Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center 134, +62-21-23507011
Risprostory

Mewujudkan Model Pertanian Berkelanjutan dengan Peraturan Bupati Berbasis Riset Akademik

Penulis
Tony Firman
Jumat,
27 Oktober 2023

Pertanian masih menjadi sektor pekerjaan yang ditekuni oleh puluhan juta rakyat Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, per tahun 2022 ada 40,64 juta orang Indonesia yang bekerja di sektor pertanian atau sekitar 29,96 persen dari total penduduk Indonesia. Ini artinya, sektor pertanian masih menjadi salah satu ladang pekerjaan yang ditekuni oleh puluhan juta rakyat Indonesia.

Namun, kondisi pertanian nasional saat ini belum bisa dikatakan maju. Kurangnya regenerasi petani muda, pandangan sosial, meningkatnya kebutuhan pangan seiring naiknya jumlah penduduk, hingga alih fungsi lahan masih menjadi tantangan bersama. Tak ayal bila swasembada pangan sejauh ini masih terus menjadi wacana.

Adalah Prof. Dr. Irham, M.Sc, seorang Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada yang tergerak untuk melakukan langkah reformasi pertanian Indonesia guna membumikan model pertanian berkelanjutan. Pertanian organik ditawarkan sebagai solusi untuk memperbaiki kualitas lahan dan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan petani melalui hasil bumi yang sehat tanpa penggunaan pestisida kimia. 

Masalahnya, hingga saat ini belum ada zona atau kawasan khusus pertanian organik yang didukung oleh regulasi pemerintah. Selain itu juga belum tersedia model tata kelola pengembangan kawasan pertanian organik. 

Prof. Irham dan timnya kemudian melakukan riset berjudul “Model Tata Kelola Pertanian Berkelanjutan dalam Mendukung Ketersediaan Pangan Sehat dan Kesejahteraan Petani Melalui Pengembangan Usahatani Organik Berbasis Kawasan” yang menggandeng Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman sebagai mitra risetnya.

Luaran dari riset ini adalah naskah akademik yang diajukan sebagai Rancangan Peraturan Bupati Sleman untuk mengatur dan merancang pertanian organik berbasis kawasan yang telah resmi menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan.

Peraturan Bupati ini akan mengakomodir kawasan pertanian organik sebagai bagian dari tata ruang Kabupaten Sleman. Regulasi ini juga dipadukan dengan sistem pencatatan usahatani berbasis internet yang juga diperkenalkan oleh Prof Irham dan timnya.

“Perbup berbasis kawasan itu baru ada di Sleman, yang lain berupa Perbup pertanian organik. Tapi (Perbup) berbasis kawasan itu satu-satunya ya Sleman” ujar Prof. Irham saat diwawancarai. 

Bupati Sleman Kustini pun mengapresiasi dan sangat mendukung riset kajian akademik yang mendasari lahirnya Perbup terbaru ini. Menurutnya, Sleman punya potensi pertanian subur dan perlu ditunjang oleh model pertanian berkelanjutan yang bagus.

Di masa mendatang bukan tak mungkin Perbup pertanian organik berbasis kawasan ini menjadi model percontohan dan diadopsi oleh daerah lainnya di Indonesia.

Guna Mewujudkan Model Pertanian Berkelanjutan

Sudah sejak tahun 2011 Prof. Irham dan peneliti melakukan berbagai macam riset yang berkaitan dengan isu keberlanjutan pertanian tanaman pangan. Kondisi pertanian berkelanjutan di Indonesia masih jauh dari ideal dan belum menjadi inisiatif bersama. Hal ini dipicu oleh model pertanian Indonesia yang masih menganut revolusi hijau di era awal atau sudah lebih dari tiga dekade silam.

Peninggalan revolusi hijau ini masih dengan mudah ditemukan hingga saat ini yang salah satunya ditandai dengan ketergantungan penggunaan benih hibrida, dan pestisida kimia pada usahatani mereka.

Dampak pertanian konvensional menurut Prof. Ihram ditandai dengan degradasi tanah dan kesuburan yang menurun. Efek jangka panjang lainnya juga termasuk mengganggu kesehatan para petani karena penggunaan pestisida termasuk pada hasil pertaniannya. Hal ini yang kemudian membuat usaha tani terancam tidak bisa berkelanjutan dan tertinggal.

Model pertanian berkelanjutan apabila diimplementasikan juga akan berpotensi menaikkan minat para generasi muda untuk mau menjadi petani. Ditambah dengan dukungan transisi ke peralatan pertanian modern agar memiliki daya saing dan meningkatkan produksi serta kualitas hasil panen.

Berawal Dari Sistem Pencatatan Usaha Tani

Riset ini memiliki peta jalan yang cukup panjang. Prof Irham menceritakan, sekitar tahun 2013, penelitian ini dimulai dari fenomena tiadanya catatan usaha tani dari para petani itu sendiri. Padahal kompetensi pencatatan usaha tani ini perlu dimiliki oleh petani modern.

“Jadi kalau mereka ditanya, ya tidak punya. Terus kalau tidak punya catatan usaha tani, bagaimana mereka bisa melihat perkembangan dari musim ke musim atas usaha tani mereka?” ujarnya mengisahkan.

Apa yang dilakukan Prof. Irham kemudian adalah dengan melakukan penyuluhan kepada para petani dengan menggandeng Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Kulonprogo. Secara bertahap Prof. Irham dan timnya membuat platform catatan usaha tani di komputer. Dari yang mulanya berbasis website kemudian seiring perkembangan bisa dilakukan di smartphone para petani dengan aplikasi bernama Rektanigama (Rekam Usahatani Gadjah Mada).

Cakupan penelitian dan pengaplikasian pencatatan usaha tani pun berbeda-beda tempat. Mulai dari Kulonprogo, Sleman, dan Magelang. Pada saat itu fokus pencatatannya adalah pada pertanian organik. Alasannya pada saat itu karena pertanian organik belum banyak sehingga mudah mengorganisir untuk pengaplikasian pencatatan usaha tani.

Muncul masalah baru di lapangan terkait biaya sertifikasi pertanian organik yang mahal karena berbasis komoditas dengan kuantitas tinggi.

“Misalnya padi (organik) punya setengah hektar ya sudah biayanya sama dengan 10 hektare atau bahkan 100 hektare. Oleh karena itu munculah ide pertanian organik berbasis kawasan ini.” ujarnya menceritakan awal mula munculnya riset yang dijadikan landasan Perbup Nomor 62 Tahun 2023.

Diakui Prof. Irham, tak mudah mengubah budaya atau kebiasaan petani untuk beralih ke model pertanian berkelanjutan yang modern. Baginya, semua merupakan tantangan sebagai peneliti yang harus dihadapi dan tidak boleh menyerah.

“Jadi berbagai upaya yang sudah kita lakukan. Karena kendala di petani misalnya setelah di organik kemudian kalau harga padinya sama dengan yang tidak organik ya untuk apa, kan gitu. Oleh karena itu kita berupaya mencarikan jalan keluarnya termasuk menyadarkan konsumen tentang pentingnya beras sehat” tuturnya.

Kini Perbup Sleman No. 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan telah resmi diluncurkan. Manfaat #UangKita yang dikelola Kementerian Keuangan melalui LPDP telah dapat dirasakan untuk masyarakat khususnya sektor pertanian dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.

Berita Terkait

Mayoritas Tanah Pertanian Indonesia Rusak, Guru Besar UMM Tawarkan Solusi Ampuh dan Menguntungkan

Risprostory | 03-10-2025

Mayoritas Tanah Pertanian Indonesia Rusak, Guru Besar UMM Tawarkan Solusi Ampuh dan Menguntungkan

Tumbuh Tanpa Rasa Takut, Ketika Anak Menyuarakan Lara Hati di Kids Biennale Indonesia 2025

Risprostory | 18-09-2025

Tumbuh Tanpa Rasa Takut, Ketika Anak Menyuarakan Lara Hati di Kids Biennale Indonesia 2025

Mengubah Sinema, Merangkul Semua: Kisah Bioskop Berbisik dari Forum Sineas Banua

Risprostory | 07-08-2025

Mengubah Sinema, Merangkul Semua: Kisah Bioskop Berbisik dari Forum Sineas Banua