Tanggal 30 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai hari Oeang Republik Indonesia (HORI). Pada tanggal tersebut, tepatnya tahun 1946 silam, menjadi momen bersejarah saat pertama kalinya rakyat Indonesia bisa menggunakan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai alat pembayaran yang sah.
Penyebutan “oeang” sendiri merupakan ejaan lama yang tetap dipertahankan atas dasar kesepakatan dan nilai historis penting bagi sejarah awal perjalanan bangsa Indonesia. Penetapan ORI sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus menunjukkan kedaulatan bangsa sebagai negara baru yang merdeka.
“Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.... Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara” ucap Mohammad Hatta dalam penggalan pidatonya meresmikan ORI melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) pada 29 Oktober 1946.
Kementerian Keuangan secara khusus dan rutin merayakan HORI sebagai momen untuk meneladani uang Republik Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa sekaligus lambang kedaulatan negara. Momen perayaan tahunan ini selain diperingati dengan upacara juga menjadi terselenggaranya berbagai kegiatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tak sekedar selebrasi tahunan semata, momentum HORI sekaligus menjadi pelecut semangat LPDP untuk terus mendukung banyak anak bangsa meraih mimpi mereka melalui #UangKita
Sejarah Singkat Hari Oeang
Mengingat kembali sejarah munculnya Hari Oeang, adalah upaya merawat ingatan perjuangan bangsa Indonesia untuk berdikari. Pidato terkenal Hatta saat mengesahkan ORI tidak muncul begitu saja. Cita-cita memiliki mata uang sendiri sudah muncul sejak awal perumusan kemerdekaan.
Bermula dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengatur dan mengesahkan dasar-dasar negara, lalu Maklumat Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa Indonesia memiliki empat mata uang yang sah pada 3 Oktober 1945.
Pemerintah kemudian berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) sendiri. Menteri Keuangan kedua, A.A Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945 yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan para anggotanya.
Dalam buku “Kumpulan Buklet Hari Bersejarah II” karya Ayatrohaedi menyebutkan, Maramis menginstruksikan Serikat Buruh Percetakan G. Kolff & Co. Jakarta untuk mencari tempat percetakan uang ORI pada 24 Oktober 1945. Awalnya ORI akan dicetak di Surabaya, namun situasi perang pada November 1945, maka pencetakan ORI dilakukan di Jakarta.
Pencetakan ORI baru bisa dikerjakan pada Januari 1946. Dilakukan setiap hari mulai pukul 7 pagi sampai 10 malam. Kala itu uang pertama yang dicetak adalah lembaran pecahan 100 rupiah
Karena situasi keamanan sedang genting akibat Agresi Militer Belanda, kali ini proses pembuatannya terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.
Sampai akhirnya ORI disahkan peredarannya oleh Wakil Presiden Indonesia Mohammad Hatta sebagai alat pembayaran yang sah.
Jalan Berliku Uang Indonesia
Peperangan dan inflasi membuat perekonomian Indonesia terpuruk. Jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Ditambah hasil Konferensi Meja Bundar yang salah satunya menghasilkan Republik Indonesia Serikat (RIS) juga membuat dikeluarkannya uang rupiah RIS per 31 Mei 1950.
Saat pemerintahan RIS berakhir dan kembali ke Republik Indonesia, masa edar uang kertas RIS juga turut berakhir di 17 Agustus 1950. Di era Menteri Keuangan Syafrudin Prawiranegara, pemerintah mengambil kebijakan mengurangi uang beredar yang terlalu banyak. Program ini dikenal sebagai Gunting Sjafruddin yang berlangsung pada periode 1951 - 1952.
Dalam jangka waktu yang telah ditentukan, bagian kiri uang dapat ditukar dengan uang baru yang diterbitkan De Javasche Bank dengan pecahan f2,50, f1 dan f0,50. Pada saat itulah De Javasche Bank juga dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) yang ditetapkan pada 1 Juli 1953.
Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas. Karena dipandang tidak ada perbedaan fungsional, maka untuk penyeragaman dan efisiensi, pengeluaran uang cukup dilakukan oleh Bank Indonesia.
Kementerian Keuangan sendiri memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mengelola keuangan negara. Uang rupiah yang beredar saat ini memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tanda tangan Menteri Keuangan disertakan bersama Gubernur Bank Indonesia di berbagai pecahan uang baru sejak tahun emisi 2016.
Demikianlah sejarah singkat dari Hari Oeang Indonesia. Sejarah Hari Uang Indonesia mencerminkan perjalanan panjang bangsa ini dalam mengelola sistem keuangan yang stabil dan berdaya.



