Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melaksanaan pengelolaan Dana Abadi di Bidang Pendidikan agar program pendidikan dapat terjamin keberlangsungannya untuk generasi berikutnya. Sebagian program pendidikan seperti pendanaan beasiswa dan riset membutuhkan jaminan pendanaan yang berkesinambungan tiap tahunnya. Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi, program-program yang bersifat tahun jamak (multi-years) akan terjamin keberlangsungannya.
Alokasi dana abadi tiap tahun dalam APBN secara kumulatif akan menambah nilai dana abadi. Pemanfaatan Dana Abadi di Bidang Pendidikan tidak dilakukan dengan skema belanja, melainkan diinvestasikan dan hasil pengembangannya akan digunakan untuk melangsungkan berbagai program pendidikan. Untuk mencapai hasil pengembangan yang optimal, Dana Abadi di Bidang Pendidikan juga diinvestasikan dalam berbagai portofolio investasi dengan tingkat risiko yang terkendali.
Sumber utama pemerintah dalam mengalokasikan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan tujuan pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi;
Pendapatan yang berasal dari hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan melalui investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri.
Sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan atau sumber lainnya.
Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri. Dalam menjalankan tugas pengembangan dana, LPDP dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, dengan tetap mengedepankan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, serta memperhatikan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan dana abadi yang digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
Pengelolaan dana abadi yang digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.
Pengelolaan dana abadi yang digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.
Pengelolaan dana abadi yang digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.