Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Riset Inovatif Produktif

Pendanaan Riset Inovatif Produktif

Pendanaan Riset Inovatif Produktif (selanjutnya disebut Pendanaan RISPRO) adalah program pendanaan riset yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan daya saing bangsa melalui komersialisasi produk/teknologi atau implementasi kebijakan/tata kelola atau publikasi.

Rispro Kompetisi

Adalah mekanisme pelaksanaan Pendanaan RISPRO melalui yang ditentukan oleh LPDP dan diselenggarakan secara reguler, terdiri atas RISPRO Komersial dan RISPRO Kebijakan/Tata Kelola.

Rispro Invitasi

Adalah mekanisme pelaksanaan Pendanaan RISPRO berdasarkan tema yang telah ditetapkan oleh LPDP melalui mekanisme undangan.

Rispro Kolaborasi Internasional

Adalah Pendanaan Riset dengan tema yang sudah ditetapkan oleh LPDP untuk skim riset dasar melalui pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain berupa join-call, matching fund, atau co-funding.

Survey Kepuasan Monitoring dan Evaluasi

Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi terhadap pelayanan publik idealnya dilaksanakan secara multiperspektif, termasuk dengan mempertimbangkan kepuasan penerima layanan. Pelaksanaan survei kepuasan penerima layanan publik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik.

Hasil Survey Kepuasan Monitoring dan Evaluasi RISPRO Tahun 2025