Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Kebijakan

Definisi

Pendanaan RISPRO Komersial, adalah pendanaan riset yang bersifat kompetisi, memiliki luaran produk/teknologi siap untuk dikomersialisasikan, memiliki mitra fabrikan yang akan mengomersialisasikan hasil riset, dan diharapkan dapat mengantarkan prototipe menjadi produk/teknologi baru yang sesuai standar industri atau memiliki sertifikasi

Tujuan

Pendanaan RISPRO Invitasi bertujuan untuk mendanai riset-riset dengan tema tertentu yang berpotensi menghasilkan kekayaan intelektual dan/atau prototipe produk/teknologi tepat guna atau laik industri/komersial dalam rangka meningkatkan daya saing.

Sasaran

Sasaran Pendanaan RISPRO Invitasi adalah pendanaan riset unggulan berdasarkan undangan dari LPDP.  

Tema

Tema pendanaan RISPRO Invitasi disesuaikan berdasarkan kebijakan pada tiap batch penerimaan pendaftaran proposal.

Luaran

Luaran Pendanaan RISPRO Invitasi disesuaikan berdasarkan tema pada masing-masing batch penerimaan pendaftaran proposal.

Kriteria

Kriteria Pendanaan RISPRO Invitasi disesuaikan berdasarkan tema pada masing-masing batch penerimaan pendaftaran proposal.

Jangka Waktu

  1. Jangka waktu Pendanaan RISPRO Invitasi selama-lamanya 3 (tiga) tahun per proposal; dan

  2. Pendanaan RISPRO Invitasi untuk tahun lanjutan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya.

Besaran dan Komponen Dana

  1. Besaran Pendanaan RISPRO Invitasi diusulkan per tahun untuk selama-lamanya 3 (tiga) tahun sesuai dengan kebutuhan dan kewajaran pendanaan, serta luaran yang akan dihasilkan.

  2. Komponen Pendanaan RISPRO Invitasi diatur sebagai berikut:

    1. Biaya Langsung dengan nilai sekurang-kurangnya 95% (sembilan puluh lima persen) dari total nilai Pendanaan RISPRO Invitasi yang terdiri dari Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil yang disusun berdasarkan aktivitas riset untuk mencapai luaran riset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Biaya Tidak Langsung dengan nilai setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari total nilai Pendanaan RISPRO Invitasi yang terdiri dari biaya monitoring internal, biaya administrasi, dan/atau biaya-biaya lain (seperti biaya pengembaangan institusi) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan riset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Total Pendanaan RISPRO Invitasi yang diusulkan telah memperhitungkan pajak atau biaya lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Besaran Pendanaan RISPRO Invitasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP

  5. Total Biaya Langsung Personil maksimum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total Pendanaan RISPRO Invitasi dengan satuan biaya tertinggi untuk gaji/honorarium tim periset sebagai berikut:

No.

Uraian

Satuan Biaya

1

Ketua

Rp3.600.000 per bulan

2

Anggota

Rp2.400.000 per bulan

3

Asisten

Rp1.500.000 per bulan

4

Administrator

Rp820.000 per bulan

Ketentuan Pendanaan

Pendanaan RISPRO Invitasi dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Gaji/honorarium tim periset.

  2. Upah tenaga kerja.

  3. Pembelian/pengadaan barang/bahan habis pakai seperti bahan baku atau komponen produksi dan atau referensi/data/buku dan alat tulis kantor.

  4. Pembelian/pengadaan/penyewaan peralatan laboratorium/ lahan/binatang dalam rangka observasi atau pengujian, termasuk jasa pengujian laboratorium, industri dan tes pasar.

  5. Pembelian/pengadaan alat produksi seperti mesin dan peralatan.

  6. Penyelenggaraan atau keikutsertaan dalam Focus Group Discussion (FGD)/capacity building/pelatihan, survei, sosialisasi, seminar, diseminasi, dan eksebisi atau pameran.

  7. Perjalanan dalam negeri.

  8. Honorarium konsultasi tenaga ahli, narasumber, evaluator atau responden.

  9. Pendaftaran/pengurusan sertifikasi produk atau teknologi seperti pengurusan paten atau hak cipta (Kekayaan Intelektual lainnya) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk pendaftaran/pengurusan ijin terkait dengan pendirian industri, produksi, distribusi, dan komersialisasi atau implementasi produk atau teknologi.

  10. Pendaftaran artikel ilmiah untuk diterbitkan dalam jurnal nasional atau internasional.

  11. Penggandaan, penjilidan, atau pencetakan untuk pelaporan.

  12. Perjalanan luar negeri paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Pendanaan RISPRO Invitasi untuk mengikuti seminar/konferensi/eksibisi terkait dengan luaran riset yang telah didaftarkan sebagai paten atau hak cipta (Kekayaan Intelektual lainnya) atau publikasi artikel ilmiah yang telah mendapat persetujuan LPDP.

Pendanaan RISPRO Invitasi tidak dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembelian lahan/tanah.

  2. Pembelian kendaraan operasional.

  3. Pembangunan gedung/kantor.

  4. Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain.

  5. Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat.

  6. Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran Pendanaan RISPRO Invitasi.

Pendaftaran

  1. Pendaftaran Pendanaan RISPRO Invitasi dilakukan secara daring oleh Pengusul yang sebelumnya telah mendapatkan surat undangan dari LPDP.

Pendaftaran dapat diakses pada laman https://risprolpdp.kemenkeu.go.id/