Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011
Direktut Fasilitasi Riset LPDP Ayom Widipaminto saat menjelaskan peran LPDP di Dana Indonesiaraya. Dok YouTube Kemenbud
News

LPDP Pastikan Dukungan Penuh Dana Indonesiaraya, Ingin Tingkatkan Partisipasi Pelaku Budaya di 15 Provinsi Termasuk Daerah 3T

Penulis
Tony Firman
Selasa,
5 Mei 2026

Jakarta, 5 Mei 2026 - Untuk memperluas jangkauan informasi dan manfaat kepada para pelaku seni budaya di seluruh nusantara, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selaku pengelola Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) bersama Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menggelar Sosialisasi Dana Indonesiaraya yang dilangsungkan secara daring pada  pada Selasa (5/5) siang di YouTube resmi Kementerian Kebudayaan.

Program Dana Indonesia Raya 2026 adalah inisiatif pendanaan bagi pelaku budaya, komunitas, dan lembaga kebudayaan untuk mendukung berbagai kegiatan pemajuan kebudayaan. Terdapat 12 kategori pendanaan tahun ini, mulai dari dukungan institusional, penciptaan karya kreatif inovatif, hingga restorasi artefak budaya.

Terdapat tiga kategori penerima yang dapat memanfaatkan Dana Indonesiaraya yaitu penerima perseorangan, komunitas/kelompok budaya, dan lembaga kebudayaan.

Direktur Fasilitasi Riset LPDP, Dr. Ayom Widipaminto menegaskan bahwa LPDP tidak sekadar menjadi penyalur dana, melainkan bertindak sebagai Fund Manager (Pengelola Dana) yang menjamin keberlanjutan pendanaan kebudayaan melalui mekanisme endowment fund.

"LPDP berkomitmen mengelola DAKB secara profesional sebagai fund manager. Hingga 3 Mei 2026, realisasi anggaran telah mencapai Rp172,22 miliar dari total alokasi Rp500 miliar tahun ini. Kami pastikan prosesnya bersih dari gratifikasi dengan kebijakan anti-penyuapan yang ketat." ujar Ayom.

Adapun proses seleksi dilakukan secara transparan melalui beberapa tahapan yaitu pendaftaran daring, seleksi administrasi, seleksi substansi oleh Komite Seleksi, hingga penetapan penerima manfaat. Dana disalurkan dalam tiga tahap (50%, 30%, dan 20%) berdasarkan progres capaian kinerja yang dilaporkan melalui sistem e-RISPRO LPDP.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sambutannya menekankan bahwa pendanaan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk memajukan kebudayaan nasional. Dana Indonesiaraya bukan sekadar hibah konsumtif, melainkan pemantik bagi kreativitas dan kemandirian ekonomi budaya di daerah.

"Kekayaan kita ini mega-diversity, yaitu kekayaan yang keberagamannya luar biasa... mulai dari ekspresi budaya melalui seni pertunjukan, seni rupa, sastra, musik, film, tari, teater... hingga kita mempunyai 718 bahasa dan 1.340 etnis." ujar Fadli Zon.

Menghidupkan Kebudayaan di Daerah 3T

Tidak lupa dalam Sosialisasi Dana Indonesiaraya 2026 kali ini secara khusus menyoroti daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang masuk dalam 15 provinsi prioritas dengan catatan jumlah penerima manfaat yang selama ini masih rendah.

Sejak pertama kali DAKB diluncurkan tahun 2021 (sebelumnya bernama Dana Indonesiana), terdapat konsentrasi penerima manfaat yang masih terpusat di Pulau Jawa (seperti DIY, Bali, dan Jawa Tengah), sementara wilayah Timur Indonesia masih sangat minim.

Rendahnya partisipasi di sejumlah provinsi terutama disebabkan oleh hambatan infrastruktur, kapasitas teknis, serta keterbatasan akses informasi. Dari sisi infrastruktur, koneksi internet yang belum merata membuat proses pendaftaran dan pelaporan berbasis digital menjadi sulit diakses. Selain itu, literasi teknologi pelaku budaya yang masih terbatas turut memperumit proses administrasi online, mulai dari registrasi hingga pengunggahan dokumen.

Di sisi administratif dan akses, banyak komunitas budaya terkendala legalitas formal seperti ketiadaan badan hukum, serta kesulitan menyusun proposal dan RAB sesuai standar pemerintah, termasuk pemahaman terkait perpajakan. Kondisi ini diperparah oleh belum meratanya sosialisasi program dan minimnya akses pendampingan, terutama di wilayah terpencil, sehingga pelaku budaya kesulitan memperoleh informasi dan bimbingan yang memadai.

Untuk mengatasi berbagai hambatan yang sebelumnya dihadapi, program 2026 menghadirkan pendekatan “intervensi aktif” yang lebih adaptif dan inklusif. Melalui dukungan afirmasi, program dirancang dengan lebih responsif terhadap kebutuhan dan konteks pelaku budaya di wilayah prioritas, sehingga tidak lagi bersifat seragam, melainkan memberi ruang bagi inisiatif lokal yang selama ini terpinggirkan.

Di sisi implementasi, optimalisasi peran 33 Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) menjadi kunci sebagai pendamping teknis di lapangan, membantu proses administrasi, penyusunan proposal, hingga pelaporan. Hal ini diperkuat dengan pengembangan sistem pendaftaran yang lebih ramah pengguna, termasuk fitur validasi otomatis untuk meminimalisir kesalahan data, sehingga proses menjadi lebih mudah diakses, terutama bagi pelaku budaya dengan keterbatasan literasi digital.

Sosialisasi Dana Indonesiaraya juga mencakup tutorial langsung penggunaan website pendaftaran, mulai dari pembuatan akun, pengisian borang administrasi, hingga teknis unggah proposal.

Para pelaku seni budaya dapat melakukan pendaftaran proposal secara daring melalui situs resmi danaindonesiaaraya.kemenbud.go.id. Informasi Dana Indonesiaraya juga bisa didapatkan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang tersebar di 33 kantor di seluruh Indonesia.

 

Relate Articles

LPDP Danai Riset Bestari Saintek  dan Semesta tahun 2026 untuk Perkuat Hilirisasi Riset dan Kolaborasi Lintas Sektor

Berita | 04-05-2026

LPDP Danai Riset Bestari Saintek dan Semesta tahun 2026 untuk Perkuat Hilirisasi Riset dan Kolaborasi Lintas Sektor

LPDP Buka 6 Program Beasiswa Co-Funding di Empat Negara, Peluang Lebih Besar bagi Calon Pendaftar

Berita | 20-04-2026

LPDP Buka 6 Program Beasiswa Co-Funding di Empat Negara, Peluang Lebih Besar bagi Calon Pendaftar

LPDP Kumpulkan 814 Pewawancara untuk Coaching dan Perkuat Kualitas Seleksi

Berita | 20-04-2026

LPDP Kumpulkan 814 Pewawancara untuk Coaching dan Perkuat Kualitas Seleksi