Profil diri pada formulir pendaftaran online |
|
|
|
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia |
|
|
|
LoA yang sesuai ketentuan LPDP (jika ada) |
|
|
|
Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (jika ada) |
|
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian?
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata)
Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas.
