Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 - Tahap 1 Segera Dibuka!
0 Days
:
0 Hours
:
52 Minutes
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 1500-652
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 - Tahap 1 Segera Dibuka!
0 Days
:
0 Hours
:
52 Minutes
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 1500-652
HomeGeneral ScholarshipBeasiswa Co-funding 2022

Beasiswa Co-funding 2022

Apa itu Beasiswa Kerjasama Pendanaan (Co-Funding)?

Beasiswa Co-Funding ditujukan untuk pendaftar beasiswa jenjang Magister Luar Negeri program Beasiswa Reguler dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia melalui skema Besiswa Semi Mandiri.

Seperti apa skema Beasiswa Kerjasama Pendanaan (Co-Funding)?

  1. Sumber dana Beasiswa Semi-Mandiri berasal dari individu dan LPDP.
  2. Sumber dana Beasiswa Semi-Mandiri yang berasal dari Individu tidak boleh berasal dari kementerian/lembaga pemerintah, lembaga swasta, perguruan tinggi, atau institusi lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.
  3. Persyaratan dan proses seleksi untuk beasiswa Semi-Mandiri mengikuti ketentuan yang berlaku pada BPI Reguler dan BPI Perguruan Tinggi Utama Dunia.
  4. Penerima Beasiswa Semi-Mandiri setelah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa LPDP wajib mengikuti ketentuan Beasiswa Reguler, BPI Perguruan Tinggi Utama Dunia, BPI Afirmasi, dan BPI Targeted.
  5. Komponen Pendanaan untuk Beasiswa Semi-Mandiri meliputi:
  1. Dana Pendidikan
  2. Dana Pendukung
  1. Skema pendanaan untuk beasiswa Semi-Mandiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendukung ditanggung oleh Individu untuk skema Beasiswa Semi-Mandiri jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendukung.
  2. Dana Pendukung ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendidikan ditanggung oleh Individu untuk Skema Beasiswa Semi-Mandiri jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendidikan.
  1. Calon Penerima Beasiswa Semi-Mandiri dapat mengajukan perpindahan skema pendanaan co-funding sebelum ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
  2. Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa Semi-Mandiri tidak dapat mengajukan perpindahan skema pendanaan Co-Funding menjadi pendanaan beasiswa penuh (full scholarship).
  3. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi dan mengikuti ketentuan pengelolaan alumni yang ditetapkan oleh LPDP.

Apa saja komponen biaya yang diberikan?

  1. Biaya Pendidikan
  1. Biaya Pendaftaran
  2. Biaya SPP/Tuition Fee
  3. Tunjangan Buku
  4. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
  5. Biaya Seminar Internasional
  6. Biaya Publikasi Jurnal Internasional

atau

  1. Biaya Pendukung
  1. Transportasi
  2. Aplikasi Visa/Residence Permit
  3. Asuransi Kesehatan
  4. Biaya Hidup Bulanan
  5. Biaya Kedatangan
  6. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
  7. Tunjangan keluarga (khusus Doktor)

Bagaimana cara mendaftarnya?

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Apa saja proses seleksi Beasiswa?

Apa saja proses seleksi Beasiswa Co-Funding?

Proses Seleksi dan persyaratan beasiswa Semi-Mandiri mengikuti ketentuan yang berlaku pada Beasiswa Reguler dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia.

Bagaimana dengan Proses Seleksi Beasiswa Tahun 2022?

Proses Seleksi akan dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut. Sehingga, pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi Seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan dilakukan secara luring atau hybrid.

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.

Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?

  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP;
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.