Pembukaan Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis
2 Days
:
5 Hours
:
38 Minutes
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 1500-652
Pembukaan Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis
2 Days
:
5 Hours
:
38 Minutes
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 1500-652
HomeTargeted ScholarshipBeasiswa Kerja Sama Bidang Metalurgi dan Sains Material

Beasiswa Kerja Sama Bidang Metalurgi dan Sains Material

Program Beasiswa Kerja Sama Indonesia - Tiongkok Bidang Metalurgi Dan Sains Material adalah program kerja sama pendanaan beasiswa di bidang  Metalurgi antara LPDP, Central South University, dan GEM Co. Ltd yang berlangsung selama 3 tahun dimulai pada tahun 2022 sampai dengan 2025, dengan masing – masing pihak mendanai beasiswa selama 1 tahun periode akademik. Pembiayaan beasiswa pada tahun pertama dilaksanakan oleh School of Metallurgy and Environment, Central South University (CSU), pada tahun kedua dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan pada tahun ketiga dilakukan oleh GEM Co. Ltd.

Tujuan

Tujuan dari Program Beasiswa Kerja Sama Indonesia - Tiongkok Bidang Metalurgi Dan Sains Material adalah meningkatkan mutu dan kemampuan sumber daya manusia, teknologi dan manajemen pada bidang metalurgi dan sains material.

Durasi dan Program Studi

Program Beasiswa Kerja Sama Indonesia –Tiongkok Bidang Metalurgi Dan Sains Material akan berlangsung dari tahun 2022 hingga 2025,  dimulai pada bulan September 2022. Adapun program studi tujuan adalah School of Metallurgy and Environment, CSU dengan kekhususan pada New Energy Materials and Comprehensive Utilization of Resources.

Sasaran Penerima Beasiswa

Sasaran Program Beasiswa Kerja Sama Indonesia - Tiongkok Bidang Metalurgi Dan Sains Material adalah masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan target penerima beasiswa sejumlah paling banyak 50 orang.

Skema Beasiswa

  1. Program Beasiswa Kerja Sama Indonesia - Tiongkok Bidang Metalurgi Dan Sains Material merupakan jenjang pendidikan master satu gelar (single degree) dengan durasi studi selama 36 bulan dengan mekanisme pendanaan beasiswa dilaksanakan secara bersama antara CSU, LPDP dan GEM Co.Ltd untuk setiap periode tahun akademik.
  2. Alumni BPI Bidang Metalurgi dan Sains Material wajib Kembali ke Indonesia memberikan kontribusi kepada Negara sesuai dengan kebijakan Kemenkomarves bagi alumni berasal dari masyarakat umum, serta sesuai dengan kebijakan masing-masing K/L bagi alumni yang berasal dari ASN.
  3. Penerima beasiswa yang berasal dari masyarakat umum diwajibkan menandatangani kontrak perjanjian mengenai kesediaan untuk ditempatkan bekerja sesuai program pengelolaan Sumber Daya Manusia oleh Kemenkomarves dan menyampaikan salinan kontrak perjanjian kepada LPDP pada saat pengajuan Letter of Guarantee (LoG).

Jadwal Seleksi

Kegiatan

Tanggal

Pendaftaran Beasiswa 

20 Mei – 5 Juni  2022

Seleksi Administrasi 

6 Juni – 9 Juni 2022

Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi 

12 Juni 2022

Seleksi Substansi 

13 – 17 Juni 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

20 Juni 2022

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa

  1. Pendaftar menyampaikan aplikasi melalui laman LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

  2. Telah menyelesaikan studi pada program diploma empat (D4) atau sarjana (S1). Pendaftar diutamakan lulusan dari program studi Kimia, Teknik Kimia, Fisika, Material Science, Teknik Material, Metalurgi, Teknik Pertambangan, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Produksi, dan Teknik Manufaktur.

  3. Melampirkan surat rekomendasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi pendaftar dari masyarakat umum, melampirkan surat rekomendasi dari akademisi;

  2. bagi pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, melampirkan  surat rekomendasi dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah

  3. jika surat rekomendasi yang dimaksud pada poin b belum terpenuhi, pendaftar yang berstatus CPNS/PNS dapat melampirkan terlebih dahulu surat rekomendasi dari atasan langsung pada unit pendaftar bekerja saat proses pendaftaran beasiswa, dan ditembuskan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM.

  4. Pendaftar yang telah dinyatakan lulus sebagai calon penerima beasiswa wajib melampirkan surat tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan surat tugas belajar setelah dinyatakan sebagai calon penerima beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai penerima beasiswa. 

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran paling tinggi 35 tahun untuk pendaftar dari masyarakat umum dan paling tinggi 37 tahun untuk pendaftar dari PNS, dan 42 tahun untuk pendaftar PNS Fungsional dengan latar belakang peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik.

  2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

  3. Bagi lulusan Luar Negeri pada jenjang sebelumnya, wajib melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya.

  4. Pendaftar beasiswa mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 85 atau IELTS™ 6.0;

  2. Jika syarat kemampuan bahasa inggris pada poin a belum terpenuhi, pendaftar beasiswa tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian proses     seleksi LPDP;

  3. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa LPDP harus menyampaikan kembali syarat kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 85 atau IELTS™ 6.0 kepada LPDP sebelum penandatanganan Surat Pernyataan (SP) dan Pengajuan Letter of Guarantee (LoG);

  4. Jika poin c tidak terpenuhi, maka pendanaan beasiswa oleh LPDP tidak dapat dilaksanakan.

  1. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan poin pernyataan sebagai berikut:

  1. Setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar 1945.

  2. Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi.

  4. Tidak sedang menerima, atau akan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

  5. Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.

  6. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.

  7. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam tindak pidana apapun.

  8. Tidak pernah, sedang, atau akan melakukan tindakan terkait dengan penggunaan atau pengedaran zat adiktif atau narkoba.

  9. Tidak sedang menjalani studi (ongoing).

  10. berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun  (2n + 1) setelah selesai masa studi secara berturut turut atau mendapat penugasan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

  11. Sebagai PNS, bersedia memenuhi ketentuan tugas belajar dan mendapatkan surat izin mengikuti seleksi dari pejabat yang berwenang.

  12. Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa LPDP.

Prosedur dan Mekanisme Seleksi

Prosedur dan mekanisme seleksi terdiri atas:

 

  1. Seleksi Administrasi

  2. Seleksi Substansi

Mekanisme Penghentian Pendanaan Beasiswa

  1. Melampau durasi masa studi yang ditetapkan pada Letter of Guarantee (LoG);

  2. Sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketentuan beasiswa atau terkena kasus hukum berdasarkan putusan pengadilan baik di Indonesia atau Tiongkok. Pendanaan dapat berlanjut apabila tidak terdapat pelanggaran.

  3. Telah ditetapkan lulus studi oleh CSU.

  4. Sedang menjalani cuti akademik.

  5. Meninggal dunia.

  6. Mengundurkan diri dari program beasiswa atas kemauan sendiri. Atas sebab ini Penerima Beasiswa berkewajiban mengganti biaya pendidikan yang telah dikeluarkan LPDP;

  7. Hasil monitoring dan evaluasi menyatakan Penerima Beasiswa tidak layak melanjutkan studi karena tidak mencapai standar mutu minimum prestasi akademik.

  8. Terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi anti Pancasila dan NKRI.

Kontribusi Lulusan Program Beasiswa

  1. Alumni lulusan penerima Program Beasiswa Kerja Sama Indonesia - Tiongkok Bidang Metalurgi Dan Sains Material wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut atau mendapat penugasan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

  2. Alumni lulusan penerima Program Beasiswa Kerja Sama Indonesia - Bidang Metalurgi Dan Sains Material bersedia mengikuti program pendayagunaan alumni yang dilaksanakan oleh Kemenkomarves sesuai rencana strategis Pemerintah di bidang New Energy Materials dan Comprehensive Utilization of Resources.

  3. Penerima program beasiswa wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kemenkomarves.

Kelengkapan Dokumen

Dokumen

Form Online

Upload

Biodata Diri 

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Scan Ijazah S1 Asli atau

Legalisir) atau SKL (Surat

Keterangan Lulus)

Scan Transkrip Nilai S1/S2 

(bukanTranskrip Profesi)

Dokumen penyetaraan ijazah dan

konversi IPK dari Kementerian

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi, melalui laman

https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ 

(bagi lulusan Luar Negeri)

atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya

Sertifikat Bahasa Asing yang

dipersyaratkan dan Masih Berlaku

(Asli)

Surat Rekomendasi Akademisi untuk pendaftar dari masyarakat umum

Surat usulan dari pejabat setingkat

eselon II/setara yang membidangi

SDM (Khusus pendaftar yang

berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI)

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Profil diri pada formulir

pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia,

rencana pasca studi, dan rencana

kontribusi di Indonesia