Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Partial Scholarship 2025

Beasiswa Parsial adalah beasiswa umum untuk jenjang magister dan doktor yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia dengan skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa.

Apa itu Beasiswa Parsial?

Beasiswa Parsial adalah beasiswa umum untuk jenjang magister dan doktor yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia dengan skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa.

Seperti apa skema Beasiswa Parsial?

  1. Beasiswa Parsial diberikan untuk jenjang pendidikan:
    1. Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
    2. Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan,
    3. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2025.
  2. Pendanaan Beasiswa Parsial terdiri atas Dana Pendidikan atau Dana Pendukung. Pendaftar memilih salah satu skema pendanaan, dengan rincian masing-masing Dana sebagai berikut:
    1. Dana Pendidikan
      1. Dan Pendaftaran
      2. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
      3. Dana Tunjangan Buku
      4. Dana Penelitian Tesis/Disertasi
      5. Dana Seminar Internasional
      6. Dana Publikasi Jurnal Internasional
    2. Dana Pendukung
      1. Dana Transportasi
      2. Dana Aplikasi Visa
      3. Dana Asuransi Kesehatan
      4. Dana Kedatangan
      5. Dana Hidup Bulanan
      6. Dana Lomba Internasional
      7. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
      8. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
  3. Sumber dana Beasiswa Parsial berasal dari individu Penerima Beasiswa dan LPDP dengan skema sebagai berikut: 
    1. Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendukung ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendukung; atau
    2. Dana Pendukung ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendidikan ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendidikan.
  4. Calon Penerima Beasiswa Beasiswa Parsial dapat mengajukan perpindahan satu kali dari skema a ke skema b pada angka 3 (tiga) atau sebaliknya sebelum ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa.
  5. Pendaftar Beasiswa Parsial yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
  6. Pendaftar Beasiswa Parsial yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
  7. Pendaftar Beasiswa Parsial dapat memilih  Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek tujuan Luar Negeri di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa program studi di Perguruan Tinggi Tujuan tersebut memenuhi kriteria sebagai unggulan terbaik berdasarkan:
    • Penilaian lembaga/instansi profesi keahlian, atau
    • Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.
  8. Pendaftar Beasiswa Parsial dapat memilih program studi tujuan Dalam Negeri di luar daftar LPDP dengan ketentuan:
    1. Akreditasi program studi telah memiliki akreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi (BAN-PT) dari perguruan tinggi yang sudah masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan LPDP untuk setiap program yang dipilih. Akreditasi program studi dibuktikan dengan sertifikat akreditasi  dari BAN-PT atau tangkapan layar dari laman resmi BAN-PT yang diunggah pada proses pendaftaran beasiswa LPDP.
    2. Nama program studi diisi sesuai dengan yang ada di laman resmi BAN-PT: https://www.banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi.php beserta nomor SK Akreditasi  program studi di halaman BAN-PT.
    3. Program studi yang dipilih sesuai dengan jenjang pendaftaran Beasiswa LPDP (magister/doktor) pada kolom strata (S2/S3) di laman BAN-PT.
    4. Tidak berlaku untuk program studi yang dilakukan dengan kelas: Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, atau Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk.
    5. Tidak berlaku untuk program program studi profesi.
  9. Hasil persetujuan atas Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP sebagaimana angka 7 dan 8 dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.

Ketentuan Pendanaan Beasiswa Parsial

  1. Sumber dana Beasiswa Parsial yang berasal dari individu tidak boleh bersumber dari APBN/APBD.
  2. Penerima Beasiswa yang kemudian diketahui bahwa sumber dana individunya bersumber dari APBN/APBD maka status beasiswa dihentikan dan wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
  3. Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi tidak dapat mengubah skema pendanaan.
  4. Jika Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi mengubah skema pendanaan menjadi ditanggung seluruhnya oleh Penerima Beasiswa, maka status beasiswa dihentikan dan tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP.
  5. Apabila Penerima Beasiswa tidak melaporkan kelulusan studi, maka wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.

Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Parsial?

Persyaratan umum Beasiswa Parsial sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi:
    1. program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
    2. program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor, atau
    3. diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
  3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
    2. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang
  5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:
    1. surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
    2. surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/Lembaga/Perusahaan.
      dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.
  6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
  7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    1. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
  8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    1. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
    2. Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
    3. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
    4. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
    5. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
    1. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    2. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    3. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  11. Melampirkan surat rekomendasi sesuai ketentuan setiap program beasiswa. Surat rekomendasi diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan du acara:
    1. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    2. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani (contoh format terlampir)
  12. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    1. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
    2. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
  14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  15. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan
  17. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    1. Kelas Eksekutif,
    2. Kelas Khusus,
    3. Kelas Karyawan,
    4. Kelas Jarak Jauh,
    5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk,
    6. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
    7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  21. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Parsial?

Persyaratan Khusus Beasiswa Parsial sebagai berikut:

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    1. Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
    2. Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
    3. Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor dibuktikan dengan dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
  2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
    2. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
    3. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (8 September 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
    1. ETS (ets.org),
    2. PTE Academic (pearsonpte.com), atau
    3. IELTS (ielts.org),

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;
  • Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5;
  • Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;
  • Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, PTE Academic 65 atau IELTS™ 7,0;
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  1. Mengunggah surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).
  2. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD dengan format terlampir

Ketentuan tentang LoA Unconditional

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    1. Persyaratan sponsor pendanaan;
    2. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
    3. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
    4. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
  5. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
  6. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa
  2. LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  3. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  4. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP?

Proses Seleksi Beasiswa Parsial sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi 
  2. Seleksi Bakat Skolastik
  3. Seleksi Substansi

Tahapan

Tanggal

Pendaftaran Seleksi

30 Juni – 31 Juli 2025

Seleksi Administrasi 

1 - 21 Agustus 2025

Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi 

22 Agustus 2025

Pengajuan Sanggah *)

23 – 25 Agustus 2025

Pengumuman Hasil Sanggah

8 September 2025

Seleksi Bakat Skolastik **)

10 – 25 September 2025

Pengumuman Hasil Seleksi  Bakat Skolastik 

2 Oktober 2025

Seleksi Substansi 

7 Oktober – 19 November 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

27 November 2025

Periode Perkuliahan paling cepat

Bulan Januari 2026

*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP

**) Peserta SBS wajib mengikuti Simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP

Catatan:

Bagi peserta Beasiswa Parsial yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
  5. Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.

Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?

  1. Penerima Beasiswa Beasiswa Parsial yang telah lulus studi dari Perguruan Tinggi melaporkan segera kelulusan kepada LPDP.
  2. Kembali Indonesia dan berkontribusi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Parsial?

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

V

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

V

Scan Ijazah S1/D4/S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus).

V

Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi).

V

Scan Transkrip Nilai S1/D4/S2 (bukan Transkrip Profesi)

V

Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan

V

Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan

V

Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)

V

Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP (jika ada)

V

Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat *)

V

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

V

Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan

V

Dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi pendaftar berprofesi dosen tetap

V

Profil diri pada formulir pendaftaran online

V

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

V

Proposal Penelitian (khusus Doktor)

V

Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi

V

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD

V

Surat Kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor bagi pendaftar jenjang Doktor (opsional)

V

 *) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa

Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian?

  1. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata) Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri bidang strategis, seperti pangan, energi, pertahanan, Transportasi/IT Cyber/Material Maju/Teknologi Nano. 
  2. Proposal Penelitian (Khusus Doktor)
    (1500– 2000 kata)
    1. Judul Penelitian
      Tuliskan judul penelitian.
    2. Latar Belakang;
      Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan diteliti.
    3. Perumusan Permasalahan (Statement of Problem)
      Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.
    4. Pertanyaan/Tujuan Penelitian
      Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian
    5. Kelogisan (Rationale)
      Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian. Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.
    6. Metode dan Desain
      • Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis.
      • Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
    7. Signifikansi/Manfaat
      Deskripsikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
    8. Kesimpulan dan Saran
      Deskripsikan secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
    9. Daftar Pustaka