Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Skema dan Kebijakan

Skema Investasi

Layanan Pengembangan Dana LPDP dilaksanakan dengan investasi pada instrumen deposito, Surat Utang Negara (SUN), dan obligasi BUMN. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan nominal dana abadi tersebut di masa mendatang. Hasil pengembangan dana dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk pembiayaan layanan dan operasional LPDP.

Skema pengembangan dana dan pembiayaan layanan LPDP dapat digambarkan sebagai berikut: (gambar terlampir)

Kebijakan Investasi

Prinsip Investasi
Dalam melaksanakan investasi, LPDP mempedomani prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Risiko dan Imbal Hasil (Risk and Return)
Dalam melaksanakan investasi, LPDP tidak hanya mengedepankan faktor pendapatan yang diharapkan (return), namun juga mempertimbangkan risiko (risk) yang mungkin terjadi, terutama risiko terhadap penurunan nilai pokok investasi.

2. Likuiditas (Liquidity)
Likuiditas berarti dalam menjalankan investasinya LPDP harus mempertimbangkan faktor cepat dan/atau tidaknya suatu instrumen dikonversi menjadi kas dalam kurun waktu tertentu.

3. Jangka Waktu (Time Horizon)
Investasi dilaksanakan pada instrumen dengan jangka waktu yang tepat, apakah jangka pendek dan/atau jangka panjang.

4. Momentum Pasar (Market Timing)
LPDP akan mempertimbangkan waktu yang tepat dalam mengambil keputusan beli dan/atau jual instrumen sehingga dapat meminimalisasi risiko dan memaksimalkan tingkat pendapatan yang diharapkan.

5. Diversifikasi (Diversification)
Dalam melaksanakan investasi, LPDP tidak menempatkan seluruh dana kelolaan dalam 1 (satu) instrumen dan/atau pada 1 (satu) pihak tertentu, tetapi akan membaginya sehingga dapat meminimalisasi risiko (potensi kerugian) dan/atau memaksimalkan tingkat pendapatan yang diharapkan.