Sebagai sebuah identitas resmi institusi, penggunaan logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) perlu memperhatikan beberapa ketentuan. Bagaimanakah aturan penggunaannya? Simak informasi berikut yuk!
Terkait penggunaan logo LPDP, kami sampaikan beberapa hal berikut:
-
Logo dan nama lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah memperoleh sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM000526319 dengan tanggal penerimaan 28 Desember 2015. Berdasarkan sertifikat merek tersebut, maka logo dan nama LPDP telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan mengenai merek.
-
Penggunaan logo LPDP dan nama LPDP hanya dapat digunakan terbatas untuk kepentingan LPDP. Setiap orang, kelompok, ataupun badan hukum yang menggunakan logo dan nama LPDP harus memiliki izin dari dari pimpinan LPDP sesuai dengan kewenangannya.
-
Berdasarkan uraian di atas, maka setiap orang, kelompok, atau badan hukum DILARANG menggunakan logo dan/atau nama LPDP secara tidak sah baik pada kegiatan, pernyataan, maupun publikasi. Penggunaan logo dan/atau nama LPDP secara illegal, tanpa hak, dan tanpa perjanjian penggunaan merek akan ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui pula bahwa seluruh program layanan yang diberikan LPDP bersifat gratis, termasuk penyediaan informasi mengenai beasiswa, riset, maupun pengelolaan dana.
LPDP mengimbau #LPDPrens untuk berhati-hati atas pihak-pihak yang mengatasnamakan LPDP dengan penawaran jasa yang dikenakan biaya. Anda dapat mengunjungi bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id untuk informasi dan bantuan lebih lanjut.



