Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011

Komersial

Pendanaan RISPRO Komersial, adalah pendanaan riset yang bersifat kompetisi, memiliki luaran produk/teknologi siap untuk dikomersialisasikan, memiliki mitra fabrikan yang akan mengomersialisasikan hasil riset, dan diharapkan dapat mengantarkan prototipe menjadi produk/teknologi baru yang sesuai standar industri atau memiliki sertifikasi.

Luaran

Luaran utama Pendanaan RISPRO Komersial, terdiri dari:

  1. Produk atau Teknologi;

  2. Kekayaan Intelektual (KI); dan

  3. Publikasi ilmiah

Kriteria

  1. RISPRO Komersial yang diusulkan harus dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. RISPRO Komersial yang diusulkan telah diseleksi sesuai ketentuan LPDP oleh institusi yang menaungi Pengusul RISPRO dan mendapat persetujuan atau pengesahan;

  3. Pengusul RISPRO Komersial terdiri dari periset-periset multidisiplin;

  4. Pengusul RISPRO Komersial diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan memiliki rekam jejak riset sesuai dengan usulan RISPRO;

  5. Ketua periset tidak sedang menempuh studi lanjut atau kegiatan akademik lain seperti program academic recharging, postdoc, dan lainnya;

  6. Pengusul RISPRO Komersial harus memiliki Mitra RISPRO Komersial dalam waktu tertentu dan berkontribusi dalam bentuk penyertaan dana dan/atau bentuk lain, yang dapat dinilai dengan uang (cash/in-kind) sekurang-kurangnya senilai 10% (sepuluh persen) dari besaran dana yang diusulkan ke LPDP;

  7. Komitmen Mitra RISPRO Komersial harus dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan kontribusi Mitra RISPRO Komersial

  8. Setiap Periset hanya boleh mendapatkan pendanaan RISPRO satu kali dalam kurun waktu yang sama baik sebagai ketua periset maupun anggota;

  9. RISPRO yang diusulkan harus memiliki studi kelayakan komersialisasi terkait produk atau teknologi yang dihasilkan;

  10. RISPRO yang diusulkan harus memiliki dokumen pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) yang relevan;

  11. RISPRO yang diusulkan telah mencapai nilai Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 5 atau lebih yang dibuktikan dengan dokumen lembar penilaian sendiri (self assessment) tentang tingkat kesiapterapan berdasarkan instrumen yang berlaku pada kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan pendidikan tinggi, disertai dokumen pendukung pemenuhan indikator TKT.

Mitra

Industri, UMKM, koperasi, start-up company atau badan usaha dibawah perguruan tinggi, yang memiliki komitmen untuk melakukan komersialisasi luaran RISPRO baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu tertentu dan berkontribusi dalam bentuk penyertaan dana dan/atau bentuk lain yang dapat diukur dengan uang (cash/in-kind).

Besaran dan Ketentuan Pendanaan

  1. Besaran Pendanaan RISPRO Komersial dengan luaran berupa produk atau teknologi untuk dikomersialisasikan setinggi-tingginya sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per judul per tahun.

  2. Besaran Pendanaan RISPRO diatur per komponen sebagai berikut:

    1. Biaya Langsung sekurang-kurangnya 95% (sembilan puluh lima persen) dari Besaran Pendanaan yang terdiri dari Biaya Langsung Personil (Gaji dan/atau Honorarium dan Biaya Langsung Nonpersonil yang disusun berdasarkan aktivitas riset untuk mencapai luaran riset sesuai dengan aturan yang berlaku.

    2. Biaya Tidak Langsung setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari Besaran Pendanaan yang terdiri dari biaya monitoring internal, biaya administrasi, dan/atau biaya-biaya lain (seperti biaya untuk pengembangan institusi) guna mendukung pelaksanaan kegiatan riset sesuai dengan aturan yang berlaku.

  3. Besaran Pendanaan RISPRO yang dianggarkan oleh Pengusul RISPRO sudah termasuk pajak

  4. Besaran Pendanaan RISPRO Komersial dapat dialokasikan untuk:

    1. Honorarium tim periset;

    2. Upah tenaga kerja;

    3. Pembelian/pengadaan barang/bahan habis pakai seperti bahan baku atau komponen produksi atau alat tulis kantor;

    4. Penyelenggaraan atau keikutsertaan dalam Focus Group Discussion (FGD)/capacity building/pelatihan, survei, sosialisasi, seminar, diseminasi, dan eksebisi atau pameran;

    5. Perjalanan dalam negeri;

    6. Honorarium konsultasi tenaga ahli atau nara sumber atau responden;

    7. Pendaftaran/pengurusan sertifikasi produk atau teknologi seperti pengurusan Kekayaan Intelektual (KI) dan Standar Nasional Indonesia (SNI);

    8. Pendaftaran artikel ilmiah untuk diterbitkan dalam jurnal nasional atau internasional; dan

    9. Penggandaan, penjilidan, atau pencetakan untuk pelaporan.

    10. Sewa peralatan laboratorium;

    11. Sewa lahan/binatang dalam rangka observasi atau pengujian;

    12. Jasa pengujian laboratorium atau industri;

    13. Tes pasar;

    14. Pembelian/pengadaan infrastruktur produksi seperti mesin dan peralatan;

    15. Pendaftaran/pengurusan ijin terkait dengan pendirian industri, produksi, distribusi, dan komersialisasi produk atau teknologi; dan

    16. Perjalanan luar negeri dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali/1 (satu) tahun Pendanaan RISPRO, untuk mengikuti seminar/konferensi/eksibisi terkait dengan luaran riset yang telah didaftarkan kekayaan intelektualnya.

  5. Pendanaan RISPRO tidak dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

    1. Pembelian lahan/tanah;

    2. Pembelian kendaraan operasional;

    3. Pembangunan gedung;

    4. Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain;

    5. Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat;

    6. Pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa; dan

    7. Penggunaan lainnya yang tidak mendapat persetujuan LPDP.

  6. Besaran Pendanaan RISPRO untuk gaji dan/atau honorarium Pengusul RISPRO maksimal 30% dari total pendanaan dan diatur dengan satuan biaya tertinggi sebagai berikut:
     

No.

Uraian

Satuan Biaya

1

Ketua

Rp3.600.000 per bulan

2

Anggota

Rp2.400.000 per bulan

3

Asisten

Rp1.500.000 per bulan

4

Administrator

Rp820.000 per bulan

Jangka Waktu

  1. Jangka waktu pendanaan selama-lamanya 3 (tiga) tahun;

  2. Dalam hal persiapan alih teknologi/pemanfaatan hasil RISPRO, jangka waktu riset dapat ditambah 1 (satu) tahun berdasarkan rekomendasi reviewer.

  3. Jangka waktu Pendanaan RISPRO mempertimbangkan tingkat kesiapan minimal Pendanaan RISPRO;