Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

RISPRO Mandatori

Definisi

Pendanaan RISPRO Mandatori adalah pendanaan riset oleh LPDP atas permintaan atau mandatori (penugasan) dari salah satu  anggota Dewan Penyantun, dengan mempertimbangkan urgensi, tata kelola yang baik, dan kondisi keuangan LPDP

Tujuan

Pendanaan RISPRO Mandatori bertujuan untuk mendanai riset-riset sesuai yang berpotensi menghasilkan:

  1. Kekayaan intelektual dan/atau prototipe produk/teknologi tepat guna atau laik industri/komersial dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa

  2. Model tata kelola atau naskah akademik atau konsep kebijakan dalam rangka memperbaiki kebijakan atau meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat

  3. Publikasi ilmiah nasional atau internasional dalam rangka meningkatkan jumlah publikasi ilmiah nasional dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fokus dan tema

Fokus dan tema RISPRO Mandatori mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045.

Kriteria

Pengusul RISPRO Mandatori harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pengusul diutamakan diketuai oleh periset bergelar doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan Standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan berkewarganegaraan Indonesia atau asing.

  2. Pengusul yang diketuai oleh periset berkewarganegaraan asing dan bernaung di bawah perguruan tinggi luar negeri diatur oleh RISPRO’s Partner.

  3. Ketua periset sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, tidak sedang menempuh studi lanjut atau kegiatan akademik lain seperti program academic recharging, postdoc, dan sejenisnya.

  4. Pengusul RISPRO Mandatori (ketua ataupun anggota) dapat memperoleh lebih dari satu skema pendanaan RISPRO dalam kurun waktu yang sama, dengan ketentuan hanya dapat menerima honor sebagai tim periset dari salah satu pendanaan RISPRO

Jangka waktu

  1. Jangka waktu Pendanaan RISPRO Mandatori diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh RISPRO’s Partner. 

  2. Pendanaan RISPRO Mandatori untuk tahun lanjutan berdasarkan rekomendasi RISPRO’s Partner dengan mempertimbangkan hasil evaluasi atas capaian indikator kinerja riset dan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya.

Besaran dan komponen dana

  1. Besaran nilai Pendanaan RISPRO Mandatori per Penerima Pendanaan RISPRO per tahun sudah termasuk pajak diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh RISPRO’s Partner, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kewajaran pendanaan, serta indikator kinerja riset yang akan dihasilkan. 

  2. Komponen Pendanaan RISPRO Mandatori diatur sebagai berikut:

  1. Biaya Langsung dengan nilai paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dari total nilai Pendanaan RISPRO Mandatori yang terdiri dari Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non personil yang disusun berdasarkan aktivitas riset untuk mencapai indikator kinerja riset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Biaya Tidak Langsung dengan nilai paling tinggi 5% (lima persen) dari total nilai Pendanaan RISPRO Mandatori yang terdiri dari biaya monitoring internal, biaya administrasi, dan/atau biaya-biaya lain (seperti biaya pengembangan institusi) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan riset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Biaya Langsung Personil dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

a. Gaji/honorarium tim periset;

b. Gaji/honorarium administrator tim periset;

  1. Biaya Langsung Personil paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total pendanaan RISPRO Mandatori dengan satuan biaya yang diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh RISPRO’s Partner.

Ketentuan pendanaan

  1. Biaya Langsung Nonpersonil dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

    1. Pembelian/pengadaan barang/bahan habis pakai seperti bahan baku atau komponen produksi dan atau referensi/data/buku dan alat tulis kantor;

    2. Pembelian/pengadaan/penyewaan peralatan laboratorium/ lahan/binatang dalam rangka observasi atau pengujian, termasuk jasa pengujian laboratorium ataupun industri dan uji pasar; 

    3. Penyelenggaraan atau keikutsertaan dalam Focus Group Discussion (FGD)/capacity building/pelatihan, survei, sosialisasi, seminar, atau diseminasi.

    4. Perjalanan dalam negeri dan/atau luar negeri; 

    5. Upah/honorarium tenaga kerja lapangan, tenaga ahli, narasumber, surveyor, observer, atau responden;

    6. Pendaftaran/pengurusan sertifikasi produk atau teknologi seperti pengurusan paten atau hak cipta (Kekayaan Intelektual lainnya) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk pendaftaran/pengurusan ijin terkait dengan pendirian industri, produksi, distribusi, dan komersialisasi atau implementasi produk atau teknologi serta pengambilan data atau sampel untuk riset.

    7. Pendaftaran artikel ilmiah; 

    8. Penggandaan, penjilidan, atau pencetakan.

  2.  Ketentuan khusus mengenai Biaya Langsung Non personil untuk perjalanan luar negeri dilaksanakan berdasarkan persetujuan tertulis RISPRO’s Partner dengan total alokasi pendanaan perjalanan luar negeri paling banyak sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) per tahun.

  3. Pendanaan RISPRO Mandatori tidak dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

    1. Pembelian lahan/tanah;

    2. Pembelian kendaraan operasional;

    3. Pembangunan gedung/kantor;

    4. Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain;

    5. Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat;

    6. Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan indikator kinerja riset.

  4. Khusus standar biaya gaji/honor/insentif bagi tim periset dalam negeri dan luar negeri yang digunakan dalam Pendanaan RISPRO Mandatori disusun oleh RISPRO's Partner berdasarkan harga pasar dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Direktorat Jenderal Anggaran, serta menjadi satu kesatuan dari pedoman teknis yang ditetapkan, atau jika belum ada dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang standar biaya masukan gaji/honor/insentif bagi tim periset.

  5. Standar biaya lain diluar gaji/honor/insentif bagi tim periset, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang standar biaya masukan. 

  6. Total nilai Pendanaan RISPRO Mandatori yang diusulkan telah memperhitungkan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  7. Nilai Pendanaan RISPRO Mandatori ditetapkan dalam Keputusan Direktur Utama LPDP berdasarkan rekomendasi dari RISPRO’s Partner.

Cakupan Rispro Mandatori

  1. Konsorsium Covid -19

  2. Prioritas Riset Nasional

  3. Riset Keilmuan