[EN] RISPRO Tata Kelola Desc
Definisi
Pendanaan RISPRO Kebijakan atau Tata Kelola adalah pendanaan riset yang bersifat kompetisi, memiliki luaran berupa kebijakan atau model, dan memiliki mitra yang akan mengimplementasikan hasil riset.
Luaran
Luaran utama Pendanaan RISPRO Kebijakan atau Tata Kelola, terdiri dari:
-
naskah akademik kebijakan; -
buku model/tata kelola; dan -
publikasi ilmiah.
KRITERIA
-
RISPRO yang diusulkan harus dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
RISPRO yang diusulkan telah diseleksi sesuai ketentuan LPDP oleh institusi yang menaungi Pengusul RISPRO dan mendapat persetujuan atau pengesahan;
-
Pengusul RISPRO terdiri dari periset-periset multidisiplin;
-
Pengusul RISPRO diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan memiliki rekam jejak riset sesuai dengan usulan RISPRO;
-
Ketua periset tidak sedang menempuh studi lanjut atau kegiatan akademik lain seperti program academic recharging, postdoc, dan lainnya;
-
Pengusul RISPRO harus memiliki Mitra RISPRO Kebijakan/Tata Kelola dalam waktu tertentu dan berkontribusi dalam bentuk penyertaan dana dan/atau bentuk lain, yang dapat dinilai dengan uang (cash/in-kind) sekurang-kurangnya senilai 10% (sepuluh persen) dari besaran dana yang diusulkan ke LPDP;
-
Komitmen Mitra RISPRO Kebijakan/Tata Kelola harus dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan kontribusi Mitra RISPRO Kebijakan/Tata Kelola;
-
Setiap Tim Periset hanya boleh mendapatkan pendanaan RISPRO satu kali dalam kurun waktu yang sama baik sebagai ketua periset maupun anggota;
-
RISPRO yang diusulkan harus memiliki studi kelayakan implementasi kebijakan/model/tata kelola yang dihasikan;
-
RISPRO yang diusulkan harus memiliki dokumen publikasi ilmiah internasional bereputasi atau nasional terakreditasi yang relevan dari Pengusul RISPRO;
-
RISPRO yang diusulkan telah mencapai nilai Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 5 atau lebih yang dibuktikan dengan dokumen lembar penilaian sendiri (self assessment) tentang tingkat kesiapterapan berdasarkan instrumen yang berlaku pada kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan pendidikan tinggi, disertai dokumen pendukung pemenuhan indikator TKT.